Berita menarik pagi ini adalah langkah tegas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom). Pencopotan itu merupakan buntut kekerasan dua anggota Satpom AU Lanud Johanes Abraham Dimara terhadap Steven, warga berkebutuhan khusus di Merauke, Papua.
Berita menarik lainnya adalah prakarsa Sekretariat Jenderal DPR menyediakan hotel bintang tiga untuk isolasi mandiri (isoman) anggota DPR yang terpapar Covid-19, ditolak rame-rame sejumlah pimpinan Fraksi di DPR. Mereka mendesak rencana tersebut dibatalkan.
Isu lain yang menjadi sorotan publik adalah pengurangan hukuman Djoko Tjandra dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah ditelusuri, ternyata 4 hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengorting hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun adalah juga yang menyunat vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. Selain dituntut 11 tahun, Juliari juga dituntut mengganti kerugian Negara sebesar Rp 14.597.450.000 serta mencabut hak politik selama 4 tahun.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menemukan masuknya limbah medis berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari luar negeri ke Indonesia. Ia menyebut, jumlah limbah B3 akibat pandemi Covid-19 terus meningkat. Ia mencatat, Pulau Jawa jadi penyumbang terbesar limbah medis B3. Berikut isu selengkapnya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto. Pencopotan ini merupakan imbas dari peristiwa kekerasan yang dilakukan dua oknum prajurit TNI AU dari Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Johanes Abraham Dimara terhadap Steven, warga berkebutuhan khusus di Merauke, Papua.
Selain Danlanud, Hadi juga meminta supaya Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) setempat juga dicopot. “Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satpomau-nya,” ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (28/7). Hadi meminta keputusan pencopotan tersebut dilakukan pada malam ini.
2. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengecam tindak kekerasan yang dilakukan dua anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua. Ia menyampaikan penyesalan mendalam dan menilai tindakan tersebut melampaui ketentuan. “Tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku,” katanya, Rabu (28/7).
Moeldoko memastikan pelaku akan diproses hukum secara transparan dan akuntabel. Ia berjanji bakal memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban. Menurut Moeldoko, tindakan tersebut telah mendapat respons dari Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU. Pelaku kini sudah ditahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut,” ujarnya.
3. Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat untuk menghindari tindak kekerasan terhadap masyarakat, terlebih dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini. Menurut Puan, kekerasan yang dilakukan aparat merupakan tindakan yang kontraproduktif dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Dalam situasi yang sedang sulit seperti sekarang, sekecil apa pun tindakan yang kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah, dan berpotensi merusak kepercayaan rakyat, harus benar-benar dihindari. Tanpa situasi ini pun, kekerasan oleh aparat terhadap masyarakat sipil yang tidak membahayakan keamanan negara sama sekali tidak boleh dibenarkan,” ujar Puan, Rabu (28/7).
4. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, prajurit TNI harus bertindak humanis kepada masyarakat. “Pokoknya pendekatannya harus humanis, persuasif, dialogis, dan restorative justice,” ujar Mahfud, Rabu (28/7) menanggapi tindak kekerasan yang dilakukan dua oknum prajurit TNI AU kepada Steven, warga berkebutuhan khusus di Merauke, Papua. Ia meminta kedua prajurit tersebut benar-benar ditindak. “Yang melanggar cara pendekatan itu ya ditindak dan itu sudah dijelaskan oleh KSAU,” katanya.
Seperti diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan prajurit TNI AU menginjak kepala seorang warga viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1:20 menit tersebut menunjukkan dua pria berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga. Salah seorang anggota mengamankan pria tersebut dengan cara memitingkan badan ke tanah. Sedangkan, satu prajurit lainnya terlihat menginjak kepala warga tersebut dengan sepatu tentara.
5. Komnas HAM menilai tindakan kekerasan dua prajurit TNI AU terhadap Steven, warga berkebutuhan khusus di Merauke, Papua, tak sesuai norma HAM. “Tindakan tersebut jauh dari standar dan norma hak asasi manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Rabu (28/7).
Beka menilai perbuatan kedua prajurit tersebut merupakan tindakan yang kejam dan tidak manusawi. “Tindakan aparat juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada Konvensi Antipenyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia,” katanya.
6. Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta aparat TNI mengedepankan pendekatan yang humanis, bukan represif, apalagi sampai menginjak kepala orang. Politisi Golkar ini mengingatkan, situasi di Papua sangat sensitif sehingga hal-hal yang rentan memicu keresahan masyarakat harus diminimalisasi.
7. Prakarsa Sekretariat Jenderal DPR menyiapkan hotel bintang tiga di Jakarta untuk isoman anggota DPR yang terpapar Covid-19 ditolak rame-rame. Fraksi PKB di DPR, tegas Waketum PKB Jazilul Fawaid, menolak fasilitas hotel bagi anggota DPR terpapar COVID. Menurut Jazilul, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu masyarakat yang isoman.
“F-PKB tegas menolak, kami mendahulukan kepentingan rakyat sesuai maklumat Ketum PKB agar jajaran F-PKB turun tangan melayani masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Jazilul, Rabu (28/7). Ia menilai, penyiapan fasilitas itu berlebihan alias mubadzir. Dia meminta anggarannya diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. “Penyiapan hotel ini berlebihan alias mubadzir, mohon kembalikan saja anggarannya untuk kepentingan rakyat yang isoman,” ujarnya.
8. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini meminta agar Kesetjenan DPR tak perlu menyewa fasilitas khusus seperti hotel atau penginapan untuk anggota dewan yang terpapar Covid-19. Menurut dia, cukup menggunakan fasilitas yang dimiliki DPR. “Sekjen DPR tak perlu menyewa fasilitas khusus seperti hotel atau penginapan, tetapi cukup memfungsikan fasilitas yang dimiliki DPR seperti Wisma DPR di Kopo Bogor atau fasilitas milik DPR lainnya,” kata Jazuli dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, jika ingin mengantisipasi penularan virus terhadap anggota dewan, Setjen DPR tentu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada prakteknya juga harus benar-benar menimbang urgensi, prioritas dan empati terhadap masyarakat.
9. Fraksi Partai Nasdem DPR juga menolak pemberian fasilitas hotel itu. Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menilai, kebijakan itu (pemberian fasilitas hotel, red) berlebihan karena masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. “Menurut kami, kebijakan tersebut berlebihan mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan. Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah,” katanya.
Orang dekat Surya Paloh ini mengajak semua pihak untuk berempati kepada mereka yang mengalami keterbatasan di tengah kondisi pandemi. “Nasdem memandang, para anggota Dewan bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri,” ujar Ahmad Ali.
10. Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai, Sekretariat Jenderal DPR semestinya tidak perlu menyediakan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri anggota DPR. Menurut dia, rumah jabatan anggota DPR dapat dimaksimalkan jadi lokasi isolasi mandiri. “Saya sejak awal sudah menyuarakan agar Rumah Jabatan Anggota DPR RI digunakan sebagai tempat isoman. Karena itu terkait adanya usulan fasilitas hotel, sikap kami tetap sama yaitu maksimalkan saja rumah jabatan,” katanya.
11. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto meminta fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga bagi anggota DPR dibatalkan, karena tidak tepat. “Terhadap keputusan Sekjen DPR yang menyediakan hotel untuk isoman para Anggota DPR yang terpapar Covid-19, saya kira ini tidak tepat dan saya minta dibatalkan,” katanya. Menurutnya, bilamana ada anggaran DPR yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
12. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, fraksinya tidak akan menggunakan fasilitas hotel yang disediakan Sekretariat Jenderal DPR. “Kami tidak mengambil fasilitas tersebut. Meskipun secara umum fasilitas tersebut sah-sah saja dan boleh-boleh saja sama seperti fasilitas asuransi kesehatan untuk pejabat negara,” kata Baidowi. Menurutnya, fasilitas tersebut bersifat pilihan, bukan kewajiban.
13. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding terpidana tindak pidana korupsi Djoko S Tjandra dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung. Vonis hukuman Djoko yang tadinya empat tahun enam bulan penjara dipotong menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman denda tetap Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/7).
14. Setelah ditelusuri, ternyata 4 hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun adalah juga yang menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, majelis hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki adalah Muhamad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik. Adapun hakim yang menyunat vonis Djoko Tjandra adalah Muhamad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
15. Komisi Yudisial (KY) akan lakukan kajian atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terpidana tindak pidana korupsi Djoko S Tjandra dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait penerbitan fatwa Mahkamah Agung. Hukuman Djoko dikurangi dari semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. “KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Miko mengatakan, kajian ini dapat diperkuat dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, maupun organisasi masyarakat sipil. Ia mengungkapkan, KY menaruh perhatian besar terhadap putusan banding Djoko ini serta beberapa putusan lainnya. “Terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan,” tuturnya.
16. Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000. “Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dipidana selama 2 tahun,” sambungnya.
17. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar hak politik mantan Mensos Juliari Batubara dicabut selama 4 tahun. Jaksa menilai, pencabutan hak politik mesti diberikan karena Juliari dinilai telah mengkhianati harapan masyarakat untuk bekerja dengan jujur dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata JPU KPK dalam Pengadilan Tipikor Jakarta.
18. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menemukan masuknya limbah medis yang berasal dari luar negeri ke Indonesia melalui sejumlah kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan medis. “Tadi Ibu Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai juga menyampaikan bahwa kita sebetulnya menolak impor limbah B3, tetapi ternyata Bea Cukai mendapatkan lagi menemukan penyimpangan, yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah,” ujar Siti Nurbaya.
Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk memusnahkan limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah menganggarkan Rp 1,3 triliun untuk menangani limbah tersebut. Hal ini diungkap oleh Menteri LHK Siti Nurbaya usai sidang kabinet terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri, Rabu (28/7). “Dana yang diproyeksikan untuk diolah Rp 1,3 triliun maksimum kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise,” kata Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut, jumlah limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) terus meningkat akibat pandemi Covid-19. Ia mencatat, Pulau Jawa menjadi penyumbang terbesar limbah medis B3. “Menurut data yang masuk kepada pemerintah pusat dan di-record oleh Kementerian LHK bahwa limbah medis sampai tanggal 27 Juli itu berjumlah 18.460 ton,” kata Siti dalam konferensi pers usai sidang kabinet terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7).
Siti menyebut, limbah medis berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi atau karantina mandiri, lokasi uji deteksi maupun vaksinasi. Limbah medis bisa berupa infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen, alkohol, dan mesin swab. Berdasarkan data asosiasi rumah sakit, penambahan limbah medis mencapai 383 ton per hari selama pandemi Covid-19.
19. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim meninjau ulang survei lingkungan belajar kepada guru dan kepala sekolah sebagai bagian dari program asesmen nasional (AN). Menurut dia, survei tersebut lebih bermuatan politis dan SARA.
“Alih-alih memberi gambaran lengkap terhadap kondisi lingkungan belajar terhadap peserta didik kita, survei ini malah seperti survei jelang pilpres,” kata Fikri menanggapi keluhan para guru dan kepala sekolah yang menjadi partisipan survei lingkungan belajar yang digelar Kemendikbud-Ristek belakangan ini. Menurut Fikri, berdasarkan keluhan para partisipan survei, pertanyaan-pertanyaan yang diberikan menjurus ke arah politik dan SARA.
20. Penyidik Kejagung tetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 2012-2019. Ke-10 tersangka tersebut adalah manajer investasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penetapan 10 tersangka korporasi ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Leonard menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh MI tidak dilakukan secara profesional serta independen. Sebab, pengelolaan rekasadana dikendalikan oleh pihak tertentu dan untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 22,78 triliun.
21. Hakim Tunggal PN Jaksel Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Dalam putusannya, hakim PN Jaksel menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon, dalam hal ini KPK, telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.
22. Mantan Presiden SBY bermunajat agar pemerintah dan masyarakat bisa mengatasi pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan SBY dalam akun Twitter-nya yang bercentang biru pada Rabu (28/7). SBY menekankan mengenai pentingnya berdoa selain terus berikhtiar. “Tuhan, seraya gigih berikhtiar, kami tetap memohon kemurahan hati-Mu. Selamatkan negeri kami dan kami semua. Bimbinglah pemerintah kami dan juga kami masyarakat Indonesia agar dapat mengatasi pandemi besar ini. Amin,” tulis SBY.
Seperti diketahui, gelombang lonjakan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia belum mereda. Rabu (28/7) kemarin dilaporkan ada penambahan 47.791 kasus baru COVID-19 di Indonesia. Dengan penambahan ini, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 3.287.727 kasus.
23. Polri menetapkan 37 tersangka dalam 33 kasus terkait penimbunan obat terapi COVID-19, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan penjualan tabung oksigen palsu. Polri menegaskan, tidak akan berhenti hanya pada 33 kasus tersebut.
“Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kita kembangkan terus. Mereka yang memiliki niat ambil keuntungan di masa ini mereka kurungkan niatnya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7).
Helmy meminta para penimbun obat segera mengedarkan obat-obat terapi COVID-19 ke pasar. Dengan demikian, ketersediaan obat aman dan harga jadi terjangkau. “Yang timbun mereka lepaskan ke pasar, sehingga ketersediaan obat itu jadi ada dan harga jadi terjangkau,” terangnya.
24. Polri menetapkan 6 tersangka pemalsuan tabung oksigen yang ternyata tabung APAR (alat pemadam api ringan). Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengungkapkan tabung oksigen palsu itu sudah dibeli 190 orang.
Helmy mengatakan pihaknya akan mencari para pembeli tabung oksigen palsu itu. Dia khawatir masyarakat tidak tahu sebenarnya tabung itu tabung APAR. “Ini juga akan kita cari dia jual ke mana karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung APAR,” ucapnya. (HPS)