Hot isu pagi ini masih seputar soal ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Mensos, Juliari Peter Batubara yang dilontarkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat, wacana hukuman mati untuk dua mantan menteri Jokowi, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta eks Mensos Juliari Batubara mampu memberikan efek jera. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri Jokowi tersebut layak diganjar dengan hukuman mati.
Berita menggelitik lainnya adalah soal pemerintah akan menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tidak multitafsir.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan pelantikan kepala daerah pemenang pilkada serentak 2020 akan dilangsungkan dalam tiga tahap pada tahun ini. Dijelaskan, tahap pertama pada 26 Februari, tahap kedua April, dan tahap ketiga akhir Juli 2021. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat, wacana hukuman mati untuk dua mantan menteri Jokowi, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mampu memberikan efek jera. “Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak,” kata Abraham Samad, Rabu (17/2).
Samad menilai, praktik korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo di tengah pandemi membuat masyarakat jadi kesusahan. Padahal, sebagai perwakilan pemerintah harusnya kedua menteri itu dapat menyelesaikan masalah, bukan malah melakukan korupsi. Menurut Samad, KPK harus mempertimbangkan usul terkait tuntutan hukuman mati tersebut. Hal ini, kata dia, supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi. “Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini,” ucap Samad.
2. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi wacana tuntutan hukuman mati yang disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie. Agus menilai tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati. Hal itu karena praktik korupsi yang mereka lakukan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. “Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati,” kata Agus, Rabu (17/2).
Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang efektif. Selain itu, hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat negara lain agar praktik korupsi tidak kembali terulang. “Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect),” ucap Agus. Tak hanya itu, kedua tersangka juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, belakangan ini mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu.
3. KPK menyatakan tuntutan hukuman mati bisa saja diterapkan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tuntutan hukuman mati kepada mereka bisa diterapkan jika unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor terpenuhi. “Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” kata Ali, Rabu (17/2).
Menurut Ali, penerapan pasal dengan ancaman pidana mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian Negara. “Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” kata Ali. Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
4. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebaiknya dihormati. Hal itu disampaikan Djarot menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut kader PDI-P tersebut layak dituntut ancaman hukuman mati. “Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Djarot, Rabu (17/2).
Djarot menilai, Edward sebagai pejabat lembaga eksekutif semestinya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya,” kata Djarot.
5. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK terhadap mantan kadernya, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman, Rabu (17/2). Habiburokhman menilai, proses penyidikan terhadap Edhy Prabowo akan bergantung dari fakta-fakta dan bukti hukum yang dikumpulkan KPK. Ia menjelaskan, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta hukum dan akan diuji di persidangan.
6. Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengingatkan hukuman mati bukan langkah tepat untuk mengganjar koruptor karena tidak manusiawi dan terbukti tidak bikin jera. Hukuman yang lebih berat pun diusulkan: hukuman penjara seumur hidup. Usman mengaku memahami pandangan Edward Hiariej itu sesuai ketentuan hukum di Indonesia yaitu Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, bukan berarti hukuman itu tepat untuk diterapkan. “Terlalu legalistik saja, kacamatanya, kacamata kuda dalam melihat UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak melihat perkembangan hukum yang lebih luas lagi dalam masyarakat global,” ucap Usman, Rabu (17/2).
7. Pengacara eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai, pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal tuntutan mati terhadap kliennya merupakan bentuk pemidanaan berlebihan. Menurut dia, tidak ada alasan pemberat untuk KPK menerapkan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada kliennya. “Pernyataan [Wamenkumham] ini dapat dikatakan sebagai bentuk dari sikap yang biasa disebut overcriminalization. Sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan seperti itu. Komentar itu selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan memengaruhi opini publik yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Maqdir, Rabu (17/2) seraya menambahkan, pernyataan Edward dapat menjadi beban bagi penegak hukum.
8. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andreau Misanta Pribadi yang bekerja sebagai Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (16/2). Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Andreau didalami terkait dugaan aliran dana bersumber dari eksportir benih bening lobster (BBL) yang ditampung di rekening perbankan milik dirinya. “Tim Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2).
Ali mengatakan, uang-uang yang telah ditampung tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi. “Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP (Edhy Prabowo) dan istri,” kata Ali.
9. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mengkaji pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berpotensi multitafsir. Langkah ini dilakukan menyusul wacana revisi UU ITE yang dilemparkan Presiden Jokowi. “Saya kira kan sedang berproses, Presiden sudah memerintahkan Kapolri dan juga Menko Polhukam untuk kemudian nanti mengkaji. Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul,” kata Donny, Rabu (17/2). “
Menurut Donny, prinsipnya pemerintah tetap menginginkan adanya aturan hukum yang memayungi ekosistem digital di Tanah Air. Pemerintah ingin masyarakat yang berkomunikasi dan bertransaksi melalui ekosistem digital terlindungi dari hasutan, fitnah, hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian. Bersamaan dengan itu, ekosistem digital diharapkan tetap memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik.
10. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan pelapor UU ITE hanya dilakukan korban langsung. “Apa yang dilakukan oleh Kapolri adalah terobosan yang baik dalam penegakan hukum terkait UU ITE dan memang seharusnya demikian,” kata Herman, Rabu (17/2). Herman memuji inovasi Jenderal Listyo. Karena dengan adanya aturan itu, diharapkan tak akan membuat kegaduhan. “Saya yakin akan ada dampak yang baik untuk meredam kegaduhan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Herman mengingatkan, terkait eksekusi UU ITE dalam kasus terkait isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), polisi harus benar-benar bekerja secara cakap. “Polisi tentu harus bekerja profesional mendalami kasus tersebut sejauh mana bisa menemukan 2 alat bukti, dan semua pihak harus menahan diri untuk tidak beropini di media,” tegas politisi PDIP ini.
11. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mempertanyakan maksud Presiden Jokowi yang mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Damar mengaku tak mengetahui maksud dari pernyataan Presiden. Apakah merevisi pasal-pasal karet atau sekadar merevisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU ITE tersebut? Sebab, saat ini belum ada komitmen yang jelas dari dua kementerian terkait dengan wacana revisi UU ITE, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). “Saya sarankan kita pertanyakan kembali pada yang mengusulkan, apa sebenarnya bayangan Pak Jokowi terhadap wacana UU ITE ini. Yang direvisi pasal-pasalnya yang kemudian direvisi dengan mengeluarkan pedoman-pedoman, atau yang direvisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU tersebut?” ujarnya, Rabu (17/2).
12. Pemerintah akan menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan Menkominfo Johnny G Plate saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE. “Yang perlu disiapkan segera adalah pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE,” kata Johnny, Rabu (17/2). Johnny mengatakan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Jokowi. Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tidak multitafsir. Selain Kemenkominfo, pedoman ini juga akan disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) meminta pemerintah memprioritaskan revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Mestinya pemerintah memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain UU ITE,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2).
Berdasarkan data YLBHI, pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. Kemudian Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.
14. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) bukan menjadi halangan untuk merevisi UU ITE. Feri mengatakan, UU ITE tetap dapat direvisi meskipun sebelumnya MK telah menyatakan sejumlah pasal dalam UU ITE sesuai dengan hukum yang berlaku atau konstitusional. “Faktanya sering kok pasal-pasal yang diuji di MK tetap diubah DPR, masih sangat bisa,” kata Feri, Rabu (17/2).
Feri menuturkan, revisi UU ITE dimungkinkan dengan alasan bahwa pasal-pasal itu seringkali digunakan untuk melakukan kriminalisasi. “Kan sekarang bisa dikemukakan alasan berbedanya bahwa pasal-pasal itu seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang bahkan menjalankan hak konstitusionalnya, misalnya menyampaikan pendapatnya secara lisan dan tulisan,” ujarnya.
15. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua ( Otsus Papua). Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
“Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2).
Achmad menuturkan dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Selain itu dana Otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002. Sementara itu, dana Otsus Papua Barat yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.
16. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, berdasarkan data sementara, ada korelasi positif antara vaksiksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan tingkat penularan penyakit tersebut. Penularan Covid-19 di kalangan tenaga kesehatan, kata dia, sudah menurun pasca-vaksinasi. “Data sementara yang kami lihat, semua tenaga kesehatan sesudah divaksimasi memang kasus konfirmasinya menurun. Kami masih menanti kelengkapan datanya untuk kesimpulan pasti,” ujar Budi dalam keterangan pers di YouTube Kemenkes, Rabu (17/2).
Menurut Budi, saat ini lebih dari 1,1 juta tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama. Kemudian, lebih dari 500.000 tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. “Kita melihat trennya promising (tingkat penularan) dan kesimpulan itu harus kita ambil minimal dua pekan setelah suntikan dosis kedua,” kata Budi.
17. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut efek vaksinasi terhadap penurunan kasus Covid-19 belum bisa terlihat dalam sepekan terakhir. Menurutnya, hal itu baru bisa terlihat bila masyarakat umum sudah ikut divaksinasi. Bila melihat timeline milik Kemenkes, kelompok masyarakat umum bakal mulai divaksinasi pada April 2021-Maret 2022. “Kesimpulan itu harus kita ambil sesudah minimal dua minggu usai suntikan kedua. Kalau memang vaksinasi belum dilakukan ke masyarakat umum, kita belum bisa mengambil kesimpulan yang konklusif mengenai dampak vaksinasi,” kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (17/2).
18. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Laksono mengklaim belum ada efek samping yang berat dirasakan oleh lebih dari satu juta orang yang telah menerima vaksin virus Corona. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 16 Februari 2021, jumlah warga Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak 1.468.764 orang. “Sejauh ini kami sudah melakukan vaksinasi sebanyak lebih dari satu juta vaksinasi dan belum ada efek yang berat dari vaksinasi tersebut,” kata Dante saat menghadiri proses vaksinasi Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga untuk melapor jika mengalami pemotongan bansos tunai (BST) Covid-19. “Silahkan dilaporkan. Kalau ada yang melakukan pemotongan terkait BST,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/2). Ia bakal menindaklanjuti laporan warga mengenai pemotongan bantuan tersebut. “Pemotongan itu tidak diperkenankan apapun bentuknya, apapun alasannya, itu salah,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu Koalisi Pemantau Bansos DKI Jakarta sebelumnya menemukan dugaan pemotongan dana BST warga. Besaran pemotongan dana BST itu beragam, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kepala keluarga. Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang tergabung dalam koalisi, Dika Moehammad mengatakan, temuan pemotongan bansos tersebut setidaknya terjadi di 18 RT di sembilan kelurahan yang tersebar di Jakarta.
20. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, arah politik hukum pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberantasan korupsi dinilai tidak jelas. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ( RUU Perampasan Aset) belum menjadi prioritas pembahasan. Sementara, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi telah menyerukan adanya pembahasan legislasi yang pro terhadap pemberantasan korupsi. “Ya memang politik hukum pemberantasan korupsi, baik oleh pemerintah maupun DPR memang tidak jelas,” ujarnya, Rabu (17/2).
21. Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas). Berdasarkan data ICW, terdapat gap yang besar antara kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah vonis pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada semester pertama 2020, kerugian negara mencapai Rp 39 triliun, sedangkan vonis uang pengganti hanya Rp 2,9 triliun.
“Gap tersebut itu kan jadi problem hari ini, itu kalau kita terus menerus masih menggunakan pendekatan hukum pidana, tapi kalau dengan RUU perampasan aset, aset yang diduga hasil kejahatan itu lah yang dihadirkan persidangan untuk dibuktikan sebaliknya bahwa itu tidak terkait tidak pidana oleh pemilik aset tersebut. Kalau tidak bisa dibuktikan ya dirampas, sesederhana itu sebenarnya,” ujarnya, Rabu (17/2).
22. Komnas HAM bakal meminta keterangan pihak kepolisian terkait meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. “Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB,” kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Ia bilang sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Bareskrim Polri sejak beberapa waktu lalu. Permintaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Sebelumnya Komnas HAM menyebutkan bahwa kematian seseorang dalam proses hukum menjadi isu krusial terkait hak asasi manusia. “Untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi,” tutur Anam.
23. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan pelantikan kepala daerah pemenang pilkada serentak 2020 akan dilangsungkan dalam tiga tahap pada tahun ini. Yakni, tahap pertama pada 26 Februari, tahap kedua April, dan tahap ketiga akhir Juli 2021. Akmal mengatakan, pada 26 Februari mendatang, ada sekitar 170 kepala daerah yang akan dilantik. Sebanyak 122 kepala daerah diantaranya tidak ada sengketa dan siap dilantik. Sementara 50 daerah lainnya masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Serentak 2020. (HPS)