Salah satu berita menarik pagi ini adalah mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Kementerian BUMN telah menerima surat resmi pengunduran diri Ari Kuncoro dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak semua rektor yang rangkap jabatan mundur dari salah satu jabatan yang disandangnya.
Berita lain yang mendapat sorotan publik adalah statemen pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan keputusan KPK terkait proses alih status pegawai KPK. Hal itu perlu dilakukan setelah Ombudsman menyatakan adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Presiden Jokowi dapat mengambil alih operasional KPK untuk mengindari kekeliruan prosedur administrasi negara dan hukum.
Bekas aktivis pergerakan yang kini menjabat Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief menyatakan, satu-satunya kebijakan yang bisa menghentikan rantai penularan Virus Corona (Covid-19) adalah kebijakan lockdown. Dia menyampaikan, slogan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati’ tidak cocok digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Andi lebih menghargai Gubernur Papua Lukas Enembe yang berani memilih kebijakan lockdown.
Bareskrim Polri belum melimpahkan berkas dua tersangka polisi dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI ke Kejaksaan hingga Kamis (22/7). Alasannya, polisi masih berkoordinasi soal lokasi sidang yang hingga saat ini belum diputuskan. “Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Berita menarik lainnya adalah kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 49.509 pada Kamis (22/7). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 mencapai 3.033.339. Sementara pasien yang sembuh bertambah 36.370 orang, sehingga total pasien yang dinyatakan pulih mencapai 2.392.923 orang. Sedangkan pasien yang meninggal dunia bertambah 1.449 orang, sekaligus rekor tertinggi sejak pandemi. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 tembus 79.032 orang. Berikut isu selengkapnya.
1. Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan. “Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Adapun informasi terkait hal ini dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada 22 Juli 2021. Dalam rilis resmi Kementerian BUMN, pihak perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari semua lapisan. Sebelumnya diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Sejumlah pihak mengkritik rangkap jabatan tersebut.
2. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak semua rektor yang rangkap jabatan mundur dari salah satu jabatanya. Ia mengatakan masih ada rektor yang merangkap jabatan, di antaranya Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). “Jika Rektor UI sudah mundur, rektor-rektor lain yang juga rangkap jabatan, mestinya juga segera mundur,” kata Ubaid, Kamis (22/7).
Ubaid mengatakan di masa pandemi, rakyat kesulitan secara ekonomi, sementara para pimpinan perguruan tinggi justru mempertontonkan perilaku yang tak elok seperti mempertahankan rangkap jabatan. Ia mendesak para rektor rangkap jabatan mundur sebelum mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat memaksa mereka mundur. “Karena itu, (rektor rangkap jabatan) harus juga segera mengundurkan diri,” kata Ubaid.
3. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai, kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merupakan pelajaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih berhati-hati dalam menunjuk seorang komisaris. “Kementerian (BUMN) harus lebih berhati-hati sebelum mengangkat seseorang, harus dicari informasi yang lebih detil,” kata Andre, Kamis (22/7) merespon pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Menurut Andre, ke depan Kementerian BUMN mesti bersikap lebih tegas ketika muncul polemik mengenai rangkap jabatan komisaris seperti yang terjadi pada kasus Ari Kuncoro.
4. Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menilai tak perlu ada yang diapresiasi atau dibanggakan atas mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Sebab, keputusan itu diambil Ari setelah muncul desakan publik untuk mundur. Padahal, menurut dia, keputusan itu seharusnya diambil sejak lama. “Buat apa diapresiasi? Memang sudah seharusnya dia memilih. Jangan membuat malu dunia pendidikan. Keputusan ini kan diambil setelah ada desakan publik,” kata Zamroni, Kamis (22/7). Ia mengingatkan, dunia pendidikan seharusnya terbebas dari semua kepentingan. “Dunia pendidikan harus terbebas dari semua kepentingan, baik politik atau bisnis ataupun kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.
5. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai sikap Rektor Univeristas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan tindakan memalukan. Arteria mengaku tidak habis pikir mengapa Ari sebagai orang nomor satu di UI mau menerima jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu presiden republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri,” kata Arteria dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7). Politikus PDI-P ini berpandangan tindakan Ari tidak mencerminkan nilai-nilai UI yakni veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil).
6. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo meminta Presiden Jokowi meninjau ulang seluruh regulasi yang membuka ruang untuk rektor di sejumlah universitas buat rangkap jabatan. Menurutnya, temuan rangkap jabatan seperti yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dengan merangkap sebagai wakil komisaris utama di salah satu bank BUMN tidak boleh terulang lagi di masa mendatang, padahal sebelumnya telah ditegaskan larangan rangkap pada statutanya.
“Dari kejadian ini, pemerintah dan PT harusnya bisa mengambil pelajaran. Kejadian rangkap jabatan rektor tidak boleh terulang kembali. Dalam momentum ini, saya mengimbau pemerintah untuk bergerak cepat meninjau ulang PP [Peraturan Pemerintah] yang memungkinkan rektor untuk merangkap jabatan,” ujar Bram, Kamis (22/7).
7. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengkritik langkah Presiden Jokowi sampai turun tangan mengubah aturan statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Busyro menilai sikap Jokowi mengubah statuta UI sebagai contoh buruk kepemimpinan. Busyro menilai aturan baru tersebut ditengarai sebagai jalan memuluskan rangkap jabatan sebagai rektor.
“Nah ini presidennya turun tangan, ini presiden juga enggak etis dong. Walaupun presiden bukan simbol negara, tapi presiden merupakan simbol etika untuk kepemimpinan nasional,” kata Busyro dalam rekaman suara, Kamis (22/7).
8. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden Jokowi dapat membatalkan keputusan KPK terkait proses alih status pegawai. Hal itu perlu dilakukan setelah Ombudsman menyatakan adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Selain itu, kata Fickar, Presiden Jokowi dapat mengambil alih operasional KPK untuk mengindari kekeliruan prosedur administrasi negara dan hukum.
“Presiden memiliki dua pilihan, membatalkan putusan-putusan KPK yang malaadministrasi atau mengambil alih operasional KPK melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama sama Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Fickar, Kamis (22/7). Fickar mengatakan, Presiden Jokowi memiliki dua wewenang itu karena KPK berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan membatalkan keputusan pimpinan KPK ataupun mengambil alih operasional kelembagaan.
9. Ombudsman RI mengusulkan agar Presiden Jokowi mengambil alih proses peralihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, usulan kepada presiden tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa KPK secara kelembagaan merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif di bawah presiden. “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Ombudsman juga menyarankan agar Presiden membina pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik. “Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan,” ujar Robert.
10. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, temuan Ombudsman soal malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK dapat menjadi alat bukti yang kuat dan sah atas adanya pelanggaran administrasi. “Temuan Ombudsman tentu saja memperjelas terjadinya pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan TWK,” kata Feri, Kamis (22/7).
Feri mengatakan, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib menjalani rekomendasi tersebut. Jika rekomendasi tersebut tidak dipatuhi, maka temuan Ombusman bisa dijadikan bukti untuk melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika tidak dijalankan rekomendasi Ombudsman itu, maka temuan itu, bisa jadi alat bukti yang kuat di PTUN,” ujarnya. Feri mendorong Presiden Jokowi selaku pemimpin tertinggi ASN mengambil tindakan atas temuan pelanggaran tersebut.
11. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jaksa nakal dalam jajaran Korps Adhyaksa masih ada meskipun tindakan disiplin dan penegakan hukum terhadap jaksa nakal sudah dilakukan secara transparan. “Jaksa nakal tentu masih ada di sana sini, seperti halnya di institusi lain selalu ada yang nakal,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7). “Tapi tindakan disiplin dan penegakan hukum terhadap yang nakal sudah dilakukan secara cukup transparan,” imbuhnya.
Mahfud menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Hari Bakti Adhyaksa ke-61 ini. Ia menilai, terlihat ada kemajuan di institusi Kejaksaan dalam kurun waktu belakangan ini. “Institusi ini semakin adaptif terhadap kontrol masyarakat dan sudah lebih berani. Gangguan politik tentu tak bisa dihindari tapi harus dihadapi,” ujarnya.
12. Bekas aktivis pergerakan yang kini menjabat Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief menyatakan, satu-satunya kebijakan yang bisa menghentikan rantai penularan Virus Corona (Covid-19) adalah kebijakan lockdown. “Cuma lockdown yang bisa menghentikan mata rantai penularan,” katanya lewat akun Twitter miliknya, @Andiarief, Kamis (22/7).
Dia menyampaikan, slogan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati’ tidak cocok digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Andi lebih menghargai Gubernur Papua Lukas Enembe yang berani memilih kebijakan lockdown. “Dalam mengatasi Pandemi yang sebesar saat ini slogan NKRI harga mati ternyata gak cocok. Mungkin negara federal jauh lebih sigap. Saya menaruh hormat cara Gubernur Papua Lukas Enembe yang memilih lockdown, saat rejim Jokowi bingung,” tuturnya.
13. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara menyeluruh, bukan hanya menggonta-ganti istilah saja. Secara khusus Netty menyoroti rendahnya jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 atau testing yang turun drastis dalam beberapa hari terakhir. “Harus ada evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan PPKM untuk mengukur efektivitasnya, bukan hanya gonta-ganti istilah. Jumlah testing kita turun drastis hingga 68 persen dalam tiga hari terakhir,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut, klaim pemerintah yang menyebut jumlah kasus Covid-19 turun tidak bermakna apa-apa jika testing rendah. Sebab, angka positivity rate di Indonesia justru meningkat 30 persen dalam satu pekan terakhir. “Bagaimana pemerintah dapat membangun kepercayaan publik bahwa PPKM efektif jika kurang didukung angka statistik yang jelas dan transparan,” ujar Netty lagi.
14. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19. “Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (22/7).
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
15. Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Tjahjo juga mendesak ASN mendukung penuh kesuksesan program vaksinasi Covid-19. “Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” kata Tjahjo, kemarin.
Menurut Tjahjo, ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungannya masing-masing. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, ASN harus berpartisipasi menggerakan orang di sekitarnya agar patuh instruksi pemerintah. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua ASN di Pemprov DKI Jakarta terlibat dalam penanganan pandemi corona, jangan hanya jadi penonton.
16. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai gagalnya penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini salah satunya disebabkan oleh masalah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengatakan, hal ini membuat penanganan pandemi Covid-19 tidak berjalan secara optimal. “Kita sebenarnya menangani Covid-19 itu gagal. Kenapa kita menangani Covid itu bermasalah, salah satu yang paling konkret itu masalah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Trubus kepada Kompas.com, Kamis (22/7).
Menurut Trubus, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pemerintah pusat tampak tidak percaya diri. Hal tersebut, terlihat dari banyaknya revisi instruksi penerapan PPKM Darurat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. “Sehingga kemudian di situlah komunikasinya bermasalah. Artinya bagaimana pemerintah pusat menggerakkan pemerintah daerah, karena ada 44 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat itu dari Jawa-Bali di tambah 15 yang perluasan di luar Jawa-Bali,” ujarnya.
17. Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan pemerintah soal bahayanya ketertutupan data Covid-19 atau bahkan melakukan manipulasi data terhadap pengendalian pandemi. Menurut dia, sejumlah dampak berpotensi terjadi kepada bangsa dan negara bila ketertutupan data dilakukan.
“Ketertutupan dalam komunikasi, informasi data ini sangat membahayakan bagi pengendalian pandemi. Karena dia akan mendorong kepada misstrategy, misleading, miss alokasi, dan juga miss ekspektasi,” kata Dicky dalam diskusi virtual bertajuk “Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin” Kamis (22/7).
Dicky mengungkapkan, dampak dari adanya ketertutupan data mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi. Ia mengingatkan, ketertutupan data yang mengakibatkan lonjakan itu akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat, kata dia, akan melihat bahwa kenyataan di lapangan tidak sesuai data atau informasi resmi dari pemerintah.
18. Ketua DPR Puan Maharani meminta seluruh jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai ke daerah untuk bersikap jujur dan transparan dalam mengungkap data penanganan Covid-19. “Kepala daerah harus jujur dan transparan tentang data di daerahnya. Jangan demi dibilang berhasil menangani Covid-19, lalu data yang sesungguhnya di lapangan tidak dibuka ke publik bahkan tidak dikerjakan dengan benar,” ujarnya, Kamis (22/7).
Cucu Bung Karno ini meminta kepala daerah tidak menutup-nutupi kasus Covid-19 di wilayahnya demi mendapatkan status zonasi Covid-19 yang lebih baik. Puan menegaskan, transparansi data merupakan pondasi agar pemerintah memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk bersabar dan mengikuti kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi.
19. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau tiga tempat pelaksanaan vaksinasi dan pembagian bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga di wilayah Jakarta, Kamis (22/7). Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito. Hadi mengatakan, TNI berupaya mengejar target 70 persen vaksinasi di wilayah Jakarta sebelum 17 Agustus 2021.
“Terutama yang menjadi target kita adalah wilayah pinggiran Jakarta, di mana sebagian warganya yang sibuk dengan kegiatan atau yang sedang melaksanakan isolasi mandiri untuk kita datangi,” kata Hadi. Ia berharap, strategi jemput bola dalam pelaksanaan vaksinasi bisa mencapai target yang direncanakan.
Korps Marinir TNI AL terjunkan personil kesehartan untuk melakasanakan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, serbuan vaksinasi dilaksanakan dengan sasaran para nelayan dan pekerja pelabuhan di enam desa. “Yakni Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Sederhana, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Harapan Jaya, dan Desa Bakti Jaya diwilayah Kecamatan Muara Gembong dengan target 1.200 orang,” ujar Ahmadi, Kamis (22/7).
20. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menilai, pengadaan enam pesawat latih tempur jenis T-50i Golden Eagle dari Korea Selatan tidak menggangu anggaran pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. “Terkait dengan kondisi pandemi virus corona yang sedang melanda Tanah Air, saya yakin pembelian tersebut menggunakan skema pembayaran yang panjang dan lunak,” kata Syaifullah, Kamis (22/7). Politisi PPP ini berkilah, pembelian alutsista tetap diperlukan untuk memastikan kesiapan Indonesia bila terjadi perang konvensional.
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pengadaan enam pesawat tempur T-50i oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sudah direncanakan sejak lama. Menurutnya, pengadaan enam pesawat tempur dari Korea Selatan itu juga merupakan kebutuhan penting bagi pertahanan Indonesia. “Ini kebutuhan untuk pembelian pesawat memang sudah direncanakan dari dahulu. Ini memang sudah bagian dari Rencana Strategi Kemenhan sejak lama,” ujarnya, Kamis (22/7).
Seperti diketahui, Kemenhan RI menambah 6 unit pesawat latih tempur jenis T-50i Golden Eagle dari Korea Selatan. Penambahan tersebut merupakan kelanjutan kerja sama Indonesia – Korea Aerospace Industries (KAI). “Kementerian Pertahanan melanjutkan kerjasama tersebut dengan rencana penambahan 6 unit Pesawat Tempur T-50i dengan KAI,” tulis Biro Humas Kemenhan dalam keterangannya, Kamis (22/7). Dijelaskan, pengadaan pesawat asal Korea Selatan ini juga dimaksudkan untuk menyiapkan penerbangan handal untuk menjaga wilayah NKRI.
21. Kemendikbud Ristek mendorong pembelajaran tatap muka segera dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Sebab, menurut Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri, kesenjangan terkait pembelajaran daring di daerah sangat nyata. “Kami sebenarnya mendorong untuk segera memulai pembelajaran tatap muka karena kesenjangan pembelajaran daring antardaerah, antarkota, desa, daerah terdepan dan terluar itu sangat nyata kesenjangannya, gapnya sangat nyata,” kata Jumeri, Kamis (22/7). Jumeri mengatakan, hambatan utama dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yakni terkait kesenjangan akses atas perangkat teknologi. Ia menilai, peserta didik yang tidak memiliki akses dan perangkat akan makin tertinggal jika PJJ terlalu lama.
22. Satreskim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa seorang warga bernama Martin yang membuat isu soal kartel kremasi menjadi viral di media sosial. Selain Martin, polisi juga turut meminta keterangan dari pemilik yayasan sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat. “Kami sudah panggil pemilik yayasan dan tadi malam ambil ket dari bapak Martin yang viralkan di media,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Kamis (22/7).
23. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum melimpahkan dua tersangka polisi dalam kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI ke Kejaksaan hingga Kamis (22/7). Alasannya, polisi masih berkoordinasi soal lokasi sidang yang hingga saat ini belum diputuskan.
“Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/7). Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun lalu di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.
24. Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 49.509 pada Kamis (22/7). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 mencapai 3.033.339. Sementara pasien yang sembuh bertambah 36.370 orang, sehingga total pasien yang dinyatakan pulih mencapai 2.392.923 orang. Sedangkan pasien yang meninggal dunia bertambah 1.449 orang, sekaligus rekor tertinggi sejak pandemi. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 tembus 79.032 orang.
25. Komunitas LaporCovid-19 mengungkap perbedaan yang cukup tinggi terkait data kematian Covid-19 antara pusat dengan daerah. Per Rabu (21/7), perbedaan data tersebut mencapai 20.431 kasus. Data Analyst LaporCovid-19, Said Fariz Hibban mengatakan pihaknya mencatat total kematian akibat Covid-19 dari daerah mencapai 98.014 kasus per Rabu (21/7). Sementara, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 total kematian pada hari yang sama sebanyak 77.583 kasus. “Jadi di sini gapnya semakin agak lebar sekitar 20 ribu-an. Kurang lebih begitu,” kata Said di Youtube Lapor Covid 19, Kamis (22/7).
26. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya tidak pernah mengotak-atik data jumlah kematian akibat covid-19. Proses pendataan diklaim telah dilakukan secara terkontrol dan terstruktur. Pernyataan ini merespons tuduhan otak-atik data menyusul temuan perbedaan data kematian yang dihimpun oleh LaporCovid-19 dengan data Satgas (pusat). Berdasarkan pemaparan LaporCovid sebelumnya, perbedaan data kematian di daerah dan pusat mencapai 20 ribu kasus pe 21 Juli kemarin. “Upaya memanipulasi jelas tidak ada, tidak ada, tidak ada itu. Logic-nya adalah silakan periksa juga, tunjukin,” ucap Wiku, Kamis (22/7).
27. PDI Perjuangan (PDIP) menolak usulan sanksi pidana 3 bulan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revisi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Penolakan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto alias Tina Toon dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (22/7).
“Pendekatan perubahan untuk pidana setelah sanksi denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yg memang melanggar juga terkadang karena masalah perut,” kata Tina Toon. (HPS)