KLHK Dorong Bank Sampah Sumber Bahan Baku Industri

oleh
oleh
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

JAKARTA, REPORTER.ID – Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK selama ini selain memberikan bantuan fasilitasi pendirian Bank Sampah Induk di daerah juga memberikan pembinaan /edukasi ke semua pihak serta pelatihan

“Selain itu KLHK juga sudah menyiapkan sistem pengelolaan sampah di bank sampah ssehingga mudah dalam memantau pengurangan sampah di bank sampah,” ujar Rosa Vivien, dalam wawancara dengan media melalui zoom, Jumat (26/2/2021).

Dikatakan Vivien, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak: pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha. Jumlah bank sampah saat ini sebanyak 11.330 unit dan hampir 20% nya merupakan binaan dari swasta (unilever, astra, danone, penggadaian, dan PLN).

Lebih lanjut Vivien mengungkapkan, peran bank sampah saat ini bukan hanya memilah, mencacah, mencuci dan menjual sampah anorganik tetapi saat ini pengembangan peran bank sampah lebih banyak sebagai tempat untuk mengedukasi masyarakat, perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah dari sumber dan mendorong circular economy.

“Peran bank sampah harus dilihat secara holistik mulai dari hulu ke hilir (mulai dari pendekatan edukasi pemilahan yang dilakukan oleh masyarakat sampai kepada pemasaran di industri daur ulang),” kata dia sambil menambahkan bahwa peran Pemerintah Daerah sangat diharapkan karena bank sampah menjadi salah satu cara pencapaian target jakstrada dalam pengurangan sampah oleh pemerintah daerah.

Untuk lebih meningkatkan peran bank sampah tersebut agar makin diminati masyarakat dan menjadi kegiatan bermanfaat bagi lingkungan mulai di tingkat RT hingga Provinsi, Rosa Vivien menjelaskan sebagaiberikut:
• Edukasi ke masyarakat,
• Mekanisme pasar jelas sehingga harga penjualan sampah di bank sampah dapat bersaing,
• Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk pengembangan bank sampah, misalnya dukungan pendanaan dan fasilitasi,
• Revisi Permen LHK no 13/2012 tentang 3r di Bank Sampah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *