JAKARTA, REPORTER.ID – Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang akan membahas berbagai masalah. Salah satunya soal aturan pertanahan yang hingga kini dinilai belum bahkan tidak memihak rakyat kecil.
Aturan mengenai pertanahan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Yang kita sorot adalah soal pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa UU belum berpihak kepada rakyat kecil,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU KH Mujib Qulyubi seusai rapat komisi di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, para transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun menggunakan dan membabat lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah. “Tapi begitu ada konsorsium, perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Sementara yang capek-capek membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung – katung dan tidak jelas status tanah itu,” tutur Kiai Mujib.
Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran muktamar mendatang. Sebab, NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan UU tersebut.
“NU harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang ‘dirugikan’ dalam tanda kutip oleh UU Reforma Agraria ini,” tambah Kiai Mujib.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah ini sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan ini juga akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.
“Insyaallah soal tanah ini bukan hanya qanuniyah tapi juga waqi’iyah dan maudhuiyah akan kerjasama membahas tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing,” pungkasnya.