DPD RI Memahami Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan dirinya memahami langkah yang diputuskan pemerintah untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat) hingga 16 Agustus 2021.

“Saya berpendapat dan dapat memahami, serta menyetujui langkah pemerintah memperpanjang PPKM sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Tentu diharapkan perpanjangan ini agar tetap memperhatikan secara tepat upaya apa saja yang dilakukan sekarang ini secara terstruktur, sistematis dan masif. dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak pandemi Covid 19 ,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu, Selasa (10/8/2021).

Anggota Komite I DPD RI itu berharap agar pemerintah memetakan secara meluas sampai tingkat Rukun Tangga- Rukun Warga (RT/RW) di wilayah yang dianggap level 1 sampai dengan level 4.

Demikian juga pemberian bantuan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan dan ekonomi,agar kiranya tetap dilaksanakan dengan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kita harus memberikan pemberitahuan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat,bahwa perpanjangan PPKM ini tiada lain bertujuan untuk kepentingan bersama, ” kata Teras.

Ia menggaris bawahi bahwa sikap kebersamaan mematuhi protokol kesehatan, adalah sebagai suatu langkah yang sangat baik. Secara khusus Teras Narang menyampaikan terima kasihnya kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang selama ini tak mengenal lelah menjalankan tugasnya untuk menangani dan merawat anggota masyarakat yang terdampak Covid 19.

“Kita harus berterima kasih kepada para tenaga medis, dokter, perawat dan seluruh petugas kesehatan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya dengan perhatian yang sangat luar biasa,” ungkap Teras Narang.

Selain itu Teras berdoa semoga pandemi ini segera berakhir, dan kita bisa bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara normal kembali.

Sebagaimana diumumkan pemerintah pusat bahwa pemberlakuan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang. “Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *