PPKM Darurat, Pilkades Serentak di 207 Desa di Kabupaten Pandeglang Ditunda

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Bupati Pandeglang, Banten, Irna Narulita secara resmi mengumumkan bahwa pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di wilayahnya yang semula akan dilakukan pada 18 Juli 2021 akhirnya ditunda setelah tamggal 20 Juli menyusul pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa – Bali mulai 3 – 20 Juli mendatang.

Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Intruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, bahwa Pandeglang tidak masuk ke dalam wilayah yang diterapkan dalam PPKM Darurat, namun masuk ke dalam PPKM Mikro.

“Walaupun Pandeglang tidak termasuk ke dalam PPKM Darurat, namun pertimbangan ada beberapa wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebak dan Serang dan banyaknya warga Pandeglang yang bekerja di luar daerah yang masuk ke dalam PPKM Darurat sehingga untuk sementara pelaksanaan Pilkades ditunda,” demikian Hj. Irna Narulita sebagaimana disampaikan melalui @pemkab_pandeglang
@repost.@irnadimyati, pada Senin (5/7/2021) pagi.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan menjelaskan saat ini Pandeglang berstatus zona oranye COVID-19. Sesuai dengan aturannya, Pilkades serentak masih bisa digelar di Pandeglang.

“Pandeglang kan masih zona oranye, jadi dimungkinkan Pilkades akan tetap digelar sesuai rencana awal,” kata Doni saat dikonfirmasi di Pandeglang, Banten, Senin (28/6/2021) lalu.

Padahal, di daerah lain seperti di Kabupaten Tangerang, pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa terpaksa harus diundur. Hal itu, terjadi karena kasus lonjakan COVID-19 di wilayah tersebut sedang dalam kondisi mengkhawatirkan.
“Memang, di Kabupaten Tangerang Pilkades ditunda. Karena di wilayah itu kasus COVID-19 ada lonjakan, karena masuknya zona merah. Itupun Tangerang juga mundurnya ke tanggal 18 Juli,” ujarnya.

Menurut Doni, pihaknya belum memiliki rencana untuk memundurkan jadwal pelaksaan Pilkades serentak. Kecuali, kata dia, setelah ada instruksi dari Kemendagri agar gelaran tersebut ditunda imbas COVID-19. “Itu pun kami harus membahas kembali dengan Muspida Pandeglang. Karena yang memutuskan itu bukan sepihak, tapi harus ada keputusan bersama,” kata Doni.

Pilkades tersebut rencananya akan digelar secara serentak di 207 desa wilayah Kabupaten Pandeglang. “Untuk pelaksanaan kampanye dibatasi hanya 50 orang untuk menghindari kerumunan dan meminimalisir adanya klaster baru pada Pilkades Serentak. Dan kita berharap pelaksanaan berjalan dengan aman, kondusif, dan berkualitas sehingga dapat mengahsilkan kepala desa yang demokratis,” kata.

Diketahui, pelaksanaan pilkades tersebut akan dimulai pada 18 Juli 2021 dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar dari APBD murni Kabupaten Pandeglang dan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi termasuk pemasangan sepanduk, poster dan lain-lain bagi calon kepala desa tersebut. Kampanye dilakukan dengan pembatasan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 07 tahun 2021 dan telah diamanatkan Peraturan Mendagri (Permendagri) 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades serentak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *