Alvin Lie : Kalau Gunakan SE Sama Juga Bohong

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Pakar penerbangan Alvin Lie mengkritik kebijakan pemerintah soal beaya tes PCR menjadi maksimal Rp Rp 300.000. Kata dia, mengapa ngotot kudu PCR? Menurut Alvin, jika pengaturannya menggunakan SE (maksudnya, surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, red) maka sama juga bohong. Karena SE tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar.

‘’Seperti kemarin, Pemerintah tetapkan biaya tes PCR di Jawa maksimal Rp 500 ribu. Tapi banyak penyedia layanan yang mengakali jika perlu SuKet harus bayar lebih. Jika mau hasil tes keluar dalam 12 jam harus bayar lebih. Enam jam lebih mahal lagi. Pemerintah tidak bisa apa apa kok,’’ kata Alvin kepara Reporter.Id, Jumat (29/10).

Mantan anggota Komisi VI DPR ini mengaku heran, pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp 900 ribu menjadi Rp 500 ribu, kemudian Rp 300 ribu. Ini menunjukkan bahwea selama ini pemerintah mengetahui biaya tes PCR overpriced, tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan. Ini memberi kesempatan kepada pengusaha mengambil keuntungan besar di luar kewajaran.

Alvin mengatakan, ketika COVID-19 melandai & makin banyak warga yang sudah vaksinasi, kebutuhan tes PCR juga menurun, baru saat ini Pemerintah menurunkan biayanya.

Lebih lanjut, politisi PAN ini menanyakan, mengapa harus PCR? Bukankah selama ini pemerintah menggunakan Antigen untuk deteksi. Mengapa pemerintah tidak mengakui Antigen sebagai syarat perjalanan? Sedangkan badan-badan dunia seperti WHO, ICAO, IATA mengakui Antigen sebagai standar.

Menurut Alvin, idealnya hasil tes yang paling valid adalah ketika sampel tersebut diambil. Lebih baik menggunakan tes Antigen yang hasilnya keluar dalam 15-20 menit dan calon penumpang langsung masuk ke pesawat/ KA/ bus daripada hasil PCR yang berlaku 3 hari. Siapa yang dapat kendalikan pergerakan orang dalam 3 hari? Bisa saja orang tersebut tertular COVID-19 sehari setelah diambil sampel.

 ‘’Kita kok malah mundur ke kondisi awal pandemi. Hasil tes Antibodi berlaku 14 hari. Lebih efektif tes Antigen yg berlaku max 12 jam daripada tes PCR yg berlaku 3 hari,’’ tandas Alvin Lie.

Kalau pemerintah berniat mau meningkatkan kehati-hatian, mengapa wajib PCR khusus hanya untuk transportasi udara, khususnya wilayah Jawa-Bali. Sebelumnya untuk wilayah luar Jawa-Bali wajib tes PCR. Sekarang luar Jawa-Bali malah bisa gunakan Antigen dan tidak ada syarat wajib vaksinasi. Ini sungguh aneh. Yang melindungi diri pelaku perjalanan dan masyarakat adalah vaksinasi, bukan hasil tes PCR ataupun Antigen. ‘’Sudahlah, kembalikan seperti dulu. Tanpa vaksinasi – dilarang naik transportasi umum. Vaksinasi 1 kali, wajib tes PCR sementara vaksinasi 2 kali wajib Antigen,’’ pungkasnya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *