Salah satu isu menarik pagi ini adalah soal potret buruk DPR. Politisi Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan tak ada perubahan signifikan dari DPR dalam menyelesaikan RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sepanjang tahun kemarin, DPR hanya mengesahkan 8 dari 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas. “Jika berkaca ke belakang, maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram,” ujar Tatang yang Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif ini.
Isu kedua soal pasien Omicron. Kemenkes kembali mengumumkan penambahan kasus baru Covid-19 varian Omicron sebanyak 68 orang pada Jumat (31/12). Dengan demikian, total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sebanyak 136 orang. Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 68 kasus baru varian Omicron tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Wali Kota Surabaya akui dua warganya tertulat varian Omicron usai berlibur dari Bali.
Isu ketiga soal cukai rokok. Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen tahun ini. Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Isu keempat adalah soal tahanan yang kabur. Tahanan imigrasi atau deteni (orang asing penghuni rumah detensi) asal Palestina, MDH (41) melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Pasuruan, Jawa Timur. Ia juga membawa kabur mobil milik petugas. Hal itu dibenarkan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra. Ia menyebut kejadian kaburnya MDH terjadi pada Minggu (2/1) siang. “Benar, telah terjadi pelarian deteni berinisial MDH sekitar pukul 12.00 WIB siang ini,” ujar Jaya.
Isu kelima adalah soal Timnas Indonesia. Presiden Jokowi menyatakan bangga atas perjuangan Tim Nasional (Timnas) Indonesia di Piala AFF 2020. Menurut Jokowi, meski Indonesia hanya meraih predikat runner-up di Piala AFF, para pemain Timnas sudah berjuang dengan gigih. Ketua DPR Puan Maharani juga mengapresiasi penampilan Timnas Indonesia di Final Piala AFF 2020, Sabtu (1/1) malam. Puan menilai, Timnas Indonesia tetap membanggakan karena bermain dengan semangat juang dan sportifitas yang tinggi. Berikut isu selengkapnya.
1. Politisi Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan tak ada perubahan signifikan dari DPR dalam menyelesaikan RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sepanjang tahun kemarin, DPR hanya mengesahkan 8 dari 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas. “Jika berkaca ke belakang, maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram,” ujar Atang yang Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif dalam keterangan pers, Minggu (2/1).
Atang mengingatkan, Prolegnas mestinya disusun secara hati-hati sesuai urgensi yang didasarkan pada tujuan bernegara. “Sehingga Prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk undang-undang,” katanya seraya menyayangkan, RUU yang sangat mendesak justru tidak dibahas dan disahkan DPR. Beberapa di antaranya, yaitu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
“Sebaiknya tarik menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” tuturnya. Atang berpendapat, pemerintah perlu membentuk sebuah pusat/badan regulasi nasional. Nantinya, badan ini langsung berada di bawah presiden. Menurut dia, pembentukan pusat/badan legislasi nasional ini dimungkinkan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi sebelumnya menilai, capaian kinerja legislasi DPR tahun 2021 kembali mendapatkan rapor merah karena hanya mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) dari 37 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. “Persoalan capaian kinerja legislasi di tahun 2021 ini mengulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah RUU yang disahkan sangat minim dibanding target yang dicanangkan,” kata Fajri Nursyamsi, Selasa (28/12/2021).
Delapan RUU yang disahkan DPR adalah revisi UU Kejaksaaan, revisi UU Jalan, revisi UU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Derah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah. Capaian legislasi DPR tahun 2021 tak jauh berbeda dibanding lima tahun sebelumnya di mana DPR hanya mengesahkan 3 RUU pada 2015, 10 RUU pada 2016, 6 RUU pada 2017, 5 RUU apda 2018, 14 RUU pada 2019, dan 3 RUU pada 2020.
2. Kemenkes kembali mengumumkan penambahan kasus baru Covid-19 varian Omicron sebanyak 68 orang pada Jumat (31/12). Dengan demikian, total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sebanyak 136 orang. Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 68 kasus baru varian Omicron tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, 11 di antaranya WNA. “Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, dua warganya terdeteksi terjangkit Covid-19 varian Omicron usai liburan dari Bali. “Ada satu lagi, Insya Allah dua. Sudah [confirm] Omicron informasinya,” kata Eri di rumah dinas wali kota, Minggu (2/1) sore. Terungkapnya dua pasien varian Omicron itu setelah Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya lakukan tracing kepada pasien pertama yang terdeteksi terinfeksi Omicron. Kedua pasien tersebut diperkirakan masih satu keluarga. Eri menyebut, kini 2 orang pasien tersebut menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Keduanya orang tanpa gejala (OTG). “Dua-duanya sudah di rumah sakit… OTG,” kata Eri.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta warganya tak panik, menyusul ditemukannya varian Covid-19 Omicron di wilayah Jatim. Temuan kasus ini berdasarkan laporan dari Institute Tropical Disease (ITD) Universitas Airlangga (Unair). “Kita tidak boleh panik, tapi yang terpenting harus waspada dengan cara memperketat protokol kesehatan,” katanya, Minggu (2/1). “Sekarang yang harus kita lakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian Omicron tidak meluas di Jatim, dan jangan sampai terjadi penularan lokal. Saya juga langsung kordinasi dengan Pangdam, Kapolda, Kepala BNPB serta Menkes,” ujar Khofifah lagi.
3. Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen tahun ini. Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik. Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Ani, akrab sapannya, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram. Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
4. Tahanan imigrasi atau deteni (orang asing penghuni rumah detensi) asal Palestina, MDH (41) melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Pasuruan, Jawa Timur. Ia juga membawa kabur mobil milik petugas. Hal itu dibenarkan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra. Ia menyebut kejadian kaburnya MDH terjadi pada Minggu (2/1) siang. “Benar, telah terjadi pelarian deteni berinisial MDH sekitar pukul 12.00 WIB siang ini,” ujar Jaya.
Pelarian deteni berinisial MDH itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni. Awalnya situasi kondusif dan aman, namun beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas. Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas. “Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan,” kata Jaya. Sesampainya di bagian depan Rudenim, MDH kemudian merusak tempat penyimpanan kunci mobil, lalu mengambil mobil yang ada di garasi. Dia menabrakkan mobil petugas berkali-kali ke pintu pagar dan kabur.
5. Presiden Jokowi meminta seluruh bangsa Indonesia menyongsong tahun 2022 dengan semangat baru. Jokowi menyebut berbagai tantangan selama tahun 2021 telah berhasil dilewati, mulai dari pandemi Covid-19 sampai carut marutnya ekonomi. “Tahun 2021 telah berlalu bersama segenap ujian bagi bangsa ini. Ada pandemi, resesi, juga ketidakpastian yang tinggi,” sebut Jokowi dalam akun Instagram resmi miliknya @jokowi, Sabtu (1/1).
Presiden berharap berbagai tantangan tersebut menjadi perekat semangat bangsa untuk menghadapi masa depan. “Semua ujian itu telah menempa bangsa yang besar ini. Menguatkan kita. Menyatukan kita,” katanya seraya berharap segala tantangan yang dihadapi selama 2021 menjadi bekal menghadapi tahun 2022.
Presiden Jokowi resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Tanah Air. Keputusan ini ditetapkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021. “Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut yang dikutip pada Minggu (2/1).
Dalam Keppres, Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari. Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Surat itu diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 1 Januari 2022.
Berdasarkan surat keputusan itu, WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus. Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
6. Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan SKB Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1). “Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” imbuhnya. Nahdiana mengatakan, belajar tatap muka dengan ketentuan terbaru boleh dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pihak berwenang yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai Senin (3/1) hari ini. Diketahui, salah satu daerah yang berencana menerapkan PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas mulai besok adalah DKI Jakarta. Menyikapi hal ini, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, PTM dapat dilakukan 100 persen apabila memenuhi sejumlah kondisi di daerah yang akan menyelenggarakannya.
“Untuk kategori anak usia 12-18 tahun, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut. Pertama, tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Kedua, tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut,” ungkap Piprim, Minggu (2/1). Untuk itu, Piprim menyatakan bahwa IDAI merekomendasikan PTM dapat dilakukan dengan metode hybrid yaitu 50 persen luring dan 50 persen daring karena masih ditemukan transmisi lokal Omicron di Indonesia.
Piprim menegaskan, IDAI merekomendasikan agar anak yang dapat masuk sekolah tatap muka hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap yaitu dua kali. Ia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya adalah terdeteksinya varian Omicron di Indonesia. “Maka, IDAI merekomendasikan sebagai berikut. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid,” kata Piprim lagi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 2021 belum maksimal. Berdasarkan pengawasannya, ada sebagian guru dan siswa yang tidak memakai masker saat ada di lingkungan sekolah. Selain itu, tidak ada fasilitas tempat cuci tangan yang memadai.
“Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3M, di antaranya masker yang diletakkan di dagu atau hidung, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah,” kata komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (2/1).
Menurut Retno, ada pemahaman yang keliru soal pemakaian masker. Ia mengungkapkan, berdasarkan wawancara dengan siswa, mereka mengatakan memakai masker hanya saat dalam perjalanan pergi dan pulang sekolah. “Ada pemahaman yang salah terkait fungsi masker yang disamakan dengan helm,” ujarnya.
7. Presiden Jokowi menyatakan bangga atas perjuangan Tim Nasional (Timnas) Indonesia di Piala AFF 2020. Menurut Jokowi, meski Indonesia hanya meraih predikat runner-up di Piala AFF, para pemain Timnas sudah berjuang dengan gigih dan sportif. “Kalian sudah berjuang dengan gigih dan sportif. Meski belum juara, saya dan seluruh rakyat Indonesia tetap bangga atas perjuangan Anda semua,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Twitter @jokowi, Minggu (2/1).
Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi penampilan Timnas Indonesia di Final Piala AFF 2020, Sabtu (1/1) malam. Sependapat dengan Presiden Jokowi, Puan mengatakan, Timnas Indonesia tetap membanggakan karena bermain dengan semangat juang dan sportifitas yang tinggi. “Semangat serta daya juang para pemain menunjukkan timnas memiliki masa depan yang cerah,” kata Puan, Miinggu (2/1.
8. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah lakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Bahar bin Smith. Penyidik berencana pemeriksaan terhadap Bahar, Senin (3/1) hari ini. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, gelar perkara disesuaikan dengan konstruksi hukum yang telah disusun. “Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan,” kata Arief, Minggu (2/1).
Sementara itu, Polisi terus lakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith. Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan barang bukti. “Sampai hari ini saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” sebut Ramadhan pada wartawan, Sabtu (1/1).
Ramadhan mengungkapkan untuk memudahkan indentifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Pertama klaster Bandung dan kedua klaster Garut. Klaster Bandung merupakan tempat Bahar bin Smith melakukan ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian. “Sebanyak 15 orang saksi (dari TKP Bandung) dan klaster Garut menjadi 10 saksi,” kata dia seraya menambahkan, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Polisi juga menyita barang bukti tambahan dari dua TKP tersebut.
Sementara itu Habib Bahar Smith akan memenuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Pihak pengacara Habib Bahar mengatakan kliennya akan mendatangi Polda Jabar. “Iya. Benar besok (hari ini) kita akan memenuhi panggilan Polda Jabar,” ujar pengacara Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Minggu (2/1).
Ichwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa dokumen. Disebutkan, nantinya Habib Bahar Smith akan didampingi oleh tim pengacara. “Insyaallah segala sesuatunya sudah kita siapkan dan nanti tim pengacara akan mendampingi beliau. Mohon doanya saja semoga proses pemerikasaannya lancar,” tuturnya.
Senada dengan Ichwan, Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan datang pada pukul 10.00 WIB. Menurutnya salah satu hal yang disiapkan yaitu kesabaran, sebab Aziz mengatakan kemungkinan akan adanya ketidakadilan. “Biasanya jam 10. Mesti disiapkan kesabaran, karena kemungkinan ketidakadilan akan kembali hadir,” sambungnya.
9. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah sepakat dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan pendidikan bersama TNI-Polri. Sigit menyebut, hal itu merupakan wujud peningkatan sinergitas antarkedua lembaga. “Kami akan melakukan kegiatan pendidikan secara bersama, mulai dari level pendidikan paling bawah, baik dalam bentuk kegiatan integrasi maupun kegiatan tukar menukar atau pendidikan bermasa,” tutur Sigit dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta.
Sigit menuturkan, dengan kegiatan ini diharapkan masing-masing anggota Polri dan TNI bisa saling mengenal. Sehingga potensi gesekan antarkeduanya dapat ditekan. “Karena memang di lapangan kita dituntut untuk kadang kala harus melaksanakan tugas secara bersinergi, di satu sisi ini bagian dari upaya kami menghindari risiko-risiko konflik,” katanya. Sigit berharap dengan program ini kerja sama TNI dan Polri semakin baik.
10. Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia Budiman Sudjatmiko mengaku pihaknya lakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan swasta untuk ‘menampung’ sejumlah periset dari Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman yang dipangkas usai Eijkman melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selaku salah satu penanggung jawab proyek Bukit Algoritma yang digadang-gadang menjadi Silicon Valley versi Indonesia, Budiman berharap program Research and Development (RnD) tak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga pihak swasta.
“Jadi memang kami akan menemui teman-teman saya di peneliti Eijkman yang memang tidak ASN, honorer, supaya ditampung di perusahaan-perusahaan swasta. Karena memang dalam dua bulan ini saya sudah bicara dengan pengusaha swasta untuk mengumpulkan pendanaan bagi riset terbaru,” kata Budiman kepada wartawan, Minggu (2/1).
11. Presiden Jokowi teken Perpres yang mengatur percepatan pembangunan di DKI Jakarta hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menjadi tuan rumah gelaran internasional seperti Presidensi G20 hingga ASEAN Summit. Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, DKI Jakarta, NTB, dan NTT itu diteken dan ditetapkan pada 31 Desember 2021.
“Untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional berupa kegiatan presidensi G2O Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan,” demikian dikutip dari Perpres dari laman JDIH Setkab, Minggu (2/1). (HPS)