JAKARTA, REPORTER.ID – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pesantren Manarul Huda Antapani, mendapat kecaman dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pengelola pendidikan Herry Wirawan melakukannya terhadap 21 santriwati.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyatakan Herry Wirawan telah memperkosa 21 santriwati.
“Perlakuan biadab dan tidak pantas dari seorang pengelola lembaga pendidikan itu. Bahkan lebih tepat disebut sebagai tindakan yang sungguh sangat bejat,” tegas LaNyalla, Sabtu (11/12/2021).
Senator asal Jawa Timur itu menilai terdapat sejumlah kejanggalan di Manarul Huda Antapani yang dikelola Herryitu. Di antaranya, hanya ada satu orang pengajar, yakni pelaku sendiri.
“Kejanggalan lain, lembaga tersebut tidak mengeluarkan ijazah. Herry justru memaksa orangtua murid membantu pembangunan pesantrennya, para santri harus memasak bergantian. Selain itu, tidak terdapat guru lain, kalaupun ada hanya datang sesekali karena dipanggil pelaku,” ujarnya kecewa.
LaNyalla menilai kasus ini bukan hanya mencoreng dan menjatuhkan kewibawaan dunia pendidikan agama. Tapi tindakan ini sudah lebih dari itu. “Tindakan pelaku adalah kejahatan besar, baik terhadap agama maupun terhadap manusia, yakni anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya kecewa.
Akibat tindakan pelaku, para santriwati yang menjadi korban mengalami trauma. Selain itu, kasus ini dapat menimbulkan masalah baru bagi anak hasil perkosaan tersebut.
“Untuk itu, saya meminta pemerintah mengevaluasi pendidikan di pondok pesatren dan selektif dalam pendirian suatu lembaga berkedok pendidikan agama. Harus ada pengawasan yang serius agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” ungkapnya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu khawatir kasus ini menjadi fenomena gunung es. “Artinya, kita khawatir banyak oknum yang melakukan modus yang sama di tempat yang lain. Sehingga akan banyak korban bermunculan,” jelasnya.
Untuk itu, LaNyalla menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI jika terdapat kejanggalan terkait modus lembaga pendidikan sejenis ini.
“Jangan biarkan kasus-kasus ini tumbuh subur karena ada pembiaran. Masyarakat harus lebih kritis dan berani bersuara saat melihat telah terjadi kejanggalan dan karenanya Herry harus dihukum.berat,” pungkasnya.