JAKARTA, REPORTER.ID – Tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pemalsuan hasil swab yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6) menarik perhatian politisi Senayan. Tuntuan itu jadi pergunjingan serius alias jadi viral di gedung DPR.
Anggota Komisi III DPR dari PDIP I Wayan Sudirta juga buka suara soal itu. Menurut Wayan, proses pengadilan yang sekarang sedang berlangsung ini merupakan bentuk dari perwujudan nilai kepastian hukum. Hal itu untuk memastikan apakah dugaan pemalsuan itu benar dilakukan atau tidak.
Pengacara kondang itu menghormati proses pengadilan yang tengah berjalan ini. Pengadilan juga dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memanataunya secara langsung. Pengadilan pasti mempertimbangkan berbagai macam bukti/fakta dalam mengungkap sebuah kasus. Apalagi kasus yang disangkakan merupakan dugaan pemalsuan hasil swab. Dimana perbuatan itu akan sangat memunculkan potensi kerugian bagi masyarakat lain yang melakukan aktifitas bersama Rizieq Shihab.
‘’Jadi terkait tuntutan 6 tahun penjara, saya pikir itu merupakan hal yang biasa dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Tuntutan merupakan kewajiban tugas dari jaksa setelah mempelajari dan mendalami dugaan perbuatan pemalsuan tersebut,’’ ujarnya kepada reporter.id, kemarin.
Saat ditanya, banyak yang menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi ulama. Bukankah proses ini seharusnya bisa jadi pelajaran bagi masyarakat agar taat protkes dan mendukung upaya pencegahan Covid-19 pemerintah, Wayan menuturkan, dalam hukum itu terdapat asas equatily before the law. Asas ini memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesamaan dihadapan hukum. Tidak melihat latar belakang dari tersangkanya siapa.
Terkait status sosial tersangka nantinya hanya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara. Semakin tinggi status sosial seseorang dalam masyarakat, semakin tinggi juga etika sosial masyarakat yang diembannya. Dalam perkara ini, sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut pasti tidak tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya.
Menurutnya, pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasi swab ini penting sehingga jika terbukti bersalah, masyarakat mendapat pelajaran bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat lainnya. Dalam kondisi pandemik seperti ini disiplin terhadap prokes saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman covid-19. ‘’Apalagi jika budaya tidak disiplin, melanggar prokes, sampai memalsukan hasil swab merupakan perbuatan yang kurang terpuji, apalagi jika dilakukan tokoh agama seperti Rizieq Shihab,’’ ujarnya.
Ditanya lagi, bagaimana seharusnya masyarakat merespons proses hukum terhadap Rizieq, karena rawan provokasi, Wayan Sudirta langsung menukas, ‘’Biar bagaimanapun kita harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita percaya bahwa pengadilan kita merupakan tempat untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan walau tidak sedikit putusan pengadilan yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada para tersangka.’’
Politisi PDIP asal Bali ini yakin pihak pengadilan akan memutuskan berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Bagi masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak manapun yang bersikap arogan terhadap hukum negara. Apalagi melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan protokol Kesehatan covid-19 ini.
‘’Ingat, Covid-19 ini bukan soal ancaman soal Kesehatan, namun merupakan ancaman bagi hidup-mati orang lain. Jika kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk kita saja, tapi akan mengancam hidup-matinya orang lain,’’ pungkasnya. (HPS)