HOT ISU PAGI INI, MK NYATAKAN UNDANG-UNDANG CIPTAKER INKONSTITUSIONAL

oleh
oleh

Isu paling menarik pagi ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11). Ini bak petir di siang bolong. “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal putusan MK yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional bersyarat. Ia memastikan, pemerintah akan segera menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK. “Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11).

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya. “Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama,” katanya, Kamis (25/11) kemarin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Harapan itu disampaikan dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11).  Menurut dia, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

 

Aksi demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan gedung DPR untuk menuntut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta maaf, pada Kamis (25/11) berakhir ricuh. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali bahkan mengalami luka di bagian kepala karena dikeroyok para pendemo. Dermawan dikeroyok saat hendak menenangkan massa yang mencoba merangsek masuk dengan mendobrak gerbang DPR.

 

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan lawan cekcoknya, Anggiat Pasaribu akhirnya bermaaf-maafan di ruang Fraksi PDIP DPR, Kamis (25/11). Ibu Arteria Dahlan, Wasniar Wahab, ikut hadir dalam acara tersebut. Dalam momentum tersebut, Arteria meminta Anggiat meminta maaf kepada ibunya yang menjadi obyek kemarahan perempuan tersebut di bandara Soekarno-Hatta tempo hari sekaligus ‘menghukum’ Anggiat menyanyikan Hymne Guru sebagai bagian dari permintaan maafnya kepada ibunya.

1. Bak petir di siang bolong. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11). “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. MK menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan obesitas regulasi dan tumpang tindih antarundang-undang tidak boleh menjadi alasan untuk mengenyampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu dinyatakan dalam pertimbangan putusan MK atas uji terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Mahkamah dapat memahami persoalan obesitas regulasi dan tumpang tindih antar-UU yang menjadi alasan pemerintah menggunakan metode omnibus law yang bertujuan untuk mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo  yang membacakan pertimbangan hukum yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11).

 

MK menyatakan, pembentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut. “Pembentuk Undang-Undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa subtansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ia mengatakan, banyak pemohon yang mengajukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Namun, karena MK belum melakukan pengujian materiil, dengan adanya putusan ini pembentuk UU diharapkan dapat melakukan kajian ulang. Kajian itu dilakukan terhadap pasal-pasal yang memang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat dalam waktu dua tahun. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan perbaikan tidak dapat dilakukan maka UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Oleh karena itu, MK meminta agar dibentuk landasan hukum yang baku untuk digunakan sebagai pedoman perbaikan UU tersebut.

Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Arief menilai permohonan judicial review UU Cipta Kerja harus dinyatakan ditolak. Menurutnya, kendati UU Cipta Kerja dalam pembentukannya miliki kelemahan dari sisi format dan teknis, namun penggabungan atau omnibus law tersebut sangat dibutuhkan. “UU ini sangat dibutuhkan saat ini, sehingga menurut kami seharusnya permohonan pengujian formil UU Ciptaker harus dinyatakan ditolak (seluruhnya),” kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal putusan MK yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional bersyarat. Ia memastikan, pemerintah akan segera menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK. “Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11).

Airlangga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perkara ini. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, kata Airlangga, dalam putusannya MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan. Oleh karenanya, selama 2 tahun ke depan pemerintah akan tetap memberlakukan UU Cipta Kerja sambil mempersiapkan perbaikan-perbaikan. “Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata Airlangga.

3.Kandasnya UU Cipta Kerja tak lepas dari peran seorang pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, juga seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas. Mereka lah para penggugat yang berhasil mengandaskan UU yang dinilai merugkan para pekerja.

Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap. Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan, yaitu Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Beragam reaksi. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Irwan menyatakan kekhawatiran partainya saat pengesahan Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terjadi saat ini. Menurutnya, hal itu terlihat dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang murah yang kemudian mengundang aksi demonstrasi di sejumlah daerah pada hari ini. “Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan UU Ciptaker, akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker,” kata Irwan, Kamis (25/11).

 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan, putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah kemenangan bagi publik karena MK menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan undang-undang (UU). Feri mengatakan, dengan putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membuat UU dengan mematuhi tahapan dan tata cara pembentukan UU. “Putusan ini akan membuat DPR dan pemerintah harus berhati-hati membuat UU. Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (25/11).

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya. “Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki. Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama,” kata Feri.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia turut mengkritik putusan MK yang tidak berani membatalkan UU Cipta Kerja. “Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. “Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti,” ujar dia.

Kendati demikian, menurut Isnur, putusan MK ini telah menunjukkan pemerintah dan DPR salah dengan melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang. Isnur berpendapat, MK semestinya membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta Kerja batal sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran. Menurut Isnur, putusan MK tersebut juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi serta malah menimbulkan ketidakpastian hukum. “Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti,” ujar dia.

LSM pemerhati buruh migran, Migrant Care meminta pemerintah tunduk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan tak ingin waktu dua tahun yang diberikan MK justru jadi status quo. Ia meminta pemerintah segera melakukan perbaikan atas undang-undang itu.
“Mendesak pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut dan menghentikan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran,” kata Wahyu dalam jumpa pers daring, Kamis (25/11).

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan, perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa dilakukan tanpa perlu masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lebih dahulu. Hal itu merespons putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun ke depan. “Sebagai dampak putusan MK, maka perbaikan UU Ciptaker ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui Prolegnas lagi,” katanya, Kamis (25/11).

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh mengapresiasi putusan MK tersebut. “Kami meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh dalam melawan oligarki partai politik di parlemen dan pemerintah untuk mengurangi hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh melalui omnibus UU Ciptaker terkait klaster ketenagakerjaan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11).

 

4. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Harapan itu disampaikan dalam diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11). Menurut dia, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.
“Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya harap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim masyarakat masih menginginkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor demi memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan di Indonesia.
Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan, mereka adalah musuh bersama yang harus ditumpas. Ia meminta para pihak yang tidak mendukung gagasan hukuman mati bagi koruptor menyampaikan kajian terkait penolakan hukuman tersebut.

ST Burhanuddin sebelumnya juga menegaskan, UUD 1945 tidak melarang penerapan hukuman mati. Menurutnya, konstitusi memberikan ruang untuk penerapan hukuman mati termasuk untuk kejahatan korupsi. Penegasan itu merespons aktivis HAM yang menolak penerapan hukuman mati.
“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi pemberian ruang yuridis dan kejahatan korupsi secara nyata sangat merugikan negara,” kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring yang digelar, pekan lalu.

 

5. KPK akan melacak aliran dana yang sudah dikeluar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaran Formula E. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tak hanya itu, pihaknya juga akan mendalami apakah uang tersebut benar-benar masuk ke pihak yang berwenang. “Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan ya misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11). Alex juga mengatakan, penyidik sedang mendalami commitment fee penyelenggaraan Formula E Jakarta yang lebih mahal dibandingkan dengan negara lain.

6. Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini membantah Presiden Jokowi akan memutuskan lokasi sirkuit Formula E. Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta waktu untuk bertemu Presiden guna membahas rencana penyelenggaraan acara tersebut. “Memang benar, Gubernur DKI Jakarta sudah ajukan waktu untuk menghadap Presiden, dengan mengajak serta CEO Formula E,” kata Faldo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11).

Faldo menyebutkan, tanggung jawab gelaran Formula E ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Pemprov DKI dan panitia penyelenggara lebih dulu menuntaskan semua permasalahan terkait Formula E sebelum akhirnya menghadap Presiden, mulai dari venue, jalur, termasuk tata kelola. Menurut Faldo, semua itu harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan dan kepatutan.

7. Aksi demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan gedung DPR untuk menuntut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta maaf, pada Kamis (25/11) berakhir ricuh. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali bahkan mengalami luka di bagian kepala karena dikeroyok para pendemo. Dermawan dikeroyok saat hendak menenangkan massa yang mencoba merangsek masuk dengan mendobrak gerbang DPR.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terjun langsung ke lapangan untuk membubarkan massa aksi. Sebagai buntutnya, polisi menangkap 21 anggota ormas PP, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Sementara enam orang lainnya masih diperiksa dan didalami keterangannya. Termasuk, satu orang pelaku yang lakukan pemukulan terhadap AKBP Dermawan Karoseri.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengultimatum ormas PP agar segera menyerahkan para pelaku pengeroyokan AKBP Dermawan Karoseri. Ultimatum itu disampaikan Hengky dari atas mobil komando milik PP beberapa saat sebelum massa pendemo itu dibubarkan paksa. “Saya bersahabat dengan Ketua PP Jakpus, tapi justru anggota kami dianiaya oleh rekan-rekan sendiri. Saya minta pelakunya diserahkan atau kami kejar,” tegasnya.

Hengky minta koordinator aksi tersebut bertanggung jawab dan segera menyerahkan para pelaku pengeroyokan. “Apakah ini tujuan kalian datang kemari? Anggota kami luka luka, apakah kami tadi keras sama anda? Atau menghalangi kegiatan saudara,” ujar Hengky.

 

8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan lakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu antisipasi itu, dapat dilakukan dengan menguatkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setempat. “Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui posko PPKM mikro setempat,” kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19. Sementara itu, untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, jajaran kepolisian diminta melakukan penanganan dengan tepat. “Mulai dari lapor ke posko PPKM, memberikan hasil swiab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19,” jelasnya.

9. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yakin pandemi Covid-19 tetap terkendali tahun depan. Hal tersebut dapat tercapai dengan berbagai pendekatan dalam penanganan Covid-19.  “Pendekatan yang hati-hati juga dimaksudkan untuk memberi waktu bagi tingkat vaksinasi masyarakat agar dapat mencapai tingkat yang lebih tinggi, seperti targetkan vaksinasi dosis 1 dapat mencapai 80 persen dan vaksinasi dosis 2 dapat mencapai 60 persen pada akhir tahun,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman Kemenko Marves, Jumat (26/11).

Luhut mengatakan, sudah lebih dari 126 hari Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pandemi di Indonesia belum selesai. “Kita perlu catat sekarang sudah sekitar 126 hari dan Covid-19 betul-betul terkendali. Namun ini belum selesai. Kita harus hati-hati dan disiplin untuk terus mempertahankan posisi sekarang ini ke depan khusus lagi dalam menghadapi Natal dan tahun baru (Nataru),” katanya.

 

10. Ketua KPK Firli Bahuri menilai, pelaku usaha memiliki peranan penting dalam meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, dunia usaha mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Firli mengungkapkan hal itu saat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (Mou) antara KPK dengan Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Indonesia.

“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” ujar Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (25/11).

11. Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya hingga kini telah menangkap 24 terduga teroris terkait kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Adapun mereka berasal dari dua lembaga yang diduga masuk ke dalam struktur pendanaan pada kelompok teroris JI, yaitu Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Syam Organizer (SO) “Nah, 14 dari BM ABA, 10 dari SO yang sudah ditangkap,” kata Aswin dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/11).

Aswin melanjutkan, pihaknya juga sudah mendapatkan sejumlah nama berikut peran yang terlibat kelompok teroris itu. Nama-nama itu, lanjut Aswin, akan menjadi target operasi Densus 88 berikutnya. Baca juga: MUI: Tak Ada Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia Dalam Penangkapan Terduga Teroris Kemudian, ia juga tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penangkapan lagi ke depan.

12. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan lawan cekcoknya, Anggiat Pasaribu akhirnya bermaaf-maafan di ruang Fraksi PDIP DPR, Kamis (25/11). Ibu Arteria Dahlan, Wasniar Wahab, ikut hadir dalam acara tersebut. Dalam momentum tersebut, Arteria meminta Anggiat meminta maaf kepada ibunya yang menjadi obyek kemarahan perempuan tersebut di bandara Soekarno-Hatta tempo hari.

Arteria juga meminta Anggiat menyanyikan Hymne Guru sebagai bagian dari permintaan maafnya kepada Wasniar. Hukuman menyanyikan Hymne Guru itu diberikan karena ibundanya merupakan pensiunan guru dan Kamis (25/11) kemarin bertepatan dengan Hari Guru Nasional. “Sini kamu nyanyi dulu. Nyanyi Hymne Guru. Kamu habis minta maaf, sekarang nyanyi dulu,” ujar Arteria. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *