JAKARTA,REPORYER.ID – Untuk memuluskan capres perseorangan DPD RI sudah menyiapkan materi gugatan (judicial review) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sudah didukung oleh Partai Demokrat, PKS, Partai Ummat, Rizal Ramli, Rocky Gerung dan lain-lain. Bahkan DPD siap mengerahkan massa ke MK tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok DPD RI Tamsil Linrung dalam dialog kenegaraan “Calon Perseorangam” bersama pengamat politik Ubaidillah Badrun, mantan anggota DPD RI Wahidin Ismail, dan Adrianus Garu di Gedung DPD RI, Senayan.Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut Tamsil menilai keputusan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen dalam pemilu itu sebagai kejahatan demokrasi, karena tidak ada dalam UUD NRI 1945, khususnya pasal 6 ayat (2) bahwa capres dan cawapres itu harus diusung oleh partai atau gabungan partai. “Hasil komunikasi dengan PKS, Demokrat dan para tokoh sepakat PT Capres itu nol persen,” ujarnya.
Dengan demikian ada peserta capres yang berasal dari non parpol. Tamsil menilai capres perseorangan ini lebih penting daripada penguatan kewenangan DPD RI. “Soal siapa capresnya, bisa dari luar ataupun dari dalam DPD RI sendiri,. Tapi, yamg sudah siap adalah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang sudah didukung para raja nusantara,” jelas mantan politisi PKS itu.
Menurut Ubaidillah Badrun sangat mungkin UUD NRI 1945 diamandemen karena bukan kitab suci. Termasuk capres perseorangan itu merupakan hak asasi setiap orang sebagai WNI. Apalagi setiap WNI itu dijamin keterlibatannya dalam pemerintahan. “Jadi, tak ada teori yang melarang capres perseorangan,” ungkapnya.
Ia berharap tidak muncul capres yang itu-itu saja. Sehingga secara empirik akan lahir pemimpin yang kuat yang tidak.bisa dikendalikan oleh pemodal dan oligarki. Toh kata dia, yang akan menentukan pemimpin dalam pemilu 2024 nanti generasi melenial. Jumlah mereka ini mencapai 52 persen. “Di tengah terjadinya distrust terhadap parpol maka kehadiram capres perseoramgan menjadi pentimg,” tambah Ubaidillah.
Karena itu, DPD RI dengan 136 anggota ini sama dengan 20 persen anggota MPR RI dan bisa mengajukan Capres. “Selanuutnya DPD RI bisa membuat konvensi dari proses seleksi sampai election – keterpilihan dan diharapkan menghasilkan pemimpin yang luar biasa,” tambah Ubaidillah.
Wahidin Ismail mengatakan pentingnya soliditas internal DPD RI, tanpa menafikan jalan mana yang akan dilakukan; kewenangan, capres perseorangan dan atau cukup seperti sekarang ini. Bahwa DPD RI sebagai lembaga tinggi negara harus melakukan lobi-lobi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan tokoh masyarakat. “Demo MK juga perlu dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu Adrianus Garu menilai PT presiden 20 persen itu karena parpol itu sakit. “Kalau calon perseorangan untuk kepala daerah bisa kenapa capres tidak? Hanya orang-orang sakit yang tidak mendukung capres nol persen ini,” kata politisi Hanura itu kecewa.