JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria. Hal ini semata-mata untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari resiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.
“Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Hal itu disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman Yogyakarta. Bahkan di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif Corona.
Menurut Puan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.
“Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. Jadi, Pemda harus mengawasi secara ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM,” ujarnya.
SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
“PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Sehingga tidak bisa asal membuka sekolah,” kata mantan Menko PMK tersebut.
Puan meminta, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri tersebut meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah. “Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik. “Maka saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif covid-19 sebelum PTM diberlakukan, dengan begitu ada Langkah antisipatif yang bisa dilakukan,” ungkapnya.
Termasuk juga Pemkab Bantul yang memutuskan menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80% jika hendak menggelar PTM.
PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Untuk daerah yang masih PPKM level 4, diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM,” tutur Puan lagi.
Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM, namun ditemukan kasus positif covid-19, maka harus menutup sekolah terlebih dulu untuk sementara waktu. Selanjutnya, pihak sekolah agar melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.
“Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak Pemda juga agar melakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan,” jelas Puan.
Untuk itu ia menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka. Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
“Jadi, pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring,” pungkasnya.