Isu menarik pagi ini adalah bobolnya data NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Presiden Jokowi bocor. Datanya digunakan untuk lakukan pengecekan sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi. Hasil pengecekan tersebut lantas diunggah di twitter sehingga bikin geger. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyayangkan hal tersebut. Dia meminta pihak terkait segera lakukan langkah khusus.
Isu menarik lainnya adalah KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 pada Jumat (3/9). Selain Budhi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Budhi yakni Kedy Afandi sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim meluncurkan “Kanal Indonesiana” sebagai wadah kebudayaan masyarakat Indonesia di mata dunia. Menurut Nadiem, peluncuran Kanal Indonesiana merupakan salah satu terobosan barunya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan cita-cita Indonesia, yaitu merdeka belajar dan merdeka berbudaya. Kanal Indonesiana juga merupakan platform digital sebagai wadah ekspresi, pustaka, serta promosi budaya yang terintegrasi.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan dan pembakaran tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9). Menurut dia, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Berikut isu selengkapnya.
1. Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Presiden Jokowi bobol alias bocor. Datanya digunakan untuk lakukan pengecekan sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi.
Dari hasil pengecekan ditemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga. Hasil pengecekan tersebut lantas diunggah di twitter dan mendapat respons dari warganet lainnya. Pasalnya menampilkan NIK secara lengkap, yakni 16 digit angka dan informasi pribadi Jokowi secara rinci. Adapun informasi tersebut diduga berasal dari laman resmi KPU pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.
Ketika diakses, laman tersebut masih bisa dibuka dan data Jokowi masih tertulis secara lengkap. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyayangkan hal tersebut. Dia meminta pihak terkait segera lakukan langkah khusus. “Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut. Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/9).
2. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengingatkan pejabat pemerintah dalam hal ini Menkominfo Johnny G Plate bertanggung jawab terhadap kebocoran data NIK dan sertifikat vaksinasi milik Presiden Jokowi. Pasalnya, persoalan perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab Kemenkominfo, terlebih data yang bocor adalah milik Presiden. “Harusnya juga tanggung jawab, bukan saling menuding. Saya minta semua jangan saling tuding,” kata Dave, Jumat (3/9).
Politisi muda Golkar ini memandang, bocornya NIK Presiden Jokowi merupakan persoalan serius. Bahkan ia menilai kejadian itu mengindikasikan tidak ada seorang pun di Indonesia yang dapat terlindungi data pribadinya. “Ini menunjukkan bahwa semua orang di Indonesia rentan akan bocornya data pribadinya. Tidak ada satu orang pun yang tidak rentan,” ujar Dave Laksono.
3. Anggota Komisi I DPR Sukamta menyayangkan sikap Kemenkominfo yang melempar kasus dugaan kebocoran sertifikat vaksin dan NIK Presiden Jokowi ke Kemenkes. Ia mendorong agar ada pihak yang secara terbuka mengaku bertanggungjawab atas kasus kebocoran data tersebut. “Sayang kalau kejadian hebat ini tidak memunculkan sense of urgency tetapi malah saling lempar tanggung jawab. Seharusnya ada yang berani bertanggungjawab, bukan saling melempar begini,’’ kata Sukamta, Jumat (3/9).
Politisi PKS ini berpandangan, memang benar data terkait vaksinasi itu berada di tangan Kementerian Kesehatan. Namun, hal itu tidak menjadi pembenaran bagi Kemenkominfo untuk menunjuk pihak lain agar bertanggung jawab. “Karena digitalisasi ini leading sector-nya kan kemenkominfo. Dan tugas membuat payung hukum dari RUU PDP berdasarkan surpres tim leader-nya Menkominfo. Mestinya tergugah ya,” kata Sukamta.
4. Praktisi forensik digital, Ruby Alamsyah, mengatakan, bocornya data NIK dan sertifikat vaksin Presiden Jokowi merupakan kesalahan KPU dan penyedia aplikasi PeduliLindungi. Sebab, NIK Jokowi itu secara terbuka tercantum pada situs KPU dan dapat diakses oleh publik. “Mengapa NIK Presiden tertulis lengkap di situs KPU dalam informasi publik yang disiarkan untuk warga? Mestinya penulisan NIK itu, apalagi di publik, tidak perlu lengkap,” kata Ruby, Jumat (3/9).
Menurut dia, verifikasi untuk mengecek status vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi kurang aman. Pertanyaan yang diajukan sistem untuk mengecek status vaksinasi terlalu umum. Hal ini menyebabkan publik mudah mengisinya untuk mencari tahu informasi tentang orang lain, khususnya pejabat publik. Selain itu, PeduliLindungi juga tidak mengecualikan data pejabat tertentu dari sistem pencarian.
5. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya melayangkan permintaan ke Kemenkominfo terkait bocornya data pribadi Presiden Jokowi. Sebab, kalau sudah tersebar di media sosial, pihaknya sulit untuk menahan laju penyebarannya. “Agak sulit yang di medsos itu. Seperti NIK, KK, e-KTP yang di-share melalu WhatsApp, e-mail, dan sebagainya pasti sudah masuk ke pemilik platform,” ujar Zudan, Jumat (3/9). “Yang di medsos juga sudah saya laporkan ke Kemenkominfo dalam berbagai rapat untuk bisa di-take down,” tegasnya menambahkan.
6. Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya membantu integrasi data NIK dengan aplikasi PeduliLindungi dan PCare BPJS Kesehatan. Langkah itu diambil untuk mendukung proses penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya telah bekerjasama dengan Kemenkominfo, BPJS Kesehatan, serta Kemenkes dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dikatakan, dalam kerja sama itu, terdapat integrasi data di dalam sebuah platform besar PeduliLindungi dan beberapa aplikasi seperti New All Record (NAR) serta Smartchecking yang dikelola Kemenkes dan PCare oleh BPJS Kesehatan. “Ketiganya sudah terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data dengan Ditjen Pos dan Informatika Kominfo, Setjen Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada hari Jumat 6 Agustus 2021 lalu,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.
7. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengaku telah mendapat informasi terkait beredarnya NIK Presiden Jokowi pada Kamis (2/9) malam. Budi mengatakan, tak hanya NIK Presiden Jokowi, data para pejabat juga tersebar dan saat ini sudah dirapikan dan ditutup. “Memang tidak nyaman, itu banyak, bukan hanya Bapak Presiden, tapi banyak pejabat yang NIK-nya tuh sudah jadi tersebar itu masih keluar. Kita menyadari itu sekarang, kita akan tutup data para pejabat,” kata Budi dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Jumat (3/9).
Budi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan pengecekan, apakah seseorang sudah divaksinasi atau sudah dites Covid-19 dan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Ia juga mengatakan, pemanfaatan NIK seseorang tidak etis karena merupakan hak pribadi. “Kalaupun kita kebetulan tahu, tapi kan ini sifatnya pribadi. Secara budaya dan negara hukum, kita harus menjaga privacy dari yang bersangkutan,” ujarnya.
8. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya selalu meminta persetujuan untuk mempublikasikan data para calon presiden yang mengikuti pemilihan umum. “Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” kata Ilham, Jumat (3/9).
Ilham juga menegaskan, pihaknya selalu memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam proses pencalonan presiden. Saat ditanya apakah saat itu sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, Ilham tidak merespons lebih lanjut.
9. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah lama dibahas bersama DPR. Hal itu ia sampaikan menyusul kebocoran data pribadi yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk data NIK dan sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang beredar di media sosial. “Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (3/9).
10. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menyampaikan, warganet mengakses informasi mengenai vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi dengan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat di aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor ponsel untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini hanya menggunakan 5 parameter, yakni nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Hal itu untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.
11. KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 pada Jumat (3/9). Selain Budhi, KPK juga tetapkan orang kepercayaan Budhi yang bernama Kedy Afandi sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi Kabupaten Banjarnegara di salah satu rumah makan pada September 2017. “Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan, paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar 20 persen dari nilai proyek. Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, kemarin.
12. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono diduga menerima imbalan atau fee Rp2,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. “Diduga BS [Budhi Sarwono] telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jumat (3/9).
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021,” tegas Firli menambahkan.
13. Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan mengusut tanpa pandang bulu soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai terungkapnya peran politisi Partai Golkar tersebut dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan AKP Robin. Azis diduga memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (3/9). Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
Firli meminta masyarakat tenang dan mendukung kerja KPK. Dia berjanji akan menyampaikan hasil kerja KPK dalam mengusut kasus ini. “Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” katanya.
14. Mensos Tri Rismaharini alias Risma menegaskan, komunitas adat terpencil (KAT) memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan seperti saudara sebangsa lainnya. “Mereka (KAT) memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” ujar Risma di Jakarta, Jumat (3/9). Oleh karena itu, Risma menginstruksikan jajaran Kemensos agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kemendagri guna memastikan identitas kependudukan KAT terintegrasi dengan data pemerintah.
15. Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim meluncurkan “Kanal Indonesiana” sebagai wadah kebudayaan masyarakat Indonesia di mata dunia. Menurut Nadiem, peluncuran Kanal Indonesiana merupakan salah satu terobosan barunya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan cita-cita Indonesia, yaitu merdeka belajar dan merdeka berbudaya. Kanal Indonesiana juga merupakan platform digital sebagai wadah ekspresi, pustaka, serta promosi budaya yang terintegrasi.
“Untuk menjawab kebutuhan kita akan media ekspresi, promosi dan pustaka kebudayaan Indonesia, dengan ini secara resmi, saya luncurkan Kanal Indonesiana,” kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar episode 13: Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana yang ditayangkan melalui YouTube Kemendikbud, Jumat (3/9).
16. Terkait dibubarkannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kemendikbud-Ristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Dewan Pakar tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan. Kemendikbud Ristek juga akan mengangkat seluruh anggota BSNP menjadi anggota dewan pakar tersebut.
“Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” kata Plt Karo Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).
17. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak terpancing dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden untuk menjaga kondusivitas di tengah situasi pandemi Covid-19. “Saya pikir di tengah-tengah situasi kita harus menjaga kondusivitas dan imunitas, masyarakat tidak terpancing oleh hal-hal seperti ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/9).
Dasco juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan tersebarnya isu perpanjangan masa jabatan presiden. “Marilah kita sama-sama menekan laju Covid-19 dengan juga mengerem tindakan-tindakan yang tidak berdasar,” katanya.
18. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti soal isu tentang mundurnya jadwal Pemilu 2024 ke 2027. Ia menolak jika Pemilu diundur hingga bertahun-tahun, karena itu sama saja merampas kedaulatan rakyat. “Mengundurkan jadwal Pemilu ke tahun 2024 saja adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat, apalagi kalau digeser ke 2027,” kata Nasir, Jumat (3/9). Nasir berpandangan, isu mundurnya pelaksanaan Pemilu tersebut belum jelas dari mana sumbernya. Menurtnya, isu itu bisa memancing munculnya berbagai spekulasi di masyarakat. Kendati demikian, Nasir mengaku khawatir jika isu itu benar.
19. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dianggap tak bertanggung jawab jika tidak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum. Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Dewas KPK mesti melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili kepada aparat penegak hukum sebagai wujud penegakkan kode etik di tubuh lembaga antirasuah itu.
Zaenur menilai pelaporan itu penting dilakukan untuk mengembalikan integritas KPK setelah seorang pimpinannya terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. “Pelaporan ini harus dilakukan untuk menjaga marwah dan integritas KPK. Memang benar tidak ada pasal yang mewajibkan Dewas melaporkan tindak pidana Lili ke aparat penegak hukum, tetapi hal itu mesti dilakukan karena Dewas punya kewajiban menegakkan kode etik di KPK secara menyeluruh,” kata Zaenur, Jumat (3/9).
20. Anggota Dewas KPK, Harjono mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi. “Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan, kalau itu bukan delik aduan, enggak usah Dewas harus melapor,” ujar Harjono dalam kerangan pers, Jumat (3/9).
Ia mempersilakan bila pegawai KPK ingin melaporkan pelanggaran etik Lili ke ranah pidana. Sebagaimana diketahui, permintaan itu dilayangkan oleh penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.
21. KPK menahan psikolog yang bernama Andririni Yaktiningsasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 pada Jumat (3/9). Andririni ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada Jumat (7/12). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, sejak awal menjabat, Djoko Saputro memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran.
Perintah itu dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. “Pengusulan perubahan itu diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Karyoto, Jumat. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko lalu memerintahkan pelaksanaan pengadaan dua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.
22. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan dan pembakaran tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9). Menurut dia, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9).
Yaqut mengatakan, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara kekerasan, merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, aparat keamanan harus mengambil langkah tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri tersebut. “Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
23. Jaringan Gusdurian mengecam aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh ratusan warga setempat pada Jumat (3/9). Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid meminta Pemkab Sintang memberi perlindungan kepada warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Menurut Alissa, Pemkab Sintang harus menjalankan amanat konstitusi dengan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warganya. “Mengecam tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Sintang yang menutup paksa tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah,” kata Alissa, Jumat (3/9). Alissa menilai pemerintah tak bisa menjadikan SKB 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sebagai dasar untuk melarang ibadah. Sebaliknya, pemerintah dapat memfasilitasi jemaah Ahmadiyah untuk beribadah, termasuk melindungi mereka dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
24. Komnas HAM menyebut perusakan dan pembakaran masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terjadi karena ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah setempat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut persoalan ini diawali dengan rangkaian kebijakan dan aktivitas yang dilakukan Bupati, Kapolres, Kepala Komando Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Kemenag Kabupaten Sintang.
Setelah ada keputusan bersama tentang aktivitas JAI pada 29 April 2021, muncul serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet yang dilakukan oleh sekelompok massa. (HPS)