HOT ISU PAGI INI, GEDUNG DPR AKAN DIDUDUKI BILA UUD 1945 DIAMANDEMEN

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah soal wacana amandemen UUD 1945. Reaksi publik menolak wacana tersebut sangat keras, bahkan ada yang mengancam akan menduduki gedung parlemen di Senayan bila UUD 1945 diamandemen.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana amendemen terbatas UUD 1945 telah dipelintir menjadi upaya mengubah masa jabatan presiden. “Diskursus amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN banyak ‘dipelintir’ dan ‘digoreng’ sebagai upaya perubahan periodesasi presiden menjadi tiga kali atau upaya perpanjangan masa jabatan presiden serta isu-isu lain dan kecurigaan yang tidak masuk akal lainnya,” katanya.

Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan parpol koalisi yang tak memiliki kursi DPR di Istana Kepresidenan, Rabu (1/9). Pertemuan itu dihadiri pimpinan PSI, PKPI, Perindo, Hanura, dan PBB. Plt Ketua Umum PSI, Giring Ganesha yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, Jokowi menyampaikan sejumlah capaian pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang dikembangkan Kemenkes diduga bocor. Akibatnya, 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC ikut terdampak kebocoran data tersebut. Seperti diketahui, aplikasi e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat saat bepergian di dalam maupun ke luar negeri.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono menjadi justice collaborator. Keputusan tersebut disampaikan anggota majelis hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9). Berikut isu selengkapnya.

1. Wacana MPR untuk mengamandemen terbatas UUD 1945 yang dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo menuai protes dan penolakan keras dari masyarakat, karena bisa melebar ke mana-mana. Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan mengepung gedung DPR/MPR bila dilakukan amandemen UUD 1945.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan pihaknya menolak keras karena tidak ada urgensi untuk lakukan amendemen UUD 1945. “Kami akan melawan lewat jalur konstitusional, sampai dengan langkah mengepung Gedung DPR/MPR apabila rencana itu terus dilanjutkan,” kata Slamet, Rabu (1/9).

Slamet mengatakan, PA 212 menolak wacana amendemen UUD 1945, meskipun dilakukan secara terbatas, misalnya untuk memasukkan Poin-Poin Haluan Negara (PPHN). ‘’PA 212 tetap menolak,’’ ujarnya.

2. Pakar hukum tata Negara, Refly Harun menolak wacana tersebut jika tujuannya hanya memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Refly, PPHN cukup diatur dalam UU yang dibuat DPR dan pemerintah, tidak perlu melalui amandemen UUD 1945.

“Menurut saya problematik kalau hanya sekadar meng-install PPHN, padahal fungsi PPHN tersebut bisa digantikan oleh UU,” kata Refly dalam forum diskusi virtual yang digelar Denpasar 12 yang mengangkat topik Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu (1/9).

Refly menjelaskan, paradigma bernegara saat ini sudah mengalami perubahan dibandingkan dulu saat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih ada dan MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara.

3. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fery Amsari mengatakan, saat ini yang dibutuhkan publik adalah soal penanganan pandemi Covid-19 bukan melakukan amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini.

“Pertanyaan yang menarik adalah kalau kebutuhan publik saat ini terkait Covid-19, kok solusinya menambah kewenangan MPR lewat amendemen UUD 1945. Itu nyambungnya di mana? Kok begitu jauh antara keinginan publik dengan kepentingan politik. Bukankah politik dirancang untuk kepentingan publik,” katanya dalam diskusi virtual, Rabu (1/9).

4. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana amendemen terbatas UUD 1945 telah dipelintir menjadi upaya mengubah masa jabatan presiden. “Diskursus amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN banyak ‘dipelintir’ dan ‘digoreng’ sebagai upaya perubahan periodesasi presiden menjadi tiga kali atau upaya perpanjangan masa jabatan presiden serta isu-isu lain dan kecurigaan yang tidak masuk akal lainnya,” katanya.

Bamsoet menyebut pandangan-pandangan tersebut menunjukkan masyarakat memiliki beragam pikiran dan pendapat. Ia memastikan MPR sangat terbuka terhadap saran serta kritik terkait rencana amendemen UUD 1945. Waketum Partai Golkar itu mengklaim amendemen hanya untuk menghidupkan PPHN. Ia mengajak pihak-pihak yang menganggap PPHN sebagai romantisme masa lalu untuk memiliki kelapangan kesadaran bahwa masa lalu tidak sepenuhnya gelap dan terang.

“Sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi gelap dari masa lalu terancam dihukum mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, sebuah bangsa yang tidak bisa melihat sisi-sisi terang dari masa lalu tidak memiliki jangkar untuk menambatkan visi ke depan,” ujar Bamsoet.

5. Ketua Fraksi Nasdem MPR, Taufik Basari alias Tobas mengatakan, desakan terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dimulai dari bawah atau dari rakyat, bukan dari atas atau elite tertentu. Oleh karena itu, Tobas menekankan pentingnya pelibatan publik terkait amandemen terbatas UUD 1945.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, pelaksanaan amendemen UUD 1945 memang bukan hal tabu karena diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Akan tetapi, keputusan melakukan amendemen konstitusi harus melibatkan publik secara luas dan berlandaskan kepada kebutuhan dan harapan publik. Terlebih, amendemen UUD 1945 ini akan memengaruhi seluruh sistem kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia.

Tobas menegaskan belum ada kajian mendalam atas usulan amendemen terbatas UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mengatakan, Fraksi Nasdem MPR belum melihat adanya urgensi melakukan amendemen UUD 1945. Anggota Komisi III DPR ini mengakui, isu terkait amendemen terbatas sudah bergulir sejak lama dan sudah ada sejumlah kajian dan diskusi dengan beberapa akademisi. Namun demikian, hasil kajian tersebut harus dilakukan uji publik.

6. Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan parpol koalisi yang tak memiliki kursi DPR di Istana Kepresidenan, Rabu (1/9). Pertemuan itu dihadiri pimpinan PSI, PKPI, Perindo, Hanura, dan PBB. Plt Ketua Umum PSI, Giring Ganesha yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, Jokowi menyampaikan sejumlah capaian pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Presiden Jokowi menolak rencana amendemen UUD 1945 yang tengah bergilir di MPR.  Jokowi juga menolak wacana presiden tiga periode. Hal itu disampaikannya usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Rabu (1/9). ‘’Soal amandemen UUD 1945 saya enggak setuju. Takutnya melebar ke mana-mana. Soal 3 periode dan lain-lain, gitu kata Pak Jokowi,” kata Afriansyah.

7. Data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang dikembangkan Kemenkes diduga bocor. Akibatnya, 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC ikut terdampak kebocoran data tersebut. Seperti diketahui, aplikasi e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat saat bepergian di dalam maupun ke luar negeri.

8. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah menyelesaikan kasus dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes. Kasus tersebut perlu segera diatasi oleh pemerintah, sebab, berkaitan dengan sistem keamanan siber nasional. “Kebocoran data ini punya implikasi luas untuk e-HAC dan usaha pemerintah Indonesia dalam mengendalikan Covid-19,” kata Bamsoet, Rabu (1/9).

9. Wakil Ketua Komisi III DPR mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas  kebocoran data pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes. Pengusutan itu penting dilakukan mengingat data yang bocor berjumlah 1,3 juta data pribadi lengkap. “Sekarang ini bocornya mulai dari Nomor KTP, Paspor, data tes Covid, nomor handphone, pekerjaan, bahkan alamat rumah. Bareskrim Polri harus mengusut tuntas, karena kalau tidak, data penting tersebut disalahgunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Sahroni. Sahroni meminta Bareskrim memburu pembocor data e-HAC daripada mengejar pembuat mural. Jika perlu, Polri membentuk tim khusus untuk memburu pelaku pembocoran data tersebut.

10. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, M Farhan mengatakan, Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat kebocoran data. “Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Ini dibuktikan dengan kasus kebocoran data pribadi yang meningkat secara kuantitas,” ujarnya, Rabu (1/9). Farhan khawatir dengan bocornya data aplikasi e-HAC baru-baru ini. Menurut dia, kebocoran itu menandakan lembaga penguasa data tidak melakukan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi yang tersimpan.

11. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menilai, dugaan kebocoran data masyarakat pada aplikasi e-HAC Kemenkes akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Rakyat dipaksa secara administratif untuk menggunakan aplikasi tertentu, tapi keamanan data mereka tidak dijamin oleh pemerintah,” kata Netty dalam keterangannya, Rabu (1/9).

12. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terulangnya kasus kebocoran data pribadi membuat Indonesia perlu segera memiliki undang-undang terkait perlindungan data pribadi. “Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan undang-undang perlindungan data pribadi,” katanya, Rabu (1/9). Ia mengatakan, saat ini Komisi I DPR dan Kemenkominfo masih membahas RUU PDP.

13. Jubir Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan mengatakan, data pengguna Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi masih aman. “Ya (masih aman dari kebocoran data), sudah dilakukan Information Technology Security Assesment (ITSA) oleh BSSN pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Anton, Rabu (1/9).

Ia menjelaskan, ITSA merupakan proses penilaian keamanan pada suatu sistem aplikasi untuk mencari celah kerentanan atau kerawanan yang mungkin timbul dan dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengeksploitasi sistem tersebut.

14. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes. Anas menduga data pengguna yang bocor terjadi di pihak mitra dan saat ini sudah diketahui pemerintah. Anas mengatakan, kebocoran data terjadi pada aplikasi e-HAC yang lama dan sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021. Saat ini, pelaku perjalanan dapat menggunakan e-HAC yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dengan infrastruktur yang berbeda dari sebelumnya.

Anas Ma’ruf memastikan data masyarakat yang ada di dalam Electronic Health Alert (e-HAC) Kemenkes tidak bocor. Dia juga memastikan data-data yang ada tidak mengalir ke platform mitra. Sementara, data masyarakat yang ada pada platform mitra menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik sesuai amanat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (TSTE).

15. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dihukum 9 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor  Jakarta menyatakan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Batubara dan Adi Wahyono. “Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” terang ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

16. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono tidak menikmati uang hasil korupsi. Hal itu yang menjadi alasan majelis hakim tidak mengenakan pidana pengganti pada anak buah mantan Mensos Juliari Batubara tersebut.

Majelis hakim menyatakan, Adi Wahyono memang terbukti menerima sejumlah uang dari pengadaan paket bansos Covid-19, namun uang itu tidak dinikmati untuk dirinya sendiri. Hakim Yusuf menjelaskan, uang yang diterima Adi Wahyono digunakan untuk sejumlah keperluan Juliari Batubara dengan beberapa stafnya di Kemensos.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono menjadi justice collaborator. Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9). Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menjelaskan empat syarat utama untuk menjadi justice collaborator.

Yakni, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, serta telah mengembalikan sebagian aset atau hasil suatu tindak pidana. Empat syarat tersebut telah terpenuhi sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Adi Wahyono.

17. Presiden Jokowi menyebutkan, sektor kelautan dan perikanan Indonesia belum tergarap dengan baik. “Negara kita memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar tapi belum tergarap dengan baik. Indonesia baru mengisi tiga persen dari pasar ikan dunia,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Dies Natalis ke-58 Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (1/9).

Dikatakan, meski sektor perikanan baru mengisi tiga persen dari pasar dunia, nilai yang didapatkan sangat besar yakni mencapai 162 miliar dollar AS. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengembangkan agromaritim, salah satunya melalui inovasi berbasis teknologi.

Presiden menginginkan agar agromaritim 4.0 dipercepat dengan memanfaatkan artificial intelegent, machine learning, teknologi robotik, hingga automission. “Untuk menghasilkan solusi-solusi cerdas berbasis IT sebagai terobosan penting untuk mensejahterakan petani dan nelayan,” ujar Jokowi.

18. Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menkes Terawan Agus Putranto tidak dapat dikomersialkan. Hal ini dikarenakan vaksin Nusantara bersifat individual atau autologus. ”Sel dendritik bersifat autologus artinya dari materi yang digunakan dari diri kita sendiri dan untuk diri kita sendiri, sehingga tidak bisa digunakan untuk orang lain. Jadi, produknya hanya bisa dipergunakan untuk diri pasien sendiri,” ujar Nadia seperti dikutip dari situs Kemenkes, Rabu (1/9).

Meskipun demikian, menurut Nadia, masyarakat tetap bisa mengakses vaksin Nusantara dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas. ”Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut,” kata Nadia.

19. Kuasa hukum pemohon dari perkara gugatan Pasal 40 ayat 2B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rizky Yudha menilai, aturan tersebut sewenang-wenang karena membatasi akses informasi. Menurutnya, pemutusan akses informasi merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM). “Tapi kembali lagi, pembatasan HAM itu harus dilihat dalam konteks tidak boleh dia membatasi secara sewenang-wenang terkait pemenuhan HAM itu sendiri,” kata Yudha, dalam konferensi pers, Rabu (1/9). Ia berharap, gugatan ini dapat membuahkan dampak positif.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito berharap, majelis hakim mengambil keputusan secara adil terkait gugatan Pasal 40 ayat 2b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sasmito yang juga selaku pemohon meyakini, keputusan adil yang diambil majelis hakim dapat menghindari perampasan kebebasan pers. “Kita ingin mendorong kebebasan pers supaya pemerintah tidak semena-mena memutus dan merampas kebebasan pers, utamanya bagi media siber,” ujarnya, Rabu (1/9).

20. Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek. Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus 2021 lalu. Pembubaran BSNP juga dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti. “Benar [BSNP dibubarkan],” ujar Mukti saat dikonfirmasi wartawan.

21. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terlalu terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” kata Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Politisi PKB itu mengatakan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 ayat 3. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. “Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BSNP. Jadi secara tidak langsung BSNP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas,” jelasnya.

22. Kemendikbudristek membantah telah menyalahi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lewat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto menilai, badan standardisasi mandiri yang dimaksud Pasal 35 UU Sisdiknas, telah menjadi wewenang badan akreditasi. “Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (1/9).

23. KPK menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Sedari awal KPK konsisten, selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Menurut Ali, putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena, dalam pelaksanaan alih status tersebut, KPK telah melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *