Isu menarik pagi ini masih terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker. Pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal. Yusril menyarankan pemerintahan Presiden Jokowi lakukan 2 hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pertama, memperkuat Kemenkumham sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja. Kedua, membentuk Kementerian Legislasi Nasional (KLN) yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengkritik Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak tahu malu karena bersikukuh menyebut aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan UU Sapu Jagad tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah untuk menutup perjalanan dari Afrika Selatan dan negara-negara lain yang terindentifikasi memiliki kasus virus Corona varian B.1.1.529. “Saya pikir, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan, mitigasi dan melindungi rakyat Indonesia dari varian virus baru Covid-19,” kata Dasco, Jumat (26/11).
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terancam gugur disahkan karena 5 fraksi di DPR masih menolak dalam proses pengambilan keputusan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Adhitya menyebut, hingga kini baru 4 fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR.
Pengurus Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek 16 tersangka yang ditahan dalam kasus demo ricuh. Mereka meminta polisi lakukan verifikasi terkait 16 orang yang ditetapkan tersangka apakah benar terdaftar secara resmi sebagai anggota PP. Menurut mereka, data dari kepolisian itu diperlukan bagi pihaknya untuk melakukan pengecekan secara internal. Berikut isu selengkapnya.
1.Pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal. Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law. “Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11).
Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut. Ia juga menyebutkan, pemerintah masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi. Ia lantas menyarankan pemerintahan Presiden Jokowi melakukan 2 hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Yakni pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja. Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional (KLN) yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. “Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara,” ujar Yusril.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai, MK mencoba mengakomodasi berbagai kepentingan dan mengambil jalan tengah yang membuat putusan menjadi ambigu. Mantan Wamenkumham itu mengatakan uji formil UU Ciptaker dilakukan MK untuk menilai keabsahan prosedur pembuatan UU, bukan terkait isinya. MK, kata dia, pada awalnya terlihat tegas dengan menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, karena alasan obesitas regulasi dan tumpang tindih UU, MK memberi pemakluman inkonstitusionalitas bersyarat. Akhirnya MK memberi waktu 2 tahun untuk pemerintah dan DPR memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional permanen. “Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Ciptaker dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku,” ujar Denny.
Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dua tahun tak lepas dari pertimbangan politik. Bivitri menilai hal itu bukan sebuah kemenangan bagi para pemohon meskipun uji formil dikabulkan. “Bila melihat rekam jejak MK, kita juga bisa melihat bagaimana MK selalu melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu lah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional,” kata Bivitri.
Pelaksana Ketua Umum lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tegas dengan putusannya terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu ditandai dengan masih berlakunya UU Cipta Kerja selama dua tahun sampai diperbaiki. “MK tidak tegas dengan membiarkan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga setidaknya dua tahun ke depan,” kata Violla dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11) malam.
Violla menyayangkan putusan MK hanya fokus pada aspek pembentukan UU sedangkan aspek materiil belum tersentuh sama sekali. Baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, Sejak Awal Sudah Bermasalah Kata dia, hal ini berpotensi mengakibatkan perubahan hanya terjadi secara parsial di aspek pembentukan UU.
2. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengkritik Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak tahu malu karena bersikukuh menyebut aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku. Menurut Arif, majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional, meskipun dengan embel-embel bersyarat.
“Karena undang-undang ini inkonstitusional, jadi kalau kemudian Menteri Koordinator Perekonomian berkilah bahwa ya kita akan tetap menjalankan ini (turunan UU Ciptakerja) karena masih berlaku ini sebenarnya tidak punya malu,” kata Arif dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/11).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Ciptaker masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan uu sapu jagad tersebut. Dalam hal ini, MK mengamanatkan pemerintah memperbaiki beleid dengan tenggat waktu maksimal 2 tahun dari sejak ditetapkan. “Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” jelas Airlangga pada konferensi pers, Kamis (25/11).
3. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, DPR bersama pemerintah akan menggelar rapat kerja bersama untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut rencana, rapat kerja itu akan dilaksanakan pada 6 Desember mendatang. “Menyimak mencermati keputusan MK itu, kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, perbaikan itu bisa melalui fungsi pengawasan dan lain-lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).
Politisi NasDem ini menjelaskan, nantinya pimpinan DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas perbaikan revisi UU Cipta Kerja. Ia menyebutkan, bisa jadi pula pemerintah dan DPR akan membentuk tim kerja bersama untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat harus dihormati. Kata dia, putusan tersebut sesuai dengan alasan Partai Demokrat ketika menolak UU Cipta Kerja karena ada persoalan formil dan materil. “Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” ujar AHY dalam akun Twitter @AgusYudhoyono, Jumat (26/11).
AHY mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aspirasi rakyat. “Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, sejak awal fraksinya sudah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak terburu-buru. Hal ini disampaikan Hinca merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
“Waktu itu sudah kami sampaikan, jangan buru-buru, ini butuh waktu yang panjang karena yang dibahas juga banyak sekali substansinya, juga perlu sosialisasi ke masyarakat. Kami melihat waktu itu juga banyak hal yang bertentangan dengan konstitusi, tapi waktu itu ya suara kami tidak didengar,” ujar Hinca di gedung DPR, Jumat (26/11).
4. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya menyatakan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran mengepung Istana Merdeka pada Senin (29/11) pekan depan.
Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Gebrak, Andi Panca mengatakan pihaknya akan menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita dan kemudian mengeluarkan Keppres tersebut,” kata Andi dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/11).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para gubernur yang sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mencabut kebijakannya. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana salah satu putusannya pemerintah dilarang mengambil kebijakan strategis sebelum UU itu diperbaiki dalam kurun dua tahun.
“Oleh karena itu, kepada gubernur yang telah menetapkan upah minimum UMP 2022 dicabut direvisi. Karena MK menyatakan enggak boleh dipake. Ditangguhkan, enggak boleh dipake kalau ditangguhkan itu,” kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11). Sementara, untuk penetapan UMK atau upah minimun kabupaten/kota gubernur tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
5. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah untuk menutup perjalanan dari Afrika Selatan dan negara-negara lain yang terindentifikasi memiliki kasus virus Corona varian B.1.1.529. “Saya pikir, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan, mitigasi dan melindungi rakyat Indonesia dari varian virus baru Covid-19,” kata Dasco, dalam siaran pers, Jumat (26/11).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan, berdasarkan informasi yang ia terima, varian baru ini dapat bermutasi dua kali lipat lebih banyak dari pada jumlah mutasi pada varian Delta. Oleh karena itu, Dasco menilai, pemerintah mesti mengambil langkah tegas agar varian B.1.1.529 yang lebih ganas dari varian Delta tidak masuk ke Indonesia. “Menghadapi varian Delta saja kita sudah kewalahan, rumah sakit penuh, para nakes kelelahan, obat-obatan susah, oksigen sulit dan berjatuhan korban meninggal yang tidak sedikit,” ujar Dasco.
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari juga mendesak pemerintah agar tidak menerima kedatangan warga dari Afrika Selatan. “Sebagai upaya pencegahan saya kira baiknya memang untuk sementara tidak menerima kedatangan warga dari Afsel atau negara yang tingkat kejadian covid varian barunya tinggi,” ujarnya, Jumat (26/11). Putih Sari meminta pemerintah melakukan pemantauan testing dan tracing yang lebih intens. Selain itu vaksinasi harus ditingkatkan. “Secara eksternal pemerintah harus juga melakukan pengetatan di perbatasan dan pintu-pintu masuk negara,” tuturnya.
Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, mengungkap kekhawatirannya terkait varian B.1.1.529 karena dinilai lebih ganas dibanding varian virus Corona lain sudah teridentifikasi di Afrika Selatan (Afsel). “Varian ini sangat mengkhawatirkan jadi harus sangat jadi perhatian karena pertama dari sisi mutasinya para ahli virus mengatakan melebihi (varian) Delta dan Beta,” ujar Dicky, Jumat (26/11).
Dicky menyebut mutasi varian yang teridentifikasi pertama kali di Provinsi Gauteng, Afrika Selatan, itu cepat menular. Varian B.1.1.529, terang Dicky, cenderung menjadi super varian.
“Data dari sisi epidemiologi nya cenderung lebih cepat menular karena dalam 3 minggu di Provinsi Gauteng ini tes positifity ratenya naik dari 1% menjadi 30%,” sebut Dicky. Menurut Dicky, hal ini sangat amat serius. Pasalnya, varian baru ini dikhawatirkan akan cepat memberikan beban pada fasilitas kesehatan termasuk perawatan ICU.
6. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terancam gugur disahkan karena 5 fraksi di DPR masih menolak dalam proses pengambilan keputusan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Adhitya menyebut, hingga kini baru 4 fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR.
Empat fraksi yang setuju adalah Nasdem, PKB, PDIP, dan Gerindra, sedangkan lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat masih belum menyatakan persetujuannya.
Menurut Willy, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting. Jika mayoritas fraksi menolak, RUU yang diusung sejak 2012 tersebut oto,atis kandas. “Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai usul inisiatif DPR, kalau kalah ya gugurlah,” katanya, Jumat (26/11).
7. Pengurus Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek 16 tersangka yang ditahan dalam kasus demo ricuh. Pengurus meminta daftar nama 16 tersangka ke polisi untuk mengecek keanggotaannya di Pemuda Pancasila.
“Ini kan keluarga yang ditahan gelisah, itu Ketua BPPH DKI Bu Ade sedang crosscheck ke bawah. Nanti kami verifikasi, kami sesuaikan,” jelas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11).
Razman kemudian meminta polisi melakukan verifikasi terkait 16 orang yang ditetapkan tersangka apakah benar terdaftar secara resmi sebagai anggota PP. Dia menyebut data dari kepolisian itu diperlukan bagi pihaknya untuk melakukan pengecekan secara internal.
Satu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Seperti diketahui, pengeroyokan terjadi saat Karosekali sedang melaksanakan tugas pengamanan dalam aksi demo ormas PP di depan Gedung DPR, Kamis (25/11) kemarin. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (26/11).
Polda Metro Jaya segera memanggil penanggung jawab demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11) kemarin. “Kira akan panggil segera. Tentunya sudah dijadwalkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11). Zulpan tak menyebut kapan surat panggilan dilayangkan. Ia hanya meminta yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tersebut. Jika tidak, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.
8. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Lapangan Ingub Muara Angke di Penjaringan, Jakarta Utara. Anies menyatakan lapangan ini berstandar internasional yang berdiri di tengah perkampungan Jakarta. Fasilitas standar internasional itu, sebutnya, dilihat dari adanya rumput sintetis bersertifikat FIFA. Fasilitas pendukung lainnya yakni backstop dan lampu lapangan serta fasilitas penunjang lainnya.
“Targetnya yaitu pengguna masyarakat umum. Khususnya, kalangan menengah ke bawah yang selama ini peluangnya kecil untuk bisa menikmati fasilitas berstandar internasional dengan mudah dan gratis. Hal itu kini bisa didapatkan di lingkungan sekitarnya,” kata Anies dalam keterangannya, Jumat malam (26/11).
9. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan lakukan penyidikan umum kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa kini. Burhanuddin berharap, kebijakan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi tunggakan selama ini. “Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Burhanuddin, Jumat (26/11).
Burhanuddin optimistis, dengan penyidikan umum, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan. Menurut dia, upaya penuntasan kasus sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan penyidikan umum kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa kini. “Jika dari sisi niatnya, ya kita apresiasi,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada Kompas.com, Jumat (26/11).
Menurut dia, setidaknya ada empat kasus pelanggaran HAM berat masa kini yang terjadi setelah tahun 2000. Keempatnya yakni tragedi Wasior 2001, tragedi Jambu Keupok di Aceh 2003, tragedi Wamena 2003, dan tragedi Paniai 2014. Amiruddin menuturkan, keempat kasus HAM berat tersebut sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama. Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat mempersilakan Jaksa Agung untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap masyarakat sipil dilibatkan dalam tim penyidik penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat supaya independensi dalam penuntasan kasus HAM berat tetap terjaga. “Selain (kalangan) profesional, penting juga dilibatkan masyarakat sipil yang memang sudah terbukti bekerja dan memiliki concern isu HAM,” ujar Staf Divisi Advokasi Kontras Tioria Pretty, Jumat (26/11).
10. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak kurang dari 217.000 personel dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan Operasi Lilin dalam rangka menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kegiatan operasi itu sedianya akan dilaksanakan mulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dedi menambahkan, nantinya para personel itu akan disebar di cek poin posko PPKM skala mikro selama kegiatan Operasi Lilin berlangsung. “Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217.000, seluruh Indonesia,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Ia menuturkan, ada personel lain yang dilibatkan dalam operasi tersebut, mulai dari TNI, tenaga kesehatan, satpol PP, dan stakeholder terkait lainnya.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM). Surat tersebut dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah. “Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” kata Dedi lagi. (HPS)