Kemenhub Tambah 11 Unit Kendaraan Uji Keliling Guna Tingkatkan Pelayanan Uji Berkala Di Daerah

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah sebanyak 11 unit Kendaraan Uji Keliling yang rencananya diberikan kepada daerah-daerah di Indonesia untuk memudahkan pelayanan uji berkala.

“Sejak tahun 2019, Kementerian Perhubungan secara tegas mengatur bahwa seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) harus sesuai dengan regulasi yang diatur. Sehingga diwajibkan setiap UPUBKB harus memiliki akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan saat Unjuk Kerja Alat Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis, Jumat (26/11/2021).

Dari sebanyak 514 UPUBKB hanya sebanyak 310 saja yang sudah melakukan akreditasi. Di mana hal tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak ada kesenjangan antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji dengan ketersediaan UPUBKB. “Berkaitan dengan ini Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan, sejak awal tahun ini sudah meresmikan mobil uji keliling,” jelas Dirjen Budi.

Sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan serah terima Kendaraan Uji Keliling sebanyak 5 (lima) unit yang dibagi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah, BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, dan BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Pada Tahun Anggaran 2020 kita sudah membuat 5 (lima) mobil uji berkala keliling dan tahun ini membuat 11 (sebelas) unit. Dengan adanya mobil uji keliling ini akan didistribusikan ke Provinsi melalui BPTD kemudian dapat digunakan bagi daerah yang belum memiliki tempat uji berkala. Dengan demikian Kementerian Perhubungan menjamin semakin banyak mobil angkutan umum atau angkutan logistik yang sudah diuji,” kata Dirjen Budi.

Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menegaskan ke depannya Kementerian Perhubungan menargetkan Kendaraan Uji Keliling ini dapat didistribusikan di 33 Provinsi sehingga dapat mempermudah pengujian kendaraan di tiap Provinsi.

Senada pernyataan Dirjen Budi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Gede Pasek Suardika dalam sambutannya di hadapan media mengungkapkan, “Saya sangat mendukung adanya program ini dalam rangka untuk mewujudkan safer vehicle, di mana tugas Kementerian Perhubungan pada pilar ketiga yaitu memastikan kendaraan yang berkeselamatan jalan.”

Secara yuridis formal dan secara teknis tugas Kementerian Perhubungan memastikan seluruh sarana kendaraan utamanya angkutan umum harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan. “Dalam rangka mencapai tujuan itu salah satunya melalui pengujian kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor itu dapat dilakukan secara statis di Balai Pengujian dan dapat dilakukan secara portable,” tutur Gede.

“Dengan teknologi yang canggih ini baik melalui pengujian maupun peralatannya semoga tujuan dari safer vehicle dapat terwujud dan ditingkatkan. Semoga ke depannya Ditjen Hubdat juga dapat mempertahankan tata kelola yang baik atau good governance,” kata Gede.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal, dan Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *