Salah satu isu menarik hari ini adalah langkah Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Kebijakan Jokowi menunjuk Luhut untuk menangani masalah-masalah penting ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, karena sebelumnya pria kelahiran Simanggala, Tapanuli, Sumatera Utara ini dipercaya Jokowi sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
Sejumlah kalangan mulai dari koalisi masyarakat, politisi DPR, dan Istana Kepresidenan mendesak Polri agar membuka lagi kasus dugaan ayah memperkosa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyidikannya dihentikan. Bahkan Wakil Ketua MPR merangkap anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tersebut.
Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai, Presiden Jokowi gagal mengelola konflik agraria yang terjadi selama lima tahun terakhir. Kegagalan itu menyebabkan meluasnya ketimpangan dan ketidakadilan di Tanah Air. “Data yang dihimpun Partai Ummat menunjukkan, dalam lima tahun terakhir telah terjadi 2.288 konflik agraria yang mengakibatkan 1.437 orang mengalami kriminalisasi, 776 orang mengalami penganiayaan, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas,” kata Ridho.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan, 173.329 guru honorer yang melamar posisi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lolos. Nadiem menegaskan, 173.329 guru tersebut segera diangkat menjadi guru PPPK. “Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK,” kata Nadiem
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan mobilisasi anggota komponen cadangan (komcad) hanya dapat dilakukan presiden atas persetujuan DPR. Sedangkan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta meminta ribuan anggota komcad tidak petentengan, mereka harus mampu menjaga sikap. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Hal itu dituangkan dalam Perpres No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021. “Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.
Kebijakan Jokowi menunjuk Luhut untuk menduduki jabatan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena sebelumnya pria kelahiran Simanggala, Tapanuli, Sumatera Utara ini juga ditunjuk sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sebagian publik menyoroti, kenapa jabatan itu tidak diberikan kepada menteri yang lain, misalnya Menko Perekonomian Hartarto, padahal dia telah ditunjuk presiden Jokiwi sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19. Kenapa dipercayakan kepada Luhut, kenapa tidak diberikan kepada menteri yang lain?
Wajar-wajar saja publik mengajukan pertanyaan seperti itu. Yang tahu jawabannya tentu presiden. Karena Jokowi pasti punya pertimbangan yang matang dalam mengangkat seseorang menduduki jabatan tertentu. Akhirnya publik menyadari juga bahwa penunjukan itu menjadi wewenang penuh presiden. Sebagai kepala pemerintahan Jokowi pasti tahu kemampuan masing-masing menterinya dalam menangani persoalan. Jadi, tak soal Jokowi menunjuk Luhut, mungkin ia tahu kemampuan Luhut dalam mengeksekusi persoalan yang ditanganinya.
2. Sejumlah kalangan mulai dari koalisi masyarakat, politisi DPR, dan Istana Kepresidenan mendesak Polri agar membuka lagi kasus dugaan ayah memperkosa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyidikannya dihentikan. Bahkan Wakil Ketua MPR merangkap anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tersebut.
Arsul yang politisi PPP ini menilai, ada kejanggalan Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut dan ia meminta agar Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menelusuri aparat kepolisian yang menghentikan perkara ini.
Menurut Arsul, saat ini kasus itu telah viral dan mendapatkan atensi publik. Oleh karena itu, seharusnya pihak kepolisian merespons cepat dengan mengambil alih penanganannya ke Mabes Polri. “Atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri atau paling tidak jajaran Polda di atasnya. Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini memang sebaiknya diambil alih Mabes Polri,” katanya, Jumat (8/10).
Kantor Staf Presiden (KSP) berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. KSP menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun tersebut.
“Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019 dan penyelidikannya telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut,” pinta Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10).
Jaleswari menegaskan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Ia menuturkan, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa 129) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. “Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya,” kata Bintang dalam siaran persnya, Jumat (8/10).
Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong seluruh pihak, terutama pendamping, untuk turut mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini. Menurut Bintang, tidak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan dibuka kembali. Terlebih, apabila bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan kekecewaannya atas penghentian penyelidikan polisi dalam kasus dugaan tiga anak yang diperkosa ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait akan mengirim surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan meminta polisi mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penyelidikan di kasus tersebut.
“Sudah tidak sabar lagi untuk menuliskan surat itu memberikan penjelasan kepada Kapolda supaya kasus ini, kasus SP3 (penghentian penyelidikan)-nya bisa dicabut kembali” kata Arist, Jumat (8/10). Menurut Arist, tindakan kepolisian setempat menghentikan proses penyelidikan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak sangat menciderai korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menilai wajar jika kini muncul tagar di media sosial #Percumalaporpolisi setelah mencuatnya dugaan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menurut dia, hal itu wajar dilontarkan publik lantaran kasus tersebut diduga dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian setempat. “Seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #Percumalaporpolisi, karena memang laporannya malah ditolak,” kata Sahroni, Jumat (8/10). Politisi Nasdem ini sangat menyayangkan sikap kepolisian yang menolak atau menghentikan penyelidikan kasus. Padahal, kata Sahroni, kasus tersebut bahkan dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban. Ia heran lantaran tugas polisi seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, dengan cara mengusut laporan yang diadukan.
Hastag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi viral di media sosial. Tagar itu bertalian dengan berita kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikannya dihentikan polisi. Saat disinggung soal kasus kekerasan seksual cenderung diabaikan polisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menanyakan sumber datanya.
Menurut Rusdi, polisi pasti akan melanjutkan proses hukum suatu laporan jika ada alat-alat bukti yang cukup. “Ketika didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti,” ucap Rusdi. “Tapi ketika ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentu penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” ujar Rusdi lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/10) mengatakan harus ada bukti baru untuk kembali melanjutkan kasus tersebut. “Kasus itu dihentikan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam rangka penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya,” kata Zulpan. “Bisa dibuka sepanjang ada bukti baru yang dimiliki korban atau keluarga korban, mungkin bisa,” tegasnya.
Aparat kepolisian diminta membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh ayah mereka. Kuasa hukum ibu kandung dari ketiga anak tersebut, Abdul Azis Dumpa mengatakan, Mabes Polri telah menyatakan jika dugaan peristiwa pemerkosaan itu benar-benar terjadi. “Yang pasti mereka (polisi) mengakui kasusnya ada. Mabes Polri sudah komentar,” terang Azis, Jumat (8/10).
Menurut Abdul Azis, aparat kepolisian semestinya tidak perlu menunggu bukti baru untuk kembali memulai penyelidikan. Sebaliknya, penyelidikan perlu dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkini. “Jangan membebankan pembuktian pada korban. Karena kewenangan menyidik ada pada Polri,” ungkapnya.
3. Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai, Presiden Jokowi gagal mengelola konflik agraria yang terjadi selama lima tahun terakhir. Kegagalan itu menyebabkan meluasnya ketimpangan dan ketidakadilan di Tanah Air. “Data yang dihimpun Partai Ummat menunjukkan, dalam lima tahun terakhir telah terjadi 2.288 konflik agraria yang mengakibatkan 1.437 orang mengalami kriminalisasi, 776 orang mengalami penganiayaan, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas,” kata Ridho saat ditemui di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Ridho mengusulkan, pemerintah perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria untuk mengatasi persoalan konflik agraria yang kerap terjadi. Pembentukan badan ini merupakan perintah dari Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA dan PSDA).
Ia menyebut partainya memberikan pendampingan kepada anggota masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum dari lahan yang sudah digarap dan dikuasainya sangat lama. Ridho mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria.
4. Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyampaikan, 173.329 guru honorer yang melamar posisi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lolos, mereka segera diangkat menjadi guru PPPK. “Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat (8/10).
Hasil seleksi ini juga dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/. Nadiem menjelaskan, di tahun 2021 ini pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Dari jumlah formasi tersebut, hanya 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.
5. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas lolosnya 173.329 guru honorer dalam seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Politisi PKB ini pun mengingatkan, agar tidak terjadi penundaan atau delay dalam proses pengangkatan ratusan guru tersebut. “Kami ingin proses pengangkatan setelah lulus 173.329 (guru honorer) yang lolos tahap pertama ini, tidak terjadi delay dalam proses administrasi pengangkatannya,” kata Huda dalam konferensi pers, Jumat (8/10).
Huda berharap, kejadian penundaan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang pernah terjadi di masa lalu tidak terjadi di tahun 2021 ini. Selain itu, Huda juga mendorong agar setiap kekurangan yang terjadi dalam proses seleksi pertama PPPK bisa dievaluasi. Lebih lanjut, Huda mengapresiasi adanya penambahan afirmasi dalam seleksi pertama guru PPPK.
6. Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait mendesak Presiden Jokowi untuk memecat komisioner KPK yang terbukti melanggar etik. Ia menilai, pelanggaran etik yang telah nyata dilakukan pimpinan KPK dapat dipandang sebagai pertanda buruk merosotnya etika negara. Padahal, preseden sebelumnya, Presiden Jokowi berani memberhentikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melanggar etika.
“Saya sedih melihat pemerintah, terutama Bapak Presiden, diam dan menarik diri dari penegakkan etika di KPK,” ujar Ningrum dalam webinar bertajuk “Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK” pada Jumat, (8/10). “Pak Jokowi sudah dalam periode kedua, Anda nothing to lose, kenapa enggak berbuat sesuatu yang remarkable (luar biasa) yang membuat kita tetap hormat pada Anda?” ucap Ningrum Sirait.
7. KPK membuka opsi kerja sama bareng Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+ Institute yang didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang dipecat setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pihak IM57+ Institute pun menyatakan terbuka atas kerja sama itu, namun ada syaratnya. Yakni, KPK melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman terkait pemberhentian 58 pegawai KPK.
“Boleh banget KPK bekerjasama IM57+ Institute, mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang,” kata Salah satu pendeklarasi IM57+ Institute, Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (8/10). “Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara memberantas para pegawainya,” tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Ghufron menyebut pihaknya bisa saja bekerja sama dengan IM57+ Institute asal memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
“Saya tidak memahami apa orientasi ataupun motivasi mendirikan IM57. Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapa pun, termasuk dengan IM57,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
8. Presiden Jokowi mengatakan, ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 harus dimanfaatkan untuk memperlihatkan kemampuan Indonesia dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Ia menyampaikan hal itu usai meninjau dan memastikan kesiapan sejumlah venue sebagai lokasi pelaksanaan KTT G20 di Nusa Dua, Bali pada 2022. “Kita juga harus dapat memanfaatkan pelaksanaan KTT G20 ini sebagai showcase mengenai kemampuan negara kita, Indonesia, dalam mengendalikan pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi ekonomi,” ujar Jokowi, kemarin.
Jokowi juga berencana memamerkan hutan mangrove tersebut ke pemimpin-pemimpin negara yang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendatang. “Ini juga nanti mungkin akan menjadi salah satu venue yang akan kita perlihatkan kepada pemimpin-pemimpin G20 tahun depan,” kata Jokowi. Ia mengatakan, hutan mangrove yang ada di Bali dibangun sejak tahun 2003. Hutan itu merupakan lokasi percontohan rehabilitasi ekosistem mangrove di Indonesia. Selain untuk rehabilitasi, hutan mangrove tersebut juga menjadi media pendidikan, edukasi, pariwisata, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
9. Presiden Partai Buruh Said Iqbal berencana akan mendaftarkan partainya sebagai anggota asosiasi Partai Buruh se-dunia. “Kami akan mendaftarkan diri menjadi asosiasi Partai Buruh se-dunia, itu ada asosiasinya. Satu-satunya partai se-dunia yang punya asosiasi Partai Buruh,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (8/10).
Iqbal mengeklaim memiliki hubungan baik dengan pimpinan serikat pekerja maupun pimpinan partai buruh di sejumlah negara. Ia mengaku telah membangun komunikasi dengan pimpinan Partai Buruh di beberapa negara untuk melakukan pertemuan bilateral. Ia meyakini, bergabungnya Partai Buruh ke asosiasi Partai Buruh akan membuat partainya memiliki kekuatan jaringan internasional dalam perjuangannya. “Jaringan internasional akan menjadi bagian dari strategi perjuangan Partai Buruh,” ujar Iqbal.
10. KPK akan menindaklanjuti informasi soal orang dalam di KPK yang dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada dalam lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10) lalu. “KPK akan tindaklanjuti setiap informasi dari kesaksian Yusmada di kasusnya Tanjungbalai. Segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10).
Gufron menegaskan, KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi kasus dugaan suap pajak, Yulmanizar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. “Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban],” ujarnya.
11. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan mobilisasi anggota komponen cadangan (komcad) hanya dapat dilakukan presiden atas persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara. “Bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya, Jumat (8/10).
Sedangkan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta meminta ribuan anggota komcad tidak petentang-petenteng, mereka harus mampu menjaga sikap. “Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang-petenteng. Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara,” kata Sukamta.
Menurut Sukamta, selama masa aktif anggota Komcad juga harus tunduk kepada hukum disiplin militer, serta wajib memenuhi perintah mobilisasi. Pasalnya, Komcad berfungsi sebagai tentara cadangan, sehingga diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama.
12. Gugatan perdata yang diajukan advokat Fredrich Yunadi pada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (8/10), majelis hakim menyatakan, gugatan Fredrich tidak dapat diterima. “Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima,” putus majelis hakim.
Seperti diketahui, Fredrich menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani terkait biaya jasa kuasa hukum. Fredrich meminta Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya. Biaya materiil yang diajukan dalam gugatan senilai Rp 1 miliar pada setiap upaya hukum. Fredrich mengaku sudah melakukan 14 upaya hukum untuk politisi Partai Golkar tersebut, tetapi baru dibayar Rp 1 miliar. Fredrich mengajukan kerugian imateriil yang mesti dibayar Setya Novanto dan istrinya sebesar Rp 2,256 triliun. (HPS)