JAKARTA, REPORTER.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang pensiun per 1 Desember 2021. Surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI juga sudah diterima DPR RI.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, munculnya nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI pasti sudah melalui pertimbangan matang Presiden Jokowi. ”Pak Presiden tentu sudah memiliki pertimbangan matang mengapa hanya mengusulkan satu nama yakni Jenderal TNI Andika Perkasa ke DPR. Saya rasa beliau merupakan sosok yang tepat memimpin TNI kedepan,” ujar Gus Muhaimin, Rabu (3/11/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini optimistis Andika mampu meningkatkan kinerja TNI kedepan lebih baik lagi. Saat ini, kinerja TNI dari berbagai survei juga selalu berada di posisi cukup bagus. Kendati begitu, masih ada sejumlah persoalan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) TNI ke depan.
Misalnya, persoalan stabilitas wilayah seperti di Papua, sengketa Laut China Selatan, dan peningkatan kapasitas TNI, merupakan sejumlah persoalan yang menjadi PR sekaligus tantangan TNI kedepan.
Gus Muhaimin berharap TNI ke depan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dikatakan Gus Muhaimin, selama menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Andika Perkasa juga menunjukkan kinerja yang cukup bagus. Selain itu, dia juga sosok senior yang memiliki pengalaman paling lama sebagai Kepala Staf dibandingkan nama-nama lainnya.
Diketahui, DPR telah menerima Surpres yang berisi nama calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.