Salah satu isu menarik pagi ini adalah statemen Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang mulai menyosialisasikan duet-Prabowo-Puan Maharani. Ia menyatakan, ada peluang bagi Gerindra dan PDI-P berkoalisi untuk mencalonkan Prabowo Subianto dan Puan Maharani sebagai Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Muzani menegaskan, sejauh ini komunikasi antara Gerindra dan PDI-P terus berjalan, baik di DPR maupun antarelite kedua partai.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah-daerah setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Ma’ruf mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk tidak menurunkan level PPKM di masing-masing daerah hingga Januari 2022 mendatang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui belakangan ini muncul fenomena no viral, no justice di media social. Listyo mengatakan dari fenomena ini, masyarakat berpandangan bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Listyo.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR tidak memiliki komitmen yang tinggi untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS), padahal korbannya sudah berjatuhan. Lucius mengkritik langkah DPR yang tidak membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dengan alasan sepele dan dangkal yakni belum diagendakan melalui rapat Bamus DPR.
Jaksa penuntut umum Kejagung mengungkapkan alasannya menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Yakni karena kerugian negara serta keuntungan yang didapat Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri dan PT Asuransi Jiwa Sraya di luar nalar kemanusiaan. “Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. Berikut isu selengkapnya.
1. Meskipun belum diputuskan secara resmi, namun Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mulai menyosialisasikan duet-Prabowo-Puan Maharani. Ia menyatakan, ada peluang bagi Gerindra dan PDI-P berkoalisi untuk mencalonkan Prabowo Subianto dan Puan Maharani sebagai Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Muzani menegaskan, sejauh ini komunikasi antara Gerindra dan PDI-P terus berjalan, baik di DPR maupun antarelite kedua partai.
“Hubungan kami dengan PDI-P di Senayan, di kantor kami, bagus. Saya dengan Pak Hasto baik, teman-teman bagus. Jadi kemungkinan koalisi itu, ada,” kata Muzani usai menghadiri Kongres Tidar di Jakarta, Jumat (17/12).
Namun demikian, Muzani belum memastikan apakah Prabowo dan Puan akan benar-benar bersanding pada Pilpres 2024 atau tidak, karena kedua belah pihak masih sama-sama menunggu waktu yang tepat. “Itu akan lihat waktu nanti ya, saya kira juga terus, saya sudah bertanya sama kawan-kawan PDI-P juga masih menunggu waktu, semuanya menunggu waktu,” tegas Muzani.
Di bagian lain penjelasannya, Muzani tidak mempersoalkan Forum Ijtima Ulama Jawa Barat mendukung Menparekraf Sandiaga Uno sebagai Capres 2024. Ia menegaskan, peluang Sandiaga dicalonkan sebagai presiden dari Gerindra sudah tertutup, karena para kader Gerindra sudah sepakat bulat mendukung Prabowo Subianto menjadi Capres 2024. “Yang diinginkan para kader Gerindra hanya satu orang atau calon tunggal yakni Prabowo Subianto,’’ kata Muzani lagi.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani juga ‘menyindir’ Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dikatakan, salah satu alasan diterbitkannya Perppu adalah adanya kegentingan yang memaksa. Karena itu timbul pertanyaan, apakah sekarang ini keadaan lagi genting?
“Jadi, prinsip dari Perppu itu adalah kalau dianggap ada kegentingan. Ini kan yang diminta oleh Mas Hinca. Pertanyaannya, apakah ada kegentingan sehingga harus dikeluarkan Perppu? Karena syarat dikeluarkannya Perppu adalah ada kegentingan dan seterusnya,” sindir Muzani di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (17/12).
Muzani menyatakan, partainya memegang teguh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dijadikan dasar presidential threshold 20 persen. Dengan beleid ini, partai atau gabungan partai harus menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR agar dapat mengusung calon presiden. “Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsipnya Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto angkat suara soal kemungkinannya untuk maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Ditemui usai menghadiri acara sayap organiasi partainya, Tunas Indonesia Raya (Tidar) di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan Jumat (17/12) malam, Prabowo irit bicara soal kemungkinan itu.
Ia tak menjawab tegas apakah menolak atau menerima jika kembali diusung partainya maju di capres. “Ya kita lihatlah, masih jauh 2024 lah,” kata Prabowo kepada wartawan. Prabowo juga menolak bicara saat ditanya perihal elektabilitasnya yang masih di jajaran atas dalam sejumlah hasil survei. Termasuk dorongan sejumlah pihak yang mendeklarasikan dirinya dengan putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani. “Kita tidak berbicara dulu ya, nanti aja,” katanya.
2. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, pemerintah akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah-daerah setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Ma’ruf mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk tidak menurunkan level PPKM di masing-masing daerah hingga Januari 2022 mendatang.
“Memperketat pelaksanaan PPKM di daerah sesuai dengan levelnya. Level ini kan bisa naik turun, oleh karena mungkin sampai dengan tahun baru, sampai dengan Januari, itu tidak akan ada yang diturunkan,” kata Ma’ruf di sela-sela Kongres Persatuan Insinyur Indonesia di Bali, Jumat (17/12). Ma’ruf menyebutkan, tingkat PPKM di daerah juga dapat dinaikkan sesuai kondisi daerah tersebut. “Diketatkan, walaupun tidak di- level tiga-kan tapi bisa dilakukan pengetatan dan PPKM,” ujarnya.
Menko Marves merangkap Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perkembangan varian Omicron menjadi kunci pemulihan ekonomi Indonesia tahun depan. Apabila penularan varian ini memicu bertambahnya pasien rawat inap di rumah sakit (RS) secara signifikan, pemulihan ekonomi berpotensi berjalan lebih lambat.
Namun, lanjutnya, selama ini ada pola historis evolusi bahwa virus menjadi lebih jinak seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, jika Covid-19 menjadi lebih menular, maka diprediksi akan menghasilkan gejala yang minimal. “Jika ini terjadi, kita dapat mengharapkan pemulihan yang lebih cepat dan seperti kita dapat hidup berdampingan dengan virus dengan lebih aman,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat (17/12).
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker. Permintaan itu menyusul munculnya varian Omicron di Indonesia yang telah diumumkan secara resmi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. “Jangan gambling, kita tidak perlu panik, tapi yang kita lakukan adalah penguatan protokol kesehatan, terutama pakai masker,” kata Tito usai Rakor Percepatan Vaksinasi di Auditorium Pendopo Gubernur Sumatera Barat, Jumat (17/12). Selain meminta masyarakat memperkuat protokol kesehatan, Tito juga mendorong pemerintah daerah mempercepat capaian vaksinasi. Menurut dia, diperlukan upaya kolaborasi dan sinergi semua pihak agar target vaksinasi sebesar 70 persen sebagaimana arahan Presiden Jokowi dapat tercapai.
Pemerintah membuka Rusun Nagrak, Jakarta Utara sebagai tempat karantina terpusat usai pemerintah mengisolasi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet akibat temuan varian Omicron. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menuturkan, Rusun Nagrak menjadi tempat karantina terpusat sekaligus tempat karantina cadangan bagi migran, pelajar, dan aparatur sipil negara (ASN). “Rusun Nagrak memiliki kapasitas lebih dari 4.000 tempat tidur. Dua hari lalu, saya sudah mengecek kesiapannya,” ujar Suharyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).
Karena jumlah tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran terbatas dan akan segera diberlakukan isolasi area Wisma Atlet, tenaga kesehatan untuk yang bekerja di karantina Rusun Nagrak akan didukung oleh sumber daya manusia dari Dinas Kesehatan Jakarta. Adapun pemerintah memutuskan mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama tujuh hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dini untuk mencegah penularan varian Omicron pada level komunitas.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, penularan kasus Covid-19 dari varian B.1.1.529 atau Omicron lebih cepat bahkan bisa menembus orang-orang yang sudah divaksinasi lengkap dan booster vaksin. Meski demikian, ia mengatakan, mereka yang sudah divaksinasi hanya mengalami gejala ringan dan tanpa gejala. “Menangkal infeksi Covid-19 keliatannya sulit, karena masih bisa ditembus tapi menangkal kondisi yang amat buruk keliatannya bisa,” kata Zubairi, Jumat (17/12).
Zubairi mengatakan, mewaspadai penularan kasus Covid-19 sangat penting karena perkembangannya sangat cepat. Ia memprediksi penularan varian Omicron bisa memengaruhi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. “Kita menduga akan terjadi peningkatan tinggi sekitar Januari 2022 kalau tidak diantisipasi,’’ ujarnya.
3. Dinkes DKI Jakarta telah melacak dan memeriksa kontak erat dengan pasien COVID-19 varian Omicron pertama di Indonesia. Ada lebih 35 orang yang kontak erat dengan pasien yang diketahui berinisial N. Begini hasilnya. “Ada sekian puluh orang, kalau nggak salah 39 atau berapa. Kontak eratnya si tuan N ini,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, Jumat (17/12). Dwi menjelaskan N dinyatakan positif COVID-19 pada 8 Desember. N juga menjalani pemeriksaan whole-genome sequencing (WGS), dan langsung diisolasi.
Dwi juga menjelaskan siapa saja yang kontak erat N yang diperiksa. Hasil pemeriksaan, sebagian kontak erat N dinyatakan positif COVID-19. “Mulai teman yang masih ketemu dengan dia di tanggal 8 dan 9 sebelum hasil COVID-nya keluar. Itu sampai mundur 2 minggu sebelumnya, sesuai periodenya inkubasi COVID. Nah itu yang dilacak untuk di-swab. Untuk dari yang di-tracing, ada sebagian yang juga positif COVID,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, pihaknya memeriksa 2.500 sampel kasus COVID-19 sejak Juni 2021. DarI seluruh sampel yang diperiksa, 30% di antaranya terdeteksi sebagai mutasi virus berbahaya atau variant of concern (VOC). “Untuk kasus yang dilakukan whole genome sequencing (WGS) di Jakarta ada sekitar 2500-an, yang Jakarta saja ya. Persentase VOC itu 30 persenan,” katanya saat dihubungi, Jumat (17/12).
Dwi menuturkan, temuan mutasi virus Corona itu masih didominasi oleh varian Delta beserta subvariannya. Sedangkan sisanya varian baru virus COVID-19 lainnya seperti Alpha, Beta dan sebagainya. Khusus untuk varian Omicron baru terdeteksi 1 kasus di Jakarta. Dwi juga menuturkan, target vaksin anak usia 6-11 tahun pada Januari 2022 harus sudah mencapai 1,1 juta anak untuk pemberian dosis pertama. “Pokoknya akhir Januari nanti targetnya sudah selesai 1,1 juta anak suntik vaksin pertama,” ujarnya.
4. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui belakangan ini muncul fenomena “no viral, no justice” di media sosial (medsos). Listyo mengatakan dari fenomena ini, masyarakat berpandangan bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Listyo dalam Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12).
Listyo mendorong jajarannya melakukan evaluasi dan menindaklanjuti laporan yang diadukan melalui program pengaduan massyarakat (dumas) sesuai dengan harapan masyarakat. “Harapan kita pengaduan masyarakat ini betul-betul bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kerap mendapat aduan atau laporan dari masyarakat lewat media sosial. Menurut dia, laporan yang diterimanya adalah terkait pengaduan di level Polsek, Polres, hingga Polda. “Saya sendiri hampir setiap hari kurang lebih lebih 4 atau 5 laporan langsung masuk ke akun-akun Kapolri dan akun-akun ini biasanya terus kita teruskan ke Polda ataupun Polres,” ujarnya.
Menurut dia, banyak laporan-laporan yang seharusnya ditangani di level Polsek, Polres, dan Polda namun netizen justru melaporkannya ke Kapolri lewat media sosial. Listyo langsung meneruskan aduan-aduan di media sosial tersebut ke Polsek, Polres, dan Polda masing-masing daerah. Mantan Kapolda Banten ini juga mempertanyakan, kenapa hal ini masih terjadi. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri lakukan perbaikan kinerja karena semakin banyak pihak yang mengawasi. Ia menyebut saat ini polisi tidak hanya diawasi oleh pihak internal seperti atasan atau pihak eksternal seperti Kompolnas. Namun, kemajuan teknologi membuat kinerja polisi juga diawasi oleh masyarakat dan media massa.
“Sehingga Polri harus sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak, maka akan diviralkan,” ujarnya, Jumat (17/12). Poengky mengakui ada kecenderungan kinerja polisi lebih cepat dalam menangani kasus-kasus yang viral di media sosial. Pola ini membuat masyarakat lebih suka memviralkan kasusnya ketimbang melakukan laporan secara resmi.
5. Badan Pengawas dan Dispilin (BPD) Partai Gerindra akan memanggil anggotanya yang duduk di DPR, Mulan Jameela terkait dugaan pelanggaran karantina usai pulang dari Turki. “Kami DPP Partai Gerindra dalam hal ini Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya,” kata Ketua BPD Gerindra Bambang Kristiono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).
Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penegakkan disiplin bagi kader serta mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19, termasuk mematuhi ketentuan karntina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional. “Kami berharap upaya Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui Pemanggilan Ibu Mulan Jameela sehingga kami bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat termasuk konsekuensinya,” ujar Bambang lagi.
6. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR tidak memiliki komitmen yang tinggi untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS), padahal korbannya terus berjatuhan. Lucius mengkritik langkah DPR yang tidak membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dengan alasan belum diagendakan melalui rapat Bamus DPR. “Alasan yang terkesan ngasal itu justru semakin membuktikan rendahnya komitmen DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU TPKS,” kata Lucius, Jumat (17/12).
Lucius berpandangan, alasan DPR yang menyebut agenda paripurna sudah ditetapkan sebelum draf RUU TPKS disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sangat mengada-ada. Ia mengatakan, DPR semestinya dapat menggelar rapat pengganti rapat Bamus sebelum melaksanakan rapat paripurna untuk memasukkan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatf DPR dalam agenda rapat paripurna. Korban terus berjatuhan tetapi DPR tidak punya hati untuk segera mengesahkan RUU TPKS yang kehadirannya cukup mendesak.
Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), hingga 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen. Kemudian catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta menunjukkan, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan kasus. Menurut Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 1.178 kasus.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebutkan, partainya mendorong agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan di DPR. “Sebagai salah satu pengusung RUU TPKS pada periode yang lalu, kami terus memantau dan mendorong terutama anggota-anggota DPR dari Fraksi Gerindra terus mendukung pembahasan,” jelas Rahayu di sela-sela Kongres ke-3 TIDAR di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (17/121).
Rahayu yang mengaku sebagai aktivis perempuan, anak, dan anti-perdagangan orang ini sepakat bahwa RUU TPKS kelak akan melindungi korban dan keluarga korban kekerasan seksual. Mantan calon Wakil Wali Kota Tangsel ini mengeklaim rutin berkomunikasi dengan Komnas Perempuan dan para pendamping korban kekerasan seksual terkait RUU TPKS di parlemen. Rahayu setuju bahwa saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual. “Sangat (darurat). Ini (UU TPKS) adalah satu produk hukum yang sangat kita harapkan bisa hadir sebagai payung hukum, untuk bisa memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual,” tegas keponakan Prabowo Subianto itu.
7. Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana menyebut tahun 2021 sebagai tahun pembungkaman terhadap kemerdekaan berpendapat. Menurutnya, kritik publik atas salah urus negara oleh pemerintah dibungkam. “Yang jelas tahun ini bisa kita katakan adalah tahun pembungkaman terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi rakyat yang menyuarakan kritik terhadap salah urus negara,” kata Arief dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Jakarta, Jumat (17/12).
Menurut Arief, LBH Jakarta mencatat pada 2021 terjadi represi yang begitu hebat terhadap kebebasan berekspresi. Masyarakat yang mencoba mengkritik pemerintah mendapatkan represi baik secara online maupun offline. Hingga akhir tahun, LBH Jakarta mencatat sekitar 18 kasus yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kritik melalui media sosial namun dibalas kriminalisasi, hingga ancaman hak privasi. “Ini yang menjadi catatan di kasus-kasus hak sipil dan politik,” ujarnya.
8. Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin mengkritik pemerintah yang ngotot memindahkan ibu kota negara (IKN) di tengah pandemi Covid-19. Hamid mengatakan target pemerintah memindahkan ibu kota negara yang mulai dibangun tahun 2024 tidak realistis.
Menurutnya, kondisi lahan calon ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) pun masih berupa hutan belantara. “Infrastruktur saja belum disiapkan dengan baik, masa kita akan pindah ke sana pada semester I atau di bulan Maret 2024. Kira-kira ini kayak simsalabim, seperti ada pasukan Bandung Bondowoso,” kata Hamid dalam diskusi daring, Jumat (17/12).
9. Status Gunung Semeru meningkat dari Level II atau waspada menjadi Level III atau siaga. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/12). “Informasi dari Badan Geologi, per tanggal 16 Desember kemarin aktivitas Gunung Semeru menjadi siaga,” ujarnya.
Abdul mengatakan, akibat kenaikan status tersebut masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun dalam radius yang sudah ditentukan. “Jangan melakukan aktivitas apapun di sekitar radius 13 kilometer dan 5 kilometer dari puncak gunung,” tuturnya seraya berharap, masyarakat mewaspadai adanya potensi awan panas guguran.
10. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, Presiden Jokowi telah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua. Mahfud mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Presiden ketika memperingati Hari HAM Sedunia pada Jumat pekan lalu. “Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (17/12).
Mahfud mengatakan, Burhanuddin telah membentuk tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Dijelaskan, tim terdiri atas 22 jaksa senior yang akan menyidik peristiwa tahun 2014 itu. “Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior,” katanya. Selain itu, Mahfud juga mengatakan, terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan.
11. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kontak tembak yang masih terjadi antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua merupakan bentuk perlindungan diri. Ramadhan menekankan, tindakan itu dilakukan lantaran adanya penyerangan yang dilakukan KKB kepada aparat yang bertugas. “Kontak senjata yang terjadi aparat kepolisian itu posisinya diserang, tentu terjadinya kontak tembak karena situasi aparat kita,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/12). “Anggota kita tidak menyerang, tapi ketika kita diserang ya kita melindungi diri. Tentu kita berusaha bila mereka menyerang,” imbuhnya.
12. Jaksa penuntut umum Kejagung mengungkapkan alasannya menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. Yakni karena kerugian negara serta keuntungan yang didapat Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri dan PT Asuransi Jiwa Sraya di luar nalar kemanusiaan. “Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).
Kata Leonard, jaksa menilai atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22 triliun), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226 (Rp 12,6 triliun). Selain dalam perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat juga telah dihukum bersalah terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp 16,8 triliun atau Rp 16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000 (Rp 10,7 triliun). (HPS)