HUT Ke-18 Humbahas Menjadi Momen Pemekaran Kecamatan Di Kawasan Papatar

oleh
oleh
Anthon Sihite (kiri), dan Hot Mangatur Simanullang (kanan), dua putra asli Humbahas yang tinggal di Jakarta.

JAKARTA, REPORTER.ID – Keberadaan saran dan prasana di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terkesan  belum merata, khususnya di Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang (Papatar). Karena itu, di hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Humbahas ke 18 tahun, menjadi momen penting untuk pemekaran Desa dan Kecamatan di wilayah Papatar.

Demikian disampaikan dua putra asli Humbahas yang tinggal di Jabodetabek, Anthon Sihite, SE., dan Hot Mangatur P Simanullang, SH., saat berbincang-bincang dengan awak media di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Mereka berpandangan kalau pemekaran penting dilakukan sebagai salah satu solusi memeratakan pembangunan. Karenanya, mereka
mendorong adanya pemekaran Desa dan Kecamatan di wilayah Papatar.

“Pemekaran desa dan kecamatan di wilayah Papatar menjadi solusi untuk percepatan pembangunan serta membuat kendali pemerintahan semakin pendek. Sebab dengan adanya pemekaran Desa hingga Kecamatan, bisa mempercepat pembangunan di kawasan Papatar,” kata mereka.

Menurut Mangatur Simanulang alasan harus dilakukan pemekaran  di kawasan Papatar, mengingat luas wilayah di tiga kecamatan itu. Contohnya masuh banyak desa yang cukup jauh dari pusat kecamatan.

“Dengan adanya pemekaran kecamatan yang merupakan gabungan dari beberapa desa, nenpercepat penrkembangan Humbahas, dan diharapkan pelayanan kepada rakyat dapat lebih cepat dan  baik,” tambahnya lagi.

Anthon Sihite menambahkan, pemekaran kecamatan yang diawali pemekaran desa di kawasan Papatar bisa juga sebagai salah satu cara bagi Humbahas untuk mendapatkan anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat.

“Kita tahu sekarang kan dana desa cukup besar, dan tentu jika dimanfaatkan secara benar, akan sangat bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Dengan dana desa juga bisa  mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma),” papar Anthon Sihite.

Mengamini rekannya, Mangatur Simanullang menambahkan bahwa pemekaran Desa dan Kecamatan di kawasan Papatar, juga akan menjadi solusi mengurangi ketimpangan pemerataan dan keadilan antara daerah yang satu dengan yang lain dalam satu wilayah pemerintahan daerah.

“Daerah yang dekat dengan pusat kekuasaan, seperti Ibukota, cenderung lebih mendapatkan perhatian daripada daerah yang jauh dari pusat kekuasaan sehingga daerah tersebut merasakan adanya ketimpangan pemerataan dan keadilan dari pemangku kekuasaan,” ungkapnya.

Untuk merealisasikan pemekaran di kawasan Papatar, Anthon Sihite dan Mangatus Simanullang mendorong DPRD, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan Papatar untuk melakukan kemungkinan pemekaran desa dan kecamatan bisa diusulkan. 

Dapat ditambahkan saat ini Kabupaten Humbang Hasundutan terdiri dari 10 Kecamatan yakni; Kecamatan Pakkat, Parlilitan, Tarabintang,  Pollung, Baktiraja, Paranginan, Lintong Nihuta, Dolok Sanggul, Sijama Polang, dan Onan Ganjang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *