Senator Papua Desak Aparat Usut 6 TKA Ilegal China di Waropen Papua

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Berita mengejutkan datang dari Waropen. Prajurit Kodim 1709/Yapen Waropen mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, pada Minggu (21/11/2021)yang tidak punya dokumen resmi dan melakukan penambangan emas ilegal.

Keempat orang ini: Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38), diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dan sudah berlangsung selama 4 hari sebagaimana diberitakan media online dua hari lalu.

Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma menilai penambangan illegal di Papua bukanlah hal baru. Namun, hal tersebut seringkali berulang karena penegakan hukum yang lemah. Karenanya ia mempertanyakan kinerja imigrasi atas mudahnya orang asing yang masuk tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

“Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Sehingga fungsi pengawasan itu sangat penting.” kata Filep, Rabu (24/11/2021).

Sebagaimana diketahui, 3 fungsi utama Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu: Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum dan Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Ekonomi (Permenkumham No. 29 Tahun 2015). Filep berharap ketiga fungsi tersebut wajib dievaluasi secara berkala pelaksanaannya. Bahkan harus ada alat ukur kinerja pegawai di setiap daerah. Apalagi isu TKA saat ini menjadi hal yang sangat sensitif di tengah kemiskinan warga Papua dan Papua Barat.

“Kan ada Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di pusat dan wilayah. Pertanyaannya apakah tim ini sudah bekerja?” tanya senator Papua Barat ini.

“Atau jangan-jangan ini semua akibat dari kebijakan bebas visa dari Pemerintah Indonesia kepada 169 negara? UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengelompokkan jenis-jenis visa. Namun Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan memberikan fasilitas bebas visa. Maka, kalau tidak diawasi, ya bisa kecolongan. Diawasi saja kecolongan, apalagi tidak,” kata Filep kecewa.

Untuk itu, Filep meminta pihak berwenang segera memberikan tindakan administratif bahkan deportasi kalau para TKA tersebut benar-benar terbukti datang tanpa izin dan tujuan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *