HOT ISU PAGI INI, MENPORA DIDESAK MUNDUR GARA-GARA MERAH PUTIH BATAL BERKIBAR DI PIALA THOMAS

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah munculnya desakan agar Menpora Zainudin Amali mundur gara-gara bendera Merah Putih batal berkibar di Piala Thomas 2020. Menteri Amali sudah minta maaf, namun permintaan maafnya dianggap tidak menyelesaikan masalah.

KPK kembali lakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Provinsi Riau. Operasi senyap tersebut menyasar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, hingga kini tim KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Benar, KPK melakukan giat di Riau,” ujar Ghufron.

Hasil survei Litbang Harian Kompas, Senin (18/10) menyatakan, PDIP memuncaki elektabilitas tertinggi parpol di Tanah Air hingga Oktober 2021. PDI-P memperoleh 19,1 persen, disusul  Gerindra 8,8 persen, Golkar 7,3 persen, PKS 6,3 persen, dan Partai Demokrat 5,4 persen. Hasil survei juga melaporkan tujuh tokoh di Tanah Air masuk dalam bursa Capres 2024, namun dari ketujuh nama tersebut, Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPR Puan Maharani tidak termasuk di dalamnya.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyatakan, tak kurang dari 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terbukti terlibat praktik mafia tanah dan mereka telah ditindak tegas.  Sebanyak 32 orang dijatuhi hukuman berat alias diberhentikan, 53 orang diberi hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya disanksi hukuman disiplin ringan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini tinggal sebesar 0,5 persen. Menurut Airlangga, persentase tersebut lebih rendah dari persentase total kasus rata-rata global sebesar yakni sebesar 0,7 persen. Berikut isu selengkapnya.

1.Sesuai buntut tidak berkibarnya bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020, Menpora dan Pengurus LADI didesak mundur. Pengamat olahraga Akmal Marhali mendesak Menpora Zainudin Amali dan pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) mengundurkan diri. “Jadi, sebagai tanggung jawab moral harusnya Menpora dan pengurus LADI mundur dari jabatannya karena sudah lalai dalam menjalankan tugas,” tegas Akmal,  Senin (18/10).

Akmal menyatakan, penyebab utama sanksi yang dikeluarkan WADA karena Indonesia tak mampu memenuhi target sampling test berkaitan dengan doping. Menurutnya, tak terpenuhinya target tersebut karena adanya pandemi Covid-19 dan banyak kejuaraan tertunda. Sedangkan, event besar yang baru bisa digelar adalah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 Papua, sifatnya masif. Akan tetapi, kata dia, kalau pun terdapat perubahan sebuah kejuaraan, seharusnya segera direvisi dan dilaporkan kepada WADA.

2. Menpora Zainudin Amali secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada tim Indonesia yang berjuang di Piala Thomas 2020 dan juga publik Tanah Air. Ia memastikan, pihak-pihak terkait mulai dari LADI hingga Komite Olimpiade Indonesia (NOC) segera bekerja agar sanksi dari WADA bisa dicabut secepatnya. “Saya meminta maaf atas kejadian yang membuat kita semua tidak enak dan tidak nyaman di Piala Thomas 2020. Saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Zainudin Amali dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

Untuk mempercepat pencabutan sanksi WADA, Menpora memutuskan membentuk tim khusus yang akan dipimpin ole Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari. Tim khusus itu beranggotakan Sekjen NOC, perwakilan pemerintah dan LADI, serta organisasi-organisasi olahraga yang dalam waktu dekat akan mengikuti kejuaraan internasional.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Harian LADI, Dessy Rosmelita juga menyampaikan permintaan maaf. “Kami dari pengurus dewan harian LADI meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, rakyat Indoesia, dan stakeholder terkait atas kejadian yang telah menimpa LADI dan semua secara spesifik,’’ ujarnya, kemarin.

Seperti diketahui, Tim Indonesia sukses mengangkat trofi juara Piala Thomas 2020 setelah mengalahkan China 3-0 pada laga final yang dihelat di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10) malam. Perayaan kemenangan tim Indonesia kali ini tidak sempurna karena bendera Merah Putih dilarang berkibar ketika lagu kebangsaan “Indonesia Raya” berkumandang di Ceres Arena.

Larangan itu tidak lepas dari sanksi yang dijatuhkan World Anti-Doping Agency (WADA) kepada Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). WADA menjatuhkan sanksi karena Indonesia (lewat LADI) dianggap tidak mematuhi prosedur antidoping dalam hal ini adalah test doping plan (TDP) tahunan.

Sanksi dari WADA menyebabkan Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau internasional. Larangan tersebut akan berlangsung selama satu tahun dan akan dicabut sampai Indonesia dalam hal ini LADI menyelesaikan kewajibannya kepada WADA.

Ketua DPP Partai Nasdem Mohammad Haerul Amri menyayangkan keteledoran Lembaga Antidoping Indonesia dan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyebabkan Indonesia disanksi tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih di ajang olahraga, termasuk Piala Thomas yang baru saja dimenangkan. Haerul mengatakan, peristiwa itu tidak boleh terjadi lagi karena membuat nama dan citra Indonesia di mata dunia serta menurunkan mental para atlet.

“Sangat disayangkan sekali. Gara-gara kelalaian Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dan Kemenpora yang menjadi korbannya adalah bangsa Indonesia,” kata Haerul dalam keterangan tertulis, Senin (18/10). Haerul mengatakan, Menpora Zainudin Amali dan pengurus LADI tidak cukup hanya meminta maaf atas kelalaian tersebut, dia harus merombak total kepengurusan LADI maupun internal Kemenpora. “Ini murni bukan hanya kelalaian semata. Tetapi, karena rendahnya etos kerja di LADI maupun Kemenpora. Solusinya ya evaluasi total,” ujar Haerul.

Anggota Komisi X DPR Putra Nababan mengkritik keras keteledoran Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) sehingga Indonesia dinyatakan tidak patuh dalam penegakan standar antidoping karena tidak mengikuti test doping plan (TDP) pada 2020. Akibatnya, Indonesia disanksi tidak dapat mengibarkan Bendera Merah Putih di ajang olahraga. Hal ini berdampak langsung pada perhelatan Thomas Cup 2020 yang dimenangkan Indonesia setelah penantian panjang selama 19 tahun, namun tanpa pengibaran Merah Putih.

“Apa sulitnya LADI, sebagai lembaga antidoping Indonesia menyurati WADA (World Anti-Doping Agency), untuk memberitahukan kondisi kompetisi di Indonesia yang terhenti akibat pandemi sehingga tidak bisa memenuhi ketentuan 700 sampel,” kata Putra dalam keterangan tertulis, Senin (18/10). Putra mengatakan, masalah administrasi surat-menyurat semacam itu tidak perlu terjadi. Apalagi, Indonesia dan banyak negara di dunia memang minim lakukan kompetisi pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

3. KPK kembali lakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Provinsi Riau. Operasi senyap tersebut menyasar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, hingga kini tim KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Benar, KPK melakukan giat di Riau,” ujar Ghufron, Selasa, (19/10).

Namun Ghufron belum jelaskan secara detil mengenai OTT tersebut. Dia juga belum mau menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang diamankan. Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu kerja dari tim KPK. “Tim kami masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar pada saatnya nanti kami umumkan,” tutur Ghufron.

4. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui orang kepercayaannya, Kris meminta dirinya tidak membawa-bawa nama Azis manakala diperiksa KPK. Rita menerangkan, Kris mendatangi dirinya di Lapas Kelas II Tangerang untuk menyampaikan pesan Azis Syamsuddin. Hal ini disampaikan Rita saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). “Apakah Pak Azis menyampaikan,’Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dollar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda,’ Benar begitu?” tanya jaksa. “Iya Pak,” jawab Rita.

Rita Widyasari mengaku, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkannya dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. “Apa benar pada September 2020 Saudara Azis Syamsuddin pernah mengunjungi Lapas Kelas II Tangerang?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). “Benar” jawab Rita. Dalam kesaksiannya, Rita menerangkan, Azis mengenalkan Robin untuk membantu penanganan perkara yang sedang dialaminya, yakni terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).

Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi mengaku diancam akan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK jika tidak memberi uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Adapun Usman hadir sebagai saksi atas dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain. “Dia (Robin) mengatakan (kalau) saya mau ditersangkakan, mau diekspos, terus disampaikan dia minta uang Rp 350 juta,” terang Usman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). Usman menjelaskan ia bertemu dengan Robin di wilayah Puncak, Bogor. Kala itu, Robin mengaku sebagai teman dekat dari Radian Ashar, Dirut PT Glori Karsa Abadi yang merupakan terpidana kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Dalam pertemuan itu Robin meminta Rp 350 juta. Namun karena tidak diberikan saat itu juga, Robin mendesak Usman untuk segera memberi uang.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf karena menyeret para saksi dalam perkaranya. Permintaan maaf itu ditujukan terutama kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. “Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?,” ucap Robin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10). Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan memberi maaf kepada Robin. Namun Usman nampak emosional ketika menjawab permintaan maaf tersebut. Usman mengaku karena permasalahan ini istrinya akhirnya jatuh sakit dan meninggal dunia.

5. Kejaksaan Agung mengklarifikasi proses eksekusi terhadap sejumlah aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp11,697 miliar usai putusan atas perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap aliah inkrah. Korps Adhyaksa menyatakan uang tersebut belum disetorkan ke kas negara karena masih dalam proses pelelangan.

6. Hasil survei Litbang Kompas, Senin (18/10) menempatkan PDIP memuncaki elektabilitas tertinggi parpol di Tanah Air hingga Oktober 2021. “Tingkat elektabilitas PDI-P tertinggi di antara parpol di Tanah Air yakni 19,1 persen disusul Partai Gerindra 8,8 persen, Golkar 7,3 persen, PKS 6,3 persen, dan Partai Demokrat 5,4 persen.

Hasil survei Litbang Kompas melaporkan tujuh tokoh di Tanah Air masuk dalam bursa Capres 2024, namun nama Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPR Puan Maharani tidak termasuk di dalamnya. Adapun ketujuh tokoh tersebut adalah Gubernur Jabar Ridwan Kamil, MensosTri Rismaharini, dan Menparrekraf Sandiaga Uno, Komut PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko Polhukam Mahfud MD, dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Di luar ketujuh nama tersebut, Litbang Harian Kompas juga melaporkan tiga nama dengan elektabilitas tertinggi, yakni Gubernur Jateng Ganjjar Pranowo, Menhan Prabowo Subianto, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ganjar meraih elektabilitas 13,9 persen, Prabowo 13,9 persen, sedangkan Anies 9,6 persen. Adapun survei dilakukan pada 26 September-9 Oktober 2021 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak di 34 provinsi di Indonesia.

7. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyatakan, tak kurang dari 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terbukti terlibat praktik mafia tanah dan mereka telah ditindak tegas.  Sebanyak 32 orang dijatuhi hukuman berat alias diberhentikan, 53 orang diberi hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya disanksi hukuman disiplin ringan. “Ini kita tidak bangga ya, kita menghukum 125 pegawai. Yang bisa dibina ya kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina, ya di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat, kita tidak main-main,” tegas Sunraizal, Senin (18/10).

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap para pegawai tersebut. Sebab, praktik jahat yang melibatkan mafia disebut akan mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia. “Sehingga, perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang. Hukuman disiplin sedang ada 53 orang, dan disiplin ringan ada 40 orang. Jadi, itu yang kami lakukan, bentuk keseriusan kami,” jelasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan menelusuri secara serius terkait persoalan tanah milik mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang diserobot mafia tanah di Pontianak, Kalimantan Barat. Sofyan mengaku telah berkomunikasi dan mendapat kronologi langsung mengenai kasus tersebut dari anak tokoh anti-korupsi itu, Maysita. “Kita sedang teliti, itu tanah dimiliki oleh Pak Lopa sejak pertengahan tahun 1970. Mungkin beliau beli pada waktu beliau bertugas sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) di sana tahun 1975 atau 1976,” kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

8. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK. Menurut Ali, surat kabar itu diduga digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. “KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (18/10).

Ali menuturkan, surat Kabar bernama “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lain. “KPK tegas meminta agar oknum yang mengaku dari surat kabar KPK segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan,” tegas Ali.

9. Menkes Budi Gunadi Sadikin melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah, terkait pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia. Budi mengaku berteman baik dengan Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah yang merupakan mantan menteri kesehatan. “Jadi teman saya baru dipromosikan dari Menteri Kesehatan jadi Menteri Haji dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telepon dan meeting sekali di Roma dengan beliau, dan beliau janji membantu (umrah),” kata Budi, dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM level 1-4, Senin (18/10). Budi mengatakan, otoritas Arab Saudi akan mengizinkan calon jemaah umrah yang disuntik vaksin Sinovac untuk melaksanakan ibadah. Namun, jemaah harus melakukan karantina selama 5 hari.

10. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini tinggal sebesar 0,5 persen. Menurut Airlangga, persentase tersebut lebih rendah dari persentase total kasus rata-rata global sebesar yakni sebesar 0,7 persen. “Bahwa perkembangan kasus Covid sudah lebih baik di mana kasus aktif sekitar 0,5 persen dari total kasus. Di bawah rata-rata Global yang 0,7 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Senin (18/10).

Selain itu, angka reproduksi Covid-19 di Indonesia kini juga relatif lebih rendah yakni 0,7 persen. Dibandingkan negara lain seperti Singapura masih sebesar 1,2 persen, Inggris 1,09 persen dan India 0,85 persen. “Dan kita melihat bahwa di tingkat nasional juga capaian kita per satu juta penduduk adalah 3,69 persen,” ujar Ketum Golkar ini.

11. Jaksa penuntut umum menyatakan, dua polisi yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) pada hari peristiwa pembunuhan terjadi. Sebab, kedua terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan tidak memborgol atau mengikat tangan keempat anggota laskar FPI ketika memasukkannya ke mobil.

Empat anggota laskar FPI dipindahkan ke Daihatsu Xenia B 1519 UTI. Mereka dimasukkan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di kursi yang terlipat. “Mereka tanpa diborgol atau diikat baik secara sendiri-sendiri maupun masing-masing secara berantai,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (18/10).

Menurut jaksa, Yusmin dan Fikri yang saat itu bertugas mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja melakukan kejahatan. Sebelum dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia, keempat orang anggota FPI itu melakukan pembacokan kap mesin mobil Toyota Avanza dan menembakan senjata api ke arah mobil.

12. Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Meutya Hafid memprediksi, Presiden Jokowi hanya akan mengirim satu nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Prediksi tersebut  berkaca dari pengalaman fit and proper test calon panglima TNI sebelumnya, di mana Presiden hanya menyodorkan satu nama saja. “Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya,” kata Meutya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (18/10). Meutya mengaku hingga kini DPR belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

13. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku siap maju menjadi calon presiden 2024. Namun, ia menegaskan, keputusan resminya masih harus melihat perkembangan situasi politik di hari mendatang. “Ya saya rasa itu sebagai tantangan, saya siap. Tapi harus bersabar dulu karena Pilpres [2024] masih lama. Kita tunggu perkembangan nanti seperti apa terkait peta politiknya,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin (18/10).

14. Parlemen China akan mempertimbangkan undang-undang menghukum orang tua (ortu) jika anak-anak mereka berperilaku sangat buruk atau melakukan kejahatan. Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) pemajuan pendidikan keluarga. Dilansir Reuters, Senin (18/10) dalam RUU itu disebutkan bahwa wali akan ditegur dan perintahkan untuk menjalani program pembinaan pendidikan keluarga, jika jaksa menemukan perilaku yang sangat buruk atau kriminal pada anak di bawah asuhannya. “Ada banyak alasan bagi remaja untuk berperilaku tidak baik, dan kurangnya atau pendidikan keluarga yang tidak tepat adalah penyebab utama,” kata Zang Tiewei, jubir Komisi Urusan Legislatif di bawah Kongres Rakyat Nasional (NPC). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *