DPW BGD Banten Menduga Ada KKN dalam Rekrutmen Calon Komisioner KPID

oleh

SERANG, REPORTER.ID – Ketua DPW BGD (Barisan Kader Gus Dur) Provinsi Banten, H. Oji Santani meminta proses rekrutmen calon anggota Komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Banten harus terhindar dari kepentingan politik dan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sebagaimana amanat Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Jadi, rekrutmen itu harus sesuai UU sebagai panduan dasar yang wajib dilaksanakan oleh siapapun. Khususnya oleh tim seleksi dan calon sendiri,” demikian Oji Santani, Jumat (6/8/2021).

Hanya saja, Oji sangat menyayangkan adanya dugaan kuat dimana tim seleksi tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dengan meloloskan dua calon yang dicurigai. Padahal, salah satu tim seleksi pasti mengetahui latar belakang kedua calon tersebut.

Karena itu, Dewan Pengurus Wilayah Barisan Kader Gus Dur (DPW BGD) Provinsi Banten, mengingatkan tim seleksi untuk tidak main-main dan coba mengelabuhi masyarakat untuk kepentingan pragmatis, sesaat. “Seharusnya tim seleksi menjadi contoh teladan kepada masyarakat dalam menegakkan aturan perundang-undangan,” kata Oji kecewa.

Apalagi, kata dia, tim seleksi itu merupakan orang-orang yang berpendidikan dan akademisi pilihan. “Maka, DPW BGD Banten mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi dan golongan,” pungkasnya.

Sementara itu amanat Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID itu pada Pasal 4 adalah:

  1. Pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan melalui sebuah Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID.
  2. KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode KPI Daerah berakhir.
  3. KPI Daerah mengusulkan nama-nama calon anggota Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi memilih dan menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID yang komposisinya mewakili unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, dan pemerintah provinsi.
  5. SK Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID disusun dan ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *