JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai jika industri asuransi menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juni 2020 total asetnya mencapai Rp768,49 triliun. Aset ini melibatkan hajat hidup orang banyak; yang meliputi pendidikan, kesehatan, kematian, hari tua dan sebagainya.
“Karena itu, saya sedih jika ada hak-hak peserta atau polis asuransi itu tidak terpenuhi, karena gagal bayar, yang berujung pada masalah hukum dan pengadilan,” tegas Bamsoet saat membuka FGD bertema ‘Boomming dan Krisis Asuransi dalam Perspektif UUD NRI 1945 dan Pancasila’ itu di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Padahal, lanjut Waketum Golkar itu, amanat pembukaan UUD NRI 1945, ‘Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.’
Nah, kata Bamsoet, asuransi itu adalah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Juga amanah pasal 34 UUD NRI 1945 bahwa fakir miskin, anak-anak telantar dipelihara negara, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.
Karena itu, ia mendukung restrukturisasi PT. Jiwasraya, untuk melakukan reformasi per-asuransian dalam upaya menjamin hak-hak peserta atau polisnya. “Aset yang besar seharusnya dengan pengawasan yang ketat untuk menghindari terjadinya tak gagal bayar. Untuk itulah FGD ini diadakan, agar industri asuransi ini kembali ke khittah-nya dan tidak merugikan masyarakat luas,” pungkas Bamsoet.
Sebelumnya PT. Jiwasraya gagal bayar kewajiban pembayaran polis Rp 12,4 triliun pada Desember tahun 2019 ini. Kepastian Jiwaraya, asuransi milik negara ini langsung diumumkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. “Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis),” ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Jiwasraya tak bisa memastikan bisa membayar kewajiban para pemegang polis yang jatuh tempo ke nasabah asuransi yang sahamnya dimiliki negara ini. Harapan Jiwasraya, kata Hexana menunggu closing investor yang akan masuk Jiwasraya para awal tahun 2020.