JAKARTA,REPORTER.ID – Menaker Ida Fauziyah menegaskan setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belumlah selesai.
Karena itu, penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal. Sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.
“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” kata Ida Fauziyah, Kamis (4/3).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, dalam pembahasan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Memang tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
“Hal ini, harap dapat dipahami, karena Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.
“Tahap berikutnya setelah keempat PP diundangkan, pemerintah masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain, harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh”, pungkasnya.
Hadir pada acara penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, pada hari Kamis (4/3/2021) anatara lain Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, Ketua Umum FSPSI, Yorrys Raweyai, perwakilam buruh dan lain-lain.