SEMARANG,REPORTER.ID – Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana. Syarifuddin dinilai memiliki kompetensi yang unggul sebagai seorang praktisi dan teoritisi ilmu hukum pidana yang berguna bagi Fakultas Hukum Undip.
“Saya mengucapakan Selamat dan Sukses serta rasa bangga kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Profesor Muhammad Syarifuddin atas pengukuhan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Pidana di UNDIP. Beliau telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif yang menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa di bidang Ilmu Hukum Pidana di Indonesia,” tegas Sultan B. Najamudin
Sejumlah tokoh nasional hadir dalam acara tersebut. Dan undangan hanya terbatas 30 orang tamu kehormatan beserta keluarga. Menurut Sultan, dirinya sering dikusi dengan Ketua MA Profesor Muhammad Syarifuddin di Jakarta.
“Saya sering sekali diskusi dan bertemu setiap minggu dengan Prof. Muhammad Syarifuddin berdiskusi mengenai isu Kebangsaan, Hukum dan Tata Negara, Daerah dan Pusat hingga hal olahraga. Beliau sangat dekat sekali dengan saya dan keluarga di Bengkulu. Saya anggap beliau sebagai orang tua, mentor dan sahabat. Sosok beliau sangat rendah hati, santun, berwawasan luas dan bersahabat. Saya belajar banyak dari beliau dan keluarga,” jelas Sultan
Sultan menuturkan bahwa Ketua Mahkamah Agung Profesor Syarifuddin telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara melalui penerbitan Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Dikatakan, peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah peraturan yang sangat subtansial dan patut diapresiasi oleh semua pihak.
“Saya kira langkah beliau sebagai Ketua MA adalah langkah progresif yang ingin memberikan pedoman pemidanaan yang proporsional, akuntabel, rasional, dan berkeadilan. Dalam Perma ini dibuat pengkategorian nilai kerugian keuangan negara menjadi paling berat, berat, sedang, dan ringan,” tegas Sultan
Kategorisasi ini diharapkan Hakim memiliki kesamaan standar, sehingga mengurangi kemungkinan munculnya disparitas pemidanaan.
Sultan mengungkapkan bahwa semasa menjadi Ketua MA, Prof. Dr. Syarifuddin berhasil mengembangkan sistem peradilan daring (online) dalam perkara pidana lewat Perma Nomor 4 Tahun 2020.
“Pada saat sekarang ini, Indonesia sedang berjuang melawan virus covid-19, sistem ini mampu meminimalisasi kontak antarpihak pihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana yang berpotensi menyebarkan covid-19. Ini adalah langkah yang tepat, efektif dan efisien,” tambah Sultan.
Menurut Sultan, selama beliau berkarir, Prof. Dr. Syarifuddin memiliki keterlibatan dalam pengembangan berbagai sistem aplikasi peradilan yang menunjang misi pembaruan peradilan modern di Indonesia.
“Beliau sebagai pionir dari pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI), dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS),” pungkasnya.