HOT ISU PAGI INI, PERUBAHAN NAMA PPKM DARURAT BIKIN RAKYAT BINGUNG

oleh
oleh

Berita menarik pagi ini adalah soal perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, Perubahan nama yang diatur melalui Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 itu bikin masyarakat bingung. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan, hal terpenting adalah substansi dari program tersebut bisa dicapai. Menurut dia, yang lebih utama dalam penanganan pandemi COVID-19 adalah implementasi di lapangan.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memperketat aturan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan memasuki Indonesia. Politisi senior PDIP ini menegaskan, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Hanya 5 klasifikasi yang diperbolehkan TKA menginjakkan kaki di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempercepat penyaluran bansos selama PPKM Darurat. Listyo berharap tak ada lagi masyarakat yang mengeluh tidak mendapat bansos. Sementara Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan soal keberadaan kartel kremasi jenazah Covid-19 di tengah meningkatnya angka kematian akibat Covid-19.

Sekjen DPR Indra Iskandar menyampaikan \Isu menarik lainnya adalah soal pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, serta Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2021 akan dilangsungkan secara sederhana. Acara tersebut hanya dihadiri oleh pimpinan MPR, DPR, dan DPD karena situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Sementara, anggota DPR hanya akan hadir secara virtual atau dalam jaringan (daring).

Berita menarik lainnya adalah soal revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) sehingga tidak ada lagi larangan rektor UI rangkap jabatan. Perubahan Statuta UI yang mengizinkan rektor rangkap jabatan ini kini jadi sorotan masyarakat. Berikut isu selengkapnya.

1. Perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4 yang diatur melalui Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 bikin masyarakat bingung. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan, hal terpenting adalah substansi dari program tersebut bisa dicapai. Menurut dia, yang lebih utama dalam penanganan pandemi virus COVID-19 adalah implementasi di lapangan.

“Jangan terjebak pada hal yang tidak substantif. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaan di lapangan. Bagaimana kebijakan konkret itu berjalan dengan baik sehingga signifikan menurunkan kasus penularan,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7). Mantan Ketum PSSI ini justru khawatir istilah yang berganti-ganti membuat masyarakat semakin bingung. Menurutnya, hal itu bisa juga membuat masyarakat jenuh sehingga pada akhirnya malah mengabaikan adanya aturan tersebut. “Artinya begini, ganti-ganti nama tidak masalah asalkan riilnya jalan. Atau pada tataran praktis, kebijakan itu mampu menjawab persoalan yang ada,” kata LaNyalla.

2. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan istilah-istilah ‘baru’ yang muncul di dalam masa penanganan pandemi Covid-19, termasuk perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, justru membuat rakyat bingung.

“Di dalam hukum itu ada tiga kriteria, pertama regulasi harus jelas, tegas dan pasti. Tidak multitafsir, dan tidak memiliki makna yang konotatif. Dengan istilah-istilah tadi apakah memperjelas atau tidak? Kalau tidak jelas akan membingungkan di lapangan, baik aparatur atau masyarakat,” ujar Asep, Rabu (21/7). Sebaiknya, kata Asep, pemerintah membuat istilah yang sama dengan yang digunakan dalam undang-undang, seperti Karantina Wilayah.

3. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 merupakan usulan para gubernur. Perubahan nama tersebut, juga berasal dari publik yang meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.

“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Airlangga mengatakan kriteria level tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya juga dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing. Selain itu, Airlangga mengatakan, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yakni transmisi dan kapasitas respons.

4. Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Namun, dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan, sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Dilansir dari lembaran Inmendagri yang disampaikan Puspen Kemendagri pada Rabu (21/7), instruksi yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto angkat bicara soal menurunnya testing Covid-19 selama beberapa hari terakhir. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, penurunan testing terjadi karena sebagian laboratorium tidak beroperasi selama hari libur. “Kemarin karena sebagian ada hari libur, maka sebagian laboratorium itu saat itu tidak beroperasi,” kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7). Airlangga mengatakan, pemerintah sudah punya standar testing sebagaimana rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Standar testing itu bergantung pada positivity rate di tiap daerah. Targetnya, jika suatu daerah mencatatkan positivity rate di bawah 5 persen, maka rasio tes minimal 1/1.000 penduduk per minggu.

6. Menko Marves merangkap Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Jokowi. “Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers secara daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).

Luhut menjelaskan pemerintah akan mengubah format PPKM. Pembatasan akan dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4. Dia menyebut kebijakan itu merujuk kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Luhut berkata level PPKM akan ditentukan oleh sejumlah indikator penanganan Covid-19. Luhut tekankan, penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah 25 Juli 2021. Pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah. “Kita juga akan melihat data sehingga sampai 26 juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi,” tuturnya.

7. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah terus berupaya mengendalikan laju penularan virus corona varian Delta. Meski demikian, ia mengaku, tak mudah untuk menekan penularan virus yang penyebarannya begitu cepat itu. “Tidak ada satu pun negara di dunia yang sekarang bisa klaim bahwa mereka sudah bisa mengatasi ini,” kata Luhut dalam konferensi pers, Rabu (21/7) malam.

Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Luhut mengklaim, selama PPKM Darurat diterapkan, nampak perbaikan pada sejumlah aspek mulai dari penurunan mobilitas penduduk, perlandaian kasus, hingga menurunnya angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.

8. Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru mengenai peningkatan pemeriksaan atau testing terkait Covid-19 di kawasan padat penduduk. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu akan menyasar wilayah aglomerasi. “Atas arahan Presiden, pemerintah akan melakukan peningkatan testing dan memperbanyak pusat-pusat isolasi,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7) malam.

Menurut Luhut, ada sekitar 8 wilayah aglomerasi yang menjadi target testing, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Surabaya, Soloraya, Semarang dan Malang Raya. “Kalau ada yang positif langsung dibawa ke (lokasi) karantina,” tutur Luhut.

9. Presiden Jokowi kembali menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilonggarkan hanya jika kasus Covid-19 turun. “PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun,” tulis Jokowi dalam akun Twitter @jokowi, Rabu (21/7). Dalam cuitan tersebut, Jokowi menyertakan gambar soal upaya-upaya perlawanan terhadap pandemi Covid-19. Ada gambar vaksinasi, orang memakai masker dan mencuci tangan, tenaga kesehatan, hingga perawatan pasien Covid-19.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua pihak berperan dalam pembatasan kali ini. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Saya minta kita semua bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, agar kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang,” ucapnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat seharusnya berakhir Selasa (20/7) kemarin. Namun pemerintah melakukan perpanjangan hingga 25 Juli. Presiden Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan pelonggaran bertahap jika kasus menurun dalam lima hari ke depan. Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Namun, tak ada lagi nama PPKM Darurat, namanya dirubah menjadi PPKM Level 4.

10. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengungkap di beberapa daerah masih terjadi pelanggaran atas imbauan terkait aktivitas selama Hari Raya Iduladha. “Pemerintah menemukan beberapa daerah yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dianjurkan, masih ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan surat edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H,” kata Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Tak hanya itu, ujarnya, pihaknya juga menyayangkan soal kerumunan massa dalam aksi demo yang terjadi di Bandung dan Ambon. Padahal, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara lebih aman tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa. “Tindakan ini sangat disayangkan karena akan meningkatkan risiko penularan Covid-19 varian delta ini dalam 1-2 minggu ke depan,” ucap Jodi.

11. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memperketat aturan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan memasuki Indonesia. Hanya 5 klasifikasi yang diperbolehkan TKA menginjakkan kaki di Tanah Air. “Yang kita kecualikan adalah orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Misalnya dokter-dokter dalam penganan COVID, petugas lab, dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut,” kata Yasonna  dalam siaran langsung di kanal YouTube PerekonomianRI, Rabu (21/7).

12. Yasonna yang politisi senior PDIP ini menegaskan, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Hal itu dilakukan sesuai masukan dari masyarakat. “Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi” ujar Yasonna.

Namun aturan ini tidak akan langsung diterapkan. Menurut Yasonna, akan ada transisi selama dua hari sebelum aturan diterapkan. “Mengapa transisi 2 hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentunya tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan,” ujarnya.

13. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempercepat penyaluran bansos selama PPKM Darurat. Listyo berharap tak ada lagi masyarakat yang mengeluh tidak mendapat bansos. “Terus bergerak, pastikan masyarakat mendapatkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19. Polda jajaran bergerak cepat dalam penyaluran sehingga ke depannya tidak ada lagi di suatu wilayah yang warganya mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan,” kata Listyo, Rabu (21/7). Jenderal bintang empat itu meminta agar kepolisian melakukan asistensi terhadap anggaran masing-masing daerah yang dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

14. Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan soal keberadaan kartel kremasi jenazah Covid-19 di tengah meningkatnya angka kematian akibat Covid-19. “Ya sedang kami selidiki informasi itu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (21/7) malam.

Menurut Agus, dalam upaya penyelidikan ini, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terkait adanya kartel kremasi tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan memberantas praktik mencari keuntungan di tengah situasi sulit saat ini. “Kalau ada korbanya ikut membantu (melaporkan) monggo silakan,” ujar Agus.

15. Polres Metro Jakarta Barat memeriksa pihak Rumah Duka Abadi terkait dugaan praktik kartel kremasi jenazah pasien Covid-19. “Iya sudah kami panggil untuk klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Rabu (21/7). Joko mengatakan, ada dua orang dari pihak rumah duka yang dipanggil terkait kasus tersebut. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik reskrim Polres Jakarta Barat. “Yang hadir ada dua orang tadi. Saat ini sedang diminta keterangan di Polres,” kata Joko.

Sebelumnya, informasi terkait kasus ‘kartel kremasi’ viral melalui pesan berantai WhatsApp. Melalui pesan berantai yang diberi judul ‘Diperas Kartel Kremasi’. Korban bernama Martin, warga Jakarta Barat. Ia mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia pada 12 Juli 2021.

16. Sekjen DPR Indra Iskandar menyampaikan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, serta Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2021 akan berlangsung sederhana. Menurutnya, acara tahunan tersebut hanya dihadiri oleh pimpinan MPR, DPR, dan DPD karena situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Sementara, anggota DPR hanya akan hadir secara virtual atau dalam jaringan (daring).

“Sidang Tahunan ini akan sangat minimalis dan sederhana seperti tata cara pelaksanaannya,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (21/7). Namun ia menyatakan keputusan terkait hal teknis penyelenggaraan kegiatan tersebut baru akan diputuskan dalam satu atau dua hari mendatang.

17. Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi dan tak ada lagi larangan rektor UI rangkap jabatan. Perubahan Statuta UI yang mengizinkan rektor rangkap jabatan ini jadi sorotan publik. Larangan rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” kata Kabag  Humas KemenkumhamTubagus Erif Faturahman, kemarin. Seperti diketahui, PP No 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

18. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru, selain berharap agar UI berkembang lebih baik. Ngabalin mengaku heran dengan pihak yang nyinyir terhadap revisi statuta UI tersebut. Dia menilai orang yang nyinyir hanya akan merusak ruang publik. Ia mengatakan jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang sebagai rektor. Menurutnya, yang dilarang yakni jika jabatan itu masuk dalam direksi.

19. Partai Demokrat (PD) mengingatkan langkah pemerintah yang mengizinkan rektor Universitas Indonesia (UI) rangkap jabatan. Ia heran kok aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa. “Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita? Kampus seharusnya jadi benteng terakhir terkait integritas dan kredibilitas, kali ini Universitas Indonesia malah seakan dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini,” kata politisi muda Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (21/7). Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat ini mengatakan, kebijakan pemerintah mengizinkan rektor UI rangkap jabatan di BUMN menimbulkan kecurigaan. Menurut dia, jabatan seorang komisaris BUMN memerlukan seleksi ketat.

20. Sekjen DPR Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN. “Saya mendapat info lisan,” kata Indra Iskandar, kemarin. Indra Iskandar mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya menjadi komisaris PT BKI. Namun Indra, yang merupakan aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut. “Saya belum terima (surat resmi dari Kementerian BUMN). Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan,” ujar Indra.

21. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus  mengkritik, penunjukan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Komisaris BUMN sangat merugikan DPR. “Sebagai pemegang kendali tertinggi pada bagian supporting system DPR, penunjukan Indra sebagai komisaris tentu saja membuat beban kerjanya bertambah. Itu artinya tanggung jawab sebagai pemegang kendali kesekjenan DPR akan terganggu dengan sendirinya,” kata Lucius Karus, Rabu (21/7).

Menurut dia, penunjukan Indra Iskandar sebagai komisaris BUMN tidak diperkenankan apapun alasannya. Sebab, rangkap jabatan ini memiliki tanggung jawab membesarkan perusahaan dan mampu memberikan keuntungan. Lucius meminta DPR tidak membiarkan kasus rangkap jabatan ini. Jika kasis ini dibiarkan, berarti DPR menjadi bagian pelemahan legislatif dan bagi-bagi jabatan.

22. Wakil Ketua BURT DPR Achmad Dimyati Natakusuma menilai penunjukan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia sah-sah saja, tidak ada pelarangan untuk itu. “Kalau sekjen DPR kan ASN ya, ya sah-sah saja masuk dalam komisaris BUMN kecuali komisaris swasta nggak boleh. Dan kalau ditunjuk jadi direksi itu yang nggak boleh. Komisaris kan bukan direksi, komisaris kan dikasih tugas oleh pemilik saham bukan sebagai eksekutif,” kata Dimyati, Rabu (21/7).

Dimyati mengatakan penunjukan itu sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga DPR. Namun, ia meminta Indra untuk tetap maksimal bekerja di DPR. ‘’Yang penting jangan meninggalkan tugas utama DPR, dan bisa ngatur waktu, betul-betul maksimal lah di DPR. Yang nggak boleh itu anggota DPR, itu namanya conflict kepentinganlah,’’ ujarnya.

23. Ombudsman RI menyatakan, ada maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Presiden Jokowi. “Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK. Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” ujar Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

24. Anggota Ombusman RI Robert Na Endi Jaweng meminta KPK segera mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), karena dalam tes tersebut ditemukan maladministrasi pada tahapan pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasilnya.

Robert meminta KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Selain itu, Robert meminta pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK,” ujar Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7). Ombusman RI meminta KPK mengangkat 75 pegawai tersebut menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

25. Pegawai KPK akan lakukan upaya hukum terkait temuan Ombudsman RI soal malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kami mempertimbangkan dan mendorong untuk lakukan upaya hukum lebih lanjut, untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut,” kata salah satu pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman RI kepada publik, menurut Rasmala, belum disebutkan motif di belakang adanya kebijakan alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia berpendapat, motif pimpinan KPK dan pejabat terkait perlu ditindaklanjuti, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam alih status pegawai tersebut. “Pemeriksaan motif ini penting untuk menilai maksud dan tujuan di belakang tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian terhadap pemberantasan korupsi secara umum dan kami pegawai secara khusus,” ucap Rasamala.

26. Penyidik KPK memeriksa Stepanus Robin Pattuju, pada Rabu (21/7). Stepanus merupakan mantan penyidik KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tahun 2020-2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka seorang pengacara bernama Maskur Husain. “Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, kemarin. Stepanus dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK, totalnya Rp 10,4 miliar selama dirinya menjadi penyidik KPK.

27. Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, berdasarkan hasil monitoring pihaknya, 26% desa/kelurahan di Jawa-Bali yang masyarakatnya belum patuh memakai masker. Selain itu, 28 persen desa/kelurahan kepatuhan menjaga jarak masih rendah.

Wiku menguraikan Banten menjadi provinsi yang kepatuhan masyarakat memakai masker masih rendah yakni (28,57%). Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi yang masyarakatnya belum mematuhi jaga jarak. Sekitar 48,26% atau hampir setengah masyarakat di desa/kelurahan DKI Jakarta tidak patuh menjaga jarak. Menurut dia, tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera diperbaiki dalam masa PPKM Darurat.

28. Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi menolak penerapan PPKM Darurat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana sekitar pukul 12.00 WIB pada Rabu (21/7). Massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, ojek online, dan pedagang demo di depan Balai Kota Bandung. Mereka menganggap pemberlakuan PPKM tidak berdampak terhadap pengendalian Covid-19, malah menyengsarakan masyarakat. Mereka membawa spanduk dan poster berisi protes terhadap PPKM darurat. Bunyinya, Bandung sekarat, Wali Kota ngapain? PPKM membuat rakyat melarat.

Aksi unjuk rasa ini berakhir ricuh karena terjadi bentrok antara polisi dengan pengunjuk rasa yang menutup akses Jalan Simpang Dago-Sulanjana. Sebanyak 150 peserta aksi tolak perpanjangan PPKM darurat di Kota Bandung ditangkap aparat kepolisian. Beberapa di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19 usai tes swab antigen. “Yang diamankan sebanyak 150 orang, kita lakukan penangkapan. Adapun 150 orang itu ada yang kita lakukan swab antigen,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di halaman Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/7). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *