JAKARTA, REPORTER.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus peka dan peduli terhadap kepentingan masyarakat, termasuk dalam pembangunan infrastruktur.
Jangan karena tujuan pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum, hak kepemilikan tanah, terutama yang sudah memiliki sertifikat disepelekan dan diabaikan.
Sebelum pembangunan dilaksanakan, baik terkait pelebaran , pengerasan, perpanjangan jalan atau ring road, sebaiknya melakukan musyawarah dan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan dalam penyelesaiannya.
Ketua Bidang Politik Sosial, yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar Capt Dr. Anthon Sihombing, MM, M.Mar mengemukakan hal itu kepada wartawan Rabu (22/12/21) di Jakarta, terkait masalah tanah di daerah Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
“Anggaran dari APBN sudah turun karena Pemda Taput menyampaikan ke Kementerian PUPR sudah bebas padahal belum karena belum ada musyawarah dengan pemilik tanah. Sebaiknya jangan memaksakan kehendak atau kemauan sepihak,” jelas Anthon.
Ketua Umum IMO Watch (Internasional Maritime And Ocean Watch ) dan Ketua Umum Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia ini mengemukakan, saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun jalan lingkar, tanpa membangun komunikasi dengan pemilik tanah.
Seharusnya, Kementerian PUPR tidak boleh mengerjakan tanah yang belum dibebaskan atau lahan belum diserahkan oleh pemilik tanah
Tanah Anthon Sihombing sendiri ikut terdampak sekitar 7000 M2 dengan sertifikat bukan tanah dari warisan.
Dalam permasalahan ini, kata Anton, pemerintah cenderung kurang memperdulikan kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kita setuju ada pembangunan untuk memajukan daerah, tetapi sebaiknya lakukan koordinasi dan pendekatan yang baik dengan masyarakat, khususya pemilik tanah,” kata Anthon Sihombing.
Bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, tetapi terkesan kurang mendapat respon.
Sebagai putra daerah dan salah seorang pemilik tanah, Anthon berharap supaya segera dilakukan musyawarah mufakat. “Jika tidak ada respon dari instansi terkait, tidak tertutup kemungkinan ditempuh jalur hukum,” pungkasnya.