HOT ISU SIANG INI, KPK MINTA AZIZ SYAMSUDDIN DICEKAL

oleh
oleh

Berita hangat hari ini adalah KPK minta Imigrasi mencekal Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. Surat permohonan pencekalan itu telah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 27 April 2021 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif.

Berita menarik lainnya adalah soal kebersilan Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar kasus stik rapid test antigen bekas yang digunakan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. Ternyata alat antigen bekas tersebut didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut. Dari pemeriksaan, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.

Presiden Jokwi mengatakan, ekonomi Indonesia sudah menuju ke posisi normal saat ini. Pemulihan ekonomi sejalan dengan laju penularan Covid-19 yang mulai bisa ditekan dalam dua bulan belakangan. “Bulan Maret-April ini sudah kelihatan, ekonomi sudah hampir menuju pada posisi normal,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Indonesia, Kamis (29/4) kemarin.

Pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Yang tak kalah menarik, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji telah digarap KPK terkait kasus dugaan suap perpajakan di Ditjen Pajak Tahun 2016-2017. Berikut isu selengkapnya.

1. KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4). Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. “Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (30/4).

Awalnya, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan. Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. “Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia,” ucap Ali Fikri.

2. Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif membenarkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. “Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 27 April,” kata Tubagus Erif, Jumat (30/4).

3. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masih bungkam alias tak berkomentsaat ditanya tentang kasus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin. Airlangga langsung masuk ke dalam mobilnya usai menerima kunjungan silaturahmi jajaran DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP Golkar, Kamis (29/4) malam. Hanya secuil keterangan yang dia sampaikan. “Nanti ada waktunya. Ada waktunya ya,” kata Airlangga.

4. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di DPR, apartemen, serta rumah dinas di Jalan Denpasar, Kuningan, Jaksel pada Rabu (28/4) lalu. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4) kemarin.

5. Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar kasus stik rapid test antigen bekas yang digunakan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. Ternyata alat antigen bekas itu didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut. Dari pemeriksaan, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.

Kapolda Sumut Irjen (Pol) Panca Putra menjelaskan, setelah didaur ulang, alat antigen bekas tersebut dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu. Tindakan daur ulang limbah Covid-19 itu atas perintah PM (45) selaku Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

“PM ini yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Jadi PM mengkoordinir empat karyawan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, DJ, R dan M. Setelah didaur ulang, alat antigen ini lalu dipakai untuk calon penumpang pesawat yang melakukan tes antigen di Bandara Kualanamu,” kata Irjen Panca Putra Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

6. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan, rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang

“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan alat antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari,” katanya  di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

7. PT Kimia Farma Tbk memecat manajer dan 4 bawahannya setelah polisi menetapkan lima pegawai Kimia Farma tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. “Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4). PT Kimia Farma menyebut menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal bagi pelaku.

8. Menteri BUMN Erick Thohir ngamuk terhadap tindakan sejumlah oknum PT Kimia Farma yang menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut. Ia minta agar semua yang terlibat dipecat dan diproses secara hukum. “Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Erick sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.’’Dalam kondisi seperti sekarang saya menyayangkan ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas,” kata Erick Thohir.

9. Presiden Jokwi mengatakan, ekonomi Indonesia sudah menuju ke posisi normal saat ini. Pemulihan ekonomi sejalan dengan laju penularan Covid-19 yang mulai bisa ditekan dalam dua bulan belakangan. “Bulan Maret-April ini sudah kelihatan, ekonomi sudah hampir menuju pada posisi normal,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Indonesia, Kamis (29/4).

Jokowi optimistis ekonomi nasional 2021 dapat tumbuh 4,5 hingga 5,5 persen. Namun, hal itu sangat bergantung dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal ke-2 tahun ini. Oleh karena itu, Jokowi menyebut, pemulihan ekonomi selama April-Juni sangat menentukan.

10. Presiden Jokowi mengungkapkan, sebanyak Rp182 triliun anggaran pemerintah daerah (pemda) masih tersimpan di bank. Anggaran yang berasal dari transfer pemerintah pusat itu belum dibelanjakan secara maksimal oleh pemda. Presiden meminta pemda berhati-hati karena kondisi seperti ini berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. “Jadi transfer dari pusat ke daerah itu tidak dibelanjakan, tapi ditaruh di bank. Ini yang menyebabkan mengeremnya laju pertumbuhan ekonomi ya di sini. Bagaimana pertumbuhan ekonomi daerah mau naik kalau uangnya disimpan di bank? Hati-hati,” ujar Jokowi saat memberikan  pengarahan kepada para kepala daerah, Kamis (29/4).

11. Presiden Jokowi mengatakan, negara akan membangun rumah untuk para istri  awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam bertugas. Hal itu disampaikannya saat silaturahim dengan perwakilan keluarga awak KRI Nanggala-402 di Lanud Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/4). “Dari kami nanti ibu-ibu sekalian akan  dibangunkan rumah yang tempatnya kami nanti mengikuti ibu-ibu semuanya. Terserah, bisa di Gresik, bisa di Sidoarjo atau di tempat lain,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran langsung YouTube Setpres, kemarin pagi.

Jokowi meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) segera mengatur mekanisme pembangunan rumah bagi keluarga awal KR Nanggala 402.  Presiden juga menyampaikan soal pemberian kenaikan pangkat satu tingkat kepada para awak KRI Nanggala yang gugur tersebut. Menurut Jokowi, pengorbanan mereka kepada negara patut diapresiasi.

“Dan juga kemarin telah kita sampaikan untuk putra-putri dari bapak, ibu sekalian nanti akan diatur oleh negara agar bisa kuliah di perguruan tinggi,” ungkap Jokowi. “Tadi saya sampaikan kepada Panglima TNI dan KSAL agar pengaturan dan manajemen serta mekanismenya diatur agar semuanya rapi,” tuturnya seraya menyampaikan dukacita atas gugurnya awak KRI Nanggala.

12. Pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan, mereka yang dikatagorikan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

13. Menko Polhukam Mahfud MD meminta  aparat keamanan bertindak cepat, tegas, dan terukur dalam mengejar KKB di Papua, jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. Permintaan ini menyusul ditetapkannya KKB di Papua sebagai organisasi teroris oleh pemerintah. “Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera lakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarajat sipil,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Adapun penetapan KKB sebagai organisasi teroris buah dari aktivitasnya yang sering melakukan pembunuhan dan kekerasan secara masif. Penetapan ini juga merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

14. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, lebih dari 92 persen masyarakat Papua pro-Republik Indonesia. Mahfud menjelaskan, di luar masyarakat yang pro-Indonesia, ada segilintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi melalui organisasi KKB. Menurut Mahfud, tindakan pemberontakan tersebut merupakan gerakan terorisme. “Ada segelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, mereka lakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakanya merupakan gerakan terorisme,” tegas dia. Sebelumnya pemerintah menetapkan KKB sebagai organisasi teroris.

15. Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji pelibatan Densus 88 Antiteror Polri dalam operasi menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Hal itu dilakukan setelah pemerintah resmi melabeli KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Imam mengatakan jika nantinya Densus 88 memang dilibatkan, maka nantinya akan diterjunkan untuk memetakan KKB Papua.

16. Anggota DPR dari Derah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas menyarankan pemerintah agar lebih mengutamakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan masalah di Papua. Ia mendorong pemerintah dan masyarakat Papua lakukan komunikasi untuk mencari jalan tengah terhadap situasi konflik di Papua. “Yang saya sarankan itu dengan pendekatan dialog dalam bingkai NKRI yang kita cintai ini. Saya yakin akan mampu menyelesaikan masalah Papua. Kita ajak semua tokoh Papua turun gunung untuk lakukan rekonsiliasi,’’ ujarnya, Kamis (29/4).

17. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab kecewa dengan keputusan pemerintah yang menyematkan label teroris terhadap KKB di Papua. “Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu,” katanya, Kamis (29/4). Ia menilai penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.
18. Amnesty International Indonesia menyatakan, pemberian label teroris terhadap KKB di Papua berpotensi menambah panjang daftar pelanggaran HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, label teroris terhadap KKB tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020. Dari 47 kasus tersebut, tercatat sekitar 80 orang menjadi korban. Bahkan, Usman mengatakan, pada 2021 ini diduga sudah ada lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang memakan tujuh korban.

19. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerinta tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet. Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital. “Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).

Untuk menghindari salah tafsir tentang pasal karet, pemerintah akan melakukan revisi kecil atau revisi terbatas terhadap UU ITE yang berkisar pada penambahan atau pengurangan frasa. “Revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa,” ujar Mahfud MD.

Pemerintah, tegas Mahfud, akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi UU ITE. Pedoman dan kriteria impementasi tersebut akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga negara, yakni Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. ‘’Pembentukan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan guna mencegah adanya kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan dalam penerapan aturan,’’ katanya.

20. Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihapus. Menurut Ade, pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat. “Kami mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP,” kata Ade dalam diskusi virtual “Peluncuran Kertas Kebijakan: Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil Atas Revisi UU ITE”, Kamis (29/4).

Ade menyebut Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak dijelaskan dengan detail. Diketahui, pasal tersebut berbunyi, “Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.”

21. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan soal 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 tertinggi pada April 2021. Menurutnya, jika tidak lekas ditangani dengan baik, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka kematian.

Kesepuluh provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Bengkulu, Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.

22. Penyidik Kejagung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri. Kali ini, penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo di Kota Kendari dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.

“Status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4). Leonard mengatakan, penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.

23. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersyukur atas dilantiknya Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkotsar. Tumpak mengibaratkan, Indriyanto Seno Adji sebagai bidan di KPK yang membantu lembaga anti rasuah itu lahir menjadi lembaga yang kuat.

“Pak ISA (Indriyanto Seno Adji) ini tentunya sudah kita kenal semua, beliau ini adalah yang membidani KPK ini, termasuk pimpinan-pimpinan sebelumnya, termasuk saya ini, dia yang membidani saya,” kata Tumpak dalam acara Penyambutan dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Dewan Pengawas KPK, Kamis (29/4).

Tumpak yakin, kehadiran Indriyanto akan menambah kekuatan Dewan Pengawas KPK mengawasi kerja KPK dalam melakukan tugas memberantas korupsi. Seperti diketahui, Presiden Jokowi melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4). Pelantikan Indriyanto tertuang dalam Keppres No. 73 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

24. Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mendeklarasikan berdirinya Partai Ummat, Kamis (29/4). “Atas nama para pendiri, para pimpinan, para kader, dan anggota Partai Ummat, pada tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriah bertepatan dengan 29 April 2021 Masehi,” kata Amien dalam deklarasi yang ditayangkan akun YouTube Amien Rais Official, kemarin siang.

Susunan kepengurusan Partai Ummat diumumkan Amien Rais terdiri dari : Ketum Ridho Rahmadi (menantu Amien Rais), Sekjen Ahmad Muhadjir Sodruddin, dan Bendahara Umum  Benny Suharto. Waketumnya Agung Mozin, Sugeng, dan Chandra Tirta Wijaya. Ketua Majelis Syuro Amien Rais, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo. Wakil Ketua Majelis Syuro MS Ka’ban dan Thalib Aldjufri.

25. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji telah digarap KPK terkait kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak, Kemenkeu. “Penyidik mengkonfirmasi  pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4). Dijelaskan, KPK juga telah memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan. Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK telah menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4) lalu.

26. Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berurusan lagi dengan KPK usai bebas dari Lapas Kelas II-A Tangerang, Kamis (29/4/2021). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi. Sebelumnya dia dihukum karena kasus suap. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *