Berita menarik yang menjadi perhatian publik hari ini adalah pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menjamin dana haji aman. Statemen itu menjawab pertanyaan masyarakat soal dana calon jemaah haji sebesar total Rp 150 triliun yang telah disetorkan para calon jemaah haji. Jaminan itulah yang rupanya ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama para calon jemaah haji yang mengalami kegagalan berangkat ke tanah suci dalam dua tahun berturut-turut.
Salah satu isu yang menjadi perbincangan publik adalah soal dana BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD meminta para obligor dan debitur penerima BLBI bersikap kooperatif dan proaktif memenuhi kewajibannya, jangan malah bersembunyi. Berdasarkan catatan pemerintah, nilai aset dana BLBI yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 110,454 triliun. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesiapannya mengejar utang atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun. Mulai dari langkah persuasif hingga pemblokiran rekening obligor.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional Asrizal H Asnawi megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Jokowi dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri yang diadukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kamis (3/6). “Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana,” kata Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/6). Berikut isu selengkapnya.
1. Menko PMK Muhadjir Effendy menjamin, dana haji aman. Statemen itu menjawab pertanyaan masyarakat soal dana calon jemaah haji sebesar total Rp 150 triliun yang telah disetorkan. “Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat. Artinya apa? Dana haji saya jamin aman,” ujar Muhadjir yang dikutip dari siaran pers Kemenko PMK pada Sabtu (5/6). “Perlu diketahui bahwa dana calon jemaah haji hingga hari ini mencapai Rp 150 triliun dan dikelola dengan sangat baik. Betul bahwa ada masyarakat yang mempertanyakan keberadaan dana haji yang selama ini telah disetorkan,” tegasnya.
Muhadjir mengatakan, di tengah keterbukaan informasi sekarang ini orang dengan mudah menyebarkan kabar miring. Di antaranya, ada kabar yang menyebut dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Bisa kita pastikan bahwa pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent, penuh kehati-hatian dan semuanya aman,’’ tegasnya.
2. Kedutaan Besar Arab Saudi mengirimkan surat ke Ketua DPR, Puan Maharani terkait ibadah haji 2021. Surat tersebut berisi tentang klarifikasi mengenai Indonesia yang tidak mendapat kuota haji seperti yang disebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Padahal menurut Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apa pun terkait pelaksanaan haji 2021, baik untuk jemaah Indonesia maupun jemaah di dunia.
Sehingga, apa yang disampaikan Sufmi Dasco dan Aceh Hasan tidak benar. “Dalam kaitan ini saya ingin memberitahu kepada Yang Mulia (Ketua DPR RI) bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi,” kata Dubes Essam dalam suratnya. Agar tidak salah paham dan menjadi isu liar di luar, Dubes Essam berharap agar setiap informasi yang berkaitan dengan haji hendaknya dikomunikasikan dengan pihak kedutaaan atau otoritas resmi lainnya agar mendapat informasi yang benar dan dapat dipercaya.
3. Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, pemerintah Arab Saudi mengapresiasi langkah Indonesia yang tidak memberangkatkan haji tahun 2021. Ia mengatakan, langkah Indonesia tersebut viral di media-media Arab Saudi. “Di media Saudi sudah viral dan secara birokrasi personal sudah disampaikan, mereka (Arab Saudi) apresiasi langkah Indonesia dengan pertimbangan keselamatan jiwa,” ujarnya, Jumat (4/6).
4. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah tetap melayani calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini. “Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah yang batal berangkat, pastikan pelayanan baik dan mekanismenya jelas. Apabila calon jemaah meminta dananya dikembalikan, harus segera dilayani,” ujarnya, Jumat (4/6). Puan bisa memahami keputusan pemerintah mengurungkan pemberangkatan Jemaah haji tahun ini. Menurut dia, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah haji di Tanah Suci.
5. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait pembatalan pengiriman jemaah pada ibadah haji 2021. Pasalnya, ia mengaku, telah menerima surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia yang menyatakan pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2021 ini.
“Fraksi PAN meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kemenag terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Pasalnya, pagi ini kami menerima copy-an surat Kedutaan Saudi Arabia yang tersebar luas di media sosial yang nadanya menyangkal beberapa informasi yang beredar di media dan masyarakat,” kata Saleh, Jumat (4/6). Ia khawatir, pembatalan sepihak yang dilakukan Kemenag berpotensi menimbulkan polemik dan pandangan spekulatif di tengah masyarakat.
6. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi membantah bila keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442/2021 dilakukan terburu-buru. Bantahan itu merespons pernyataan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhari Yusuf yang menilai keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tergesa-gesa karena belum ada pemberitahuan Arab Saudi yang menolak jemaah dari Indonesia.
Khoirizi menegaskan, keputusan tersebut sudah dibahas dengan Komisi VIII dan Panja Haji di DPR. “Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” kata Khoirizi dalam keterangan resminya, Jumat (4/6). Khoirizi juga menilai keputusan pembatalan keberangkatan sudah dilakukan melalui kajian mendalam. Salah satunya terkait waktu persiapan hingga aspek keselamatan.
7. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah, mengalami kenaikan signifikan yakni 30 kali lipat dalam waktu sepekan. “Kudus mengalami kenaikan kasus positif secara signifikan dalam satu minggu, yaitu naik lebih dari 30 kali lipat dari 26 kasus menjadi 929 kasus,” katanya, Jumat (4/6).
Penyebab lonjakan adalah adanya tradisi ziarah dan kupatan yang dilakukan warga usai Idul Fitri 2021. Kedua tradisi tersebut memicu kerumunan dan meningkatkan penularan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh banyaknya tenaga kesehatan di daerah itu yang saat ini positif menderita Covid-19 yaitu sebanyak 189 orang.
8. Menko Polhukam Mahfud MD meminta para obligor dan debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersikap kooperatif dan proaktif memenuhi kewajibannya, jangan malah bersembunyi. Berdasarkan catatan pemerintah, nilai aset dana BLBI yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 110,454 triliun.
“Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu lebih kooperatif, lebih bagus kalau proaktif. Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena semua daftarnya sudah ada,” ujar Mahfud usai pelantikan Pokja dan Sekretaris Satgas BLBI di gedung Juanda Kemenkeu, Jumat (4/6).
Mahfud mengingatkan, jika lakukan pembangkangan, perkara perdata ini bisa berbelok atau berubah jadi perkara pidana. “Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini. “Menurut informasi sementara, dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor dan debitur yang sekarang berada di luar negeri, jadi mohon kerjasamanya,” pintanya.
Mahtan Ketua MK ini menegaskan pemerintah memiliki perangkat hukum yang bisa digunakan untuk menjerat para obligor maupun debitur yang membangkang. Perangkat ini bisa meringkus para obligor maupun debitur yang berada di dalam maupun luar negeri. “Kita punya penegak hukum di sini, juga ada KPK dengan UU Tipikor, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim. Dan ada instrumen internasional itu juga bisa dipakai karena kerja sama lintas negara untuk berantas korupsi dan kembalikan aset negara,’’ ujar Mahfud.
9. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan kesiapannya untuk mengejar utang atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun. Mulai dari langkah persuasif hingga pemblokiran rekening obligor. Ia mengatakan, Tim (maksudnya Satgas BLBI, red) akan terus menghubungi para obligor agar memenuhi kewajibannya. Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk melakukan pelacakan, penagihan serta berbagai mitigasi. “Peran BIN, Bareksrim dan Kejaksaan sangat penting,” ujarnya
Langkah lainnya adalah kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses ke lembaga keuangan ditutup. “Kalau itu belum, maka kita kerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka ke lembaga keuangan akan ada pemblokiran,” tegas Sri Mulyani.
10. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan, utang atas skandal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun dapat ditarik kembali dalam tiga tahun ke depan. “Jadi, hari ini akan melakukan akan lebih rapi sehingga harapannya 3 tahun ini sebagian besar atau seluruhnya bisa kita dapatkan kembali,” katanya. Ia memastikan semua obligor maupun debitur masuk dalam prioritas penagihan. “Prioritasnya siapa saja, sudah jelas yang ada hak tagih, kita lakukan saja. Semuanya prioritas. Pak Mahfud memutuskan tidak mengumumkan hari ini. Mereka adalah pemilik-pemilik bank dan punya utang di bank tersebut, bank Himbara atau bank-bank lainnya,” paparnya.
11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional Asrizal H Asnawi megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Jokowi dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Memerintahkan tergugat III (Pertamina) membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita,” demikian bunyi petitum nomor tiga, dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6).
12. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri yang diadukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kamis (3/6). “Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana,” kata Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).
Agus tidak merinci alasan pihaknya tak melanjutkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyatakan, pihak kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga antirasuah tersebut. “Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
13. Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegur Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto karena menyatakan agar institusi Polri tidak ditarik-tarik terkait dugaan penerimaan gratifikasi sewa helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diadukan ICW.
“ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan,” kata Wana dalam keterangannya, Jumat (4/6). Wana menjelaskan, aduan yang disampaikan ICW ke Bareskrim Polri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Menurut dia, kasus yang dilaporkan ICW berbeda dengan apa yang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK. “Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana,” ujarnya.
14. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto soal Polri jangan ditarik-tarik dalam perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan pernyataan Agus bahwa kasus penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri pada Juni 2020 lalu, sudah selesai di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehingga akan melimpahkan kasus itu ke sana.
“ICW mempertanyakan pernyataan Kabareskrim terkait laporan dugaan korupsi gratifikasi Firli Bahuri. Dari pernyataannya terlihat Kabareskrim enggan untuk menelusuri lebih dalam lagi bukti yang telah disampaikan,” kata Kurnia Ramadhana, Jumat (4/6).
Kurnia menegaskan, sebagai instansi penegak hukum semestinya Polri melakukan penyelidikan terlebih dulu pada laporan yang disampaikan. “Sebagai aparat penegak hukum mestinya Bareskrim menelaah laporan sembari melakukan penyelidikan. Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik di KPK,” kata dia.
15. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan sembilan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). “Sebagai sebuah permohonan yang diajukan, MK akan proses sesuai ketentuan,” kata Jubir MK Fajar Laksono, Jumat (4/6). Fajar mengatakan, MK merupakan forum untuk menemukan keadilan bagi warga negara yang merasa haknya terganggu oleh UU. Ia menilai wajar saja jika ada warga negara yang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK, soal substansi, ikuti saja prosesnya.
16. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, waktu pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung 28 Februari 2024. Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
Seperti diketahui, Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU.
17. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri. Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg. Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi wakil menteri berada di bawah menteri. Wakil menteri pun bertanggung jawab terhadap menteri.
18. KPK akan panggil Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam waktu dekat terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial kepada penyidik lembaga antirasuah. Dalam kasus suap Tanjungbalai, Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.
“Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (4/6). Ali tak menjelaskan kapan waktu pemanggilan Azis. Ia mengaku bakal menginformasikan hal tersebut lebih lanjut.
Seperti diketahui, Azis mangkir pada panggilan pertama pada 7 Mei lalu. Namun, politikus Partai Golkar itu memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK dalam kasus pelanggaran kode etik penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin bersama Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penghentian perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
19. KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap bansos Covid-19, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Harry dijebloskan ke LP Kelas IA Sukamiskin, Bandung sedangkan Ardian dijebloskan ke LP Kelas IIA Cibinong. “Kamis (3/6) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali, Jumat (4/6) malam.
Ali menuturkan, Harry dan Ardian akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor. “Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ali.
20. Wiku mengungkapkan, penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah, adalah adanya wisata religi berupa tradisi ziarah dan kupatan yang dilakukan warga usai Idul Fitri 2021. Kedua tradisi tersebut memicu kerumunan dan meningkatkan penularan di tengah masyarakat.
20. Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) cari perhatian, keduanya berboncengan sepeda motor mengelilingi Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin. Kamil yang pegang setir, sementara AHY duduk di belakangnya. Momen itu diketahui lewat unggahan AHY di Twitter pribadinya, @AgusYudhoyono.
AHY membagikan foto-foto saat menemui Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung. Keduanya berkendara satu motor dalam foto tersebut. “Di Bandung, bukan dibonceng Dilan, tapi dibonceng Kang @ridwankamil,” tulis AHY, Jumat (4/6). Pada moment tersebut, keduanya tampil santai. AHY memakai kemeja lengan panjang, sedangkan Kamil mengenakan kemeja denim.
21. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan sekolah tatap muka di wilayahnya dilaksanakan setelah vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan. “Persyaratan saya itu guru harus sudah divaksin,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (4/6). Tak cukup sampai di situ, saat pembelajaran tatap muka dimulai nanti pada hari ke-5 pelaksanaannya para guru juga wajib menjalani pemeriksaan berupa tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
“Ada yang positif tidak. Begitu positif, close (sekolah) agar tidak menular. Kalau nggak (kegiatan belajar mengajar) ya terus,” imbuhnya. Sultan berujar, sejumlah SMA/SMK di bawah kewenangan Pemda DIY telah menyelenggarakan uji coba dengan skema pembelajaran tatap muka. Dengan menyesuaikan segala bentuk protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tentunya. (HPS)