JAKARTA, REPORTER.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 untuk di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) sebesar Rp 40.000,- bila dibayarkan dalam bentuk uang berdasarkan SK Ketua BAZNAS no.7 /2021. Namun kenyataannya masing wilayah berbeda beda.
Dari penelusuran Reporter.id sejak 22 April 2021 hingga 3 Mei 2021 ternyata diketahui di Kota Bekasi zakat fitrahnya perjiwa Rp 35.000,- di DKI Jakarta diberi patokan oleh Baznas DKI Jakarta Rp 44.000,, di Depok Rp 35.000, dan di Tangerang Selatan Rp 40.000,
Di DKI Jakarta sendiri masing masing panitia zakat fitrah/maal juga berlainan. Bahkan ada yang mentukan zakat fitrah progresif dengan 3 katagori yaitu Rp 35.000, Rp 40.000,- dan Rp 45.000,- perjiwa seperti di RW 03 Malaka Jaya, Jakarta Timur.
Ketika ditanyakan kepada Ketua BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta Dr KH Achmad Lutfi Fathullah Senin (3/5/2021), hal itu tidak dibantahnya. Namun untuk lengkapnya, ia menganjurkan agar menghubungi stafnya. “Harap hubungi Pak Habibie, beliau bagian informasi,” ujarnya.
Habibie hanya menambahkan dengan ketentuan tersebut selama Ramadhan ini Baznas Bazis DKI berhasil menghimpun Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Rp16 Miliar.
Sedangkan Plt Koordinator Baznas Bazis Jakarta Timur Eka Nafisah menuturkan, sampai saat ini belum ada masyarakat yang membayar zakat fitrah ke Baznas Bazis Jakarta Timur.
“Yang sudah ada zakat jabatan dari para ASN. Selama ini sudah terkumpul Rp 103 Juta,” tambahnya.
Panitia Zakat Fitrah/Maal RW 03 Malaka Jaya 1442 H yang diketuai Andi Harianto mungkin yang paling akomodatif menampung aspirasi masyarakatnya.
“Kami panitia Zakat Fitrah RW 03 Malaka Jaya 1442 H di Jakarta Timur telah menentukan nilai zakat fitrah dalam 3 paket,” kata Sekretaris Panitia, Nur Yahya.
Paket I Rp 45.000,-/jiwa, paket II Rp 40.000′-/jiwa dan paket III Rp 35.000,-/jiwa. “Sampai sekarang sudah 25 KK yang membayar zakat fitrah. Kalau jiwanya sekitar 60 jiwa,” kata Nuryahya sebelum acara pemberian santunan kepada 25 anak yatim oleh Masjid Darul Arqam bersama PKK RW 03 di masjid tersebut, Ahad (2/5) sore.
Lain lagi dengan RW 09 Penggilingan, Cakung Jakarta Timur. Ketua RW 09 H Koiman mengatakan dalam rapat panitia zakat di Masjid Al Istiqomah di RT 06/09 bersama DKM disepakati uang zakat fitrah Rp 35.000,- /orang.
Mengapa begitu murah ? “Sebab di tempat kami ada grossir beras yang berani menjual berasnya seharga Rp 32.500,- per 3,5 liternya,” kata H.Koiman.
Bagian penerimaan zakat fitrah Ahmad Dzikri membenarkan baru hari Senin (3/5) ini mulai penerimaan zakat fitrah di masjid Al Istiqomah. “Sudah 7 KK yang membayar zakat,” tambahnya.
Panitia zakat fitrah Pondok Bambu RW 011 bersama Masjid Asy Syakiriin menentukan zakat fitrah dengan uang Rp 40.000. “Bisa via transfer,” kata H Joko Martono , Ketua RW 011 Pondok Bambu.
Di perumahan real estate Bintaro Jaya, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan zakat fitrahnya juga mengikuti ketetapan BAZNAS yaitu Rp 40.000,-/jiwa.
“Tentang berapa yang sudah bayar zakat saya nggak tahu. Belum lihat rekapnya. Kan langsung ditransfer. Lagi pula saya juga bukan takmirnya,” kata Ir H Bambang Bahagio ketua pembangunan/renovasi Masjid Jami’ Bintaro Jaya Sektor 1 tersebut.
Zakat fitrah di Depok umumnya juga Rp 35.000,-/jiwa. Hal itu dikatakan H Sudharto, warga senior Sukmajaya, Depok.
Kota Bekasi juga menganut zakat fitrah Rp 35.000/jiwa. “Memang sebesar itu,” kata Dwi Busara warga Kecamatan Bekasi Selatan.
Penghitungan zakat fitrah selama ini tiap jiwa setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari hari oleh wajib zakat/muzaki. (PRI).