JAKARTA, REPORTER.ID — Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI sejak 10 April 2020 hingga Agustus 2021 ini di Jakarta Timur sebanyak 106 perusahaan/kantor disegel, 60 perusahaan dicabut izinnya dan 39 didenda yang nilainya total Rp104.000.000. Jumlah pelanggar perorangan mencapai 133.911 orang yang tidak memakai masker. Jumlah itu terdiri dari 1.176 orang ditegur, 128.630 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 3.613 orang didenda dengan nilai Rp619.045.000.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengungkapkan itu atas pertanyaan Reporter.id Kamis (5/8/2021). “Jadi total nilai dendanya Rp 728.945.000,” kata Budhy Novian. Uang tersebut langsung masuk Kas Daerah.
Lebih lanjut Budhy menjelaskan, untuk sanksi kepada pelanggar non perorangan ada pula yang hanya ditegur tertulis sebanyak 2.325 perusahaan/tempat usaha, pembubaran kerumunan 145, penghentian kegiatan 1×24 jam ada 281 tempat usaha dan penghentian kegiatan 3×24 jam sebanyak 540 kantor/tempat usaha/perusahaan/industri.
Untuk pelanggaran perorangan pada awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat tanggal 3 Juli 2021 terdapat 48 orang pelanggar perorangan (masker). Paling banyak di Kecamatan Cipayung mencapai 13 orang disusul Duren Sawit 11 orang.
Namun terakhir pada penertiban oleh Satpol PP Jaktim 2 Agustus 2021 terdapat 343 orang pelanggar masker dari 10 kecamatan se-Jakarta Timur.
Dari jumlah itu tercatat paling banyak Kecamatan Kramat Jati 80 orang, kedua Makasar 44 orang dan ketiga Cipayung 42 orang.
Terlihat dari data tersebut pada awal PPKM Darurat, warga masyarakat lebih disiplin dibanding bulan berikutnya.
Sebaliknya tempat usaha yang melakukan pelanggaran makin berkurang.
Tercatat pada hari pertama PPKM Darurat ada 10 tempat usaha yang melanggar. Jumlah itu terdiri dari 6 dikenakan sanksi penutupan 3 x 24 jam dan 4 ditegur tertulis.
Namun pada 2 Agustus 2021 menurun hanya 5 tempat usaha dikenakan teguran tertulis. Yaitu 4 di Kecamatan Pulogadung dan 1 di Kecamatan Cakung. (PRI).