HOT ISU PAGI INI, ISTANA DAN DPR TAK SETUJU POLRI DI BAWAH KOORDINASI KEMENTERIAN

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah soal usulan Agus Widjojo. Usulan Gubernur Lemhannas, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo soal Polri di bawah koordinasi Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang dilontarkan akhir tahun 2021 mendapat reaksi keras dari kalangan Istana dan DPR. Menpan RB Tjahjo Kumolo nampaknya kurang setuju dengan usulan itu. Menurut Tjahjo, Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI.

 

Isu kedua soal ancaman mafia tanah. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal mengaku mendapat ancaman dari salah satu tersangka kasus mafia tanah. Dino mengaku mendapat informasi soal ancaman itu dari orang yang diberikan instruksi oleh tersangka tersebut. “Pelaku yang disuruh ini karena dia enggak mau ambil risiko makanya dia bocorkan rencana itu. Jadi, dia maunya diem-diem tahu-tahunya saya sudah lewat gitu,” ucap Dino.

 

Isu ketiga soal sekolah tatap muka. Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menunda sekolah tatap muka yang diberlakukan secara 100 persen karena varian Covid-19 Omicron sedang merebak di Jakarta. “Kalau dalam konteks (penyebaran) Omicron ini saya tidak mendukung 100 persen penuh kelas itu,” kata Dicky saat dihubungi, Senin (3/1).

 

Isu keempat soal pemberian booster. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Jokowi memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin dimulai pada 12 Januari 2022. “Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini,” kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1). Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

Isu kelima adalah soal nasib 7 gubernur. Masa jabatan 7 gubernur habis pada tahun 2022 ini. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan pejabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitive melalui Pilkada Serentak 2024. Ketujuh gubernur tersebut adalah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gubernur Banten, Wahidin Halim. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Gubernur Sulawesi Barat, Muhammad Ali Baal Masdar. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Usulan Gubernur Lemhannas, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo soal Polri di bawah koordinasi Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang dilontarkan akhir tahun 2021 mendapat reaksi keras dari kalangan Istana dan DPR. Menpan RB Tjahjo Kumolo nampaknya kurang setuju dengan usulan itu. Menurut Tjahjo, Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI.

“Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, kemarin. Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana menempatkan Polri di bawah kementerian. “Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian,” tegas mantan Mendagri ini.

 

Menko Polhukam Mahfud MD tidak banyak bicara soal wacana memasukkan Polri di bawah kementerian. Mahfud menuturkan, pemerintah sama sekali tidak pernah membahas wacana itu dalam beberapa kesempatan. Apalagi, wacana untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. “Di pemerintah tidak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu (Polri gabung ke Kemendagri dan pembentukan lembaga baru), tidak ada,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1).

Mahfud mengatakan Dewan Keamanan Nasioan dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri adalah topik yang sudah lebih dari 20 tahun berlangsung. Mahfud tidak berkomentar banyak terkait hal itu. Dia mempersilakan untuk bertanya ke DPR karena merupakan ranah legislatif. “Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu, saya tak punya tanggapan, silakan saja, itu areanya di bidang legislatif,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syarifuddin Sudding menilai usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian tidak tepat digulirkan. Menurutnya, usulan tersebut dapat memunculkan potensi goyahnya independen kepolisian dalam bertugas. “Dan wacana itu sungguh sangat tidak tepat untuk kepolisian negara RI,” kata Sudding, Senin (3/1).

Mantan politisi Partai Hanura itu kemudian menyinggung bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi kepolisian adalah penegakan hukum. Selain itu, tugas dan fungsi polisi juga sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. “Tentunya dalam konteks penegakan hukum kepolisian betul-betul bersikap profesional dan mendiri bebas dari campur tangan pihak manapun,” jelasnya.

 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat, usulan agar Polri berada di bawah kementerian yang dikemukakan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo semestinya disampaikan kepada presiden dan DPR terlebih dahulu sebelum dilempar ke publik. Arsul mengatakan, usul menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan wacana yang tidak sederhana serta sangat strategis dan sensitif. “Ini bukan soal sederhana, ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya. Karena itu menurut hemat saya, ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR,” kata Arsul di gedung DPR, Senin (3/1).

Arsul menuturkan, ada beragam sistem kepolisian yang berlaku di dunia, misalnya sistem yang terdesentralisasi seperti di Amerika Serikat atau sistem yang terintegrasi seperti yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, sistem kepolisian yang diterapkan itu sangat tergantung kebutuhan keamanan dalam negeri di masing-masing negara. Oleh karena itu, Arsul menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan persoalan yang sistemis, bukan hanya soal struktur kelembagaannya.

 

Seperti diberitakan, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12).

Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana. Lemhannas belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Jokowi. Meski begitu, sambung dia, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.

Jika memang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung, dibentuk lembaga atau kementerian baru. Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” kata mantan Komandan Sesko ABRI tersebut.

 

2. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal mengaku mendapat ancaman dari salah satu tersangka kasus mafia tanah, yang mana korbannya adalah ibunya. Dino menerangkan salah satu tersangka mengancam akan mencelakai dirinya.

“Jadi menurut saya sudah gelap mata dia, akhirnya berikan instruksi itu ke orang karena mungkin asumsinya dia dari seluruh keluarga saya kan satu-satunya yang belain ibu saya kan saya. Jadi hanya saya yang ngejar terus dan semakin saya kejar makin terbongkar. Mungkin asumsinya dia kalau saya bisa dilenyapkan kasusnya dia jadi aman,” tutur Dino, Senin (3/1) malam.

Dino mengaku mendapat informasi soal ancaman itu dari orang yang diberikan instruksi oleh tersangka tersebut. Informasi ini terungkap lewat sebuah rekaman yang diterima oleh Dino. “Pelaku yang disuruh ini karena dia enggak mau ambil risiko makanya dia bocorkan rencana itu. Jadi, dia maunya diem-diem tahu-tahunya saya sudah lewat gitu,” ucap Dino.

3. Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menunda sekolah tatap muka yang diberlakukan secara 100 persen karena varian Covid-19 Omicron sedang merebak di Jakarta. “Kalau dalam konteks (penyebaran) Omicron ini saya tidak mendukung 100 persen penuh kelas itu,” kata Dicky saat dihubungi, Senin (3/1).

Dicky mengatakan, kelas tetap harus memiliki standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu satu siswa untuk 4 meter persegi. Jika sekolah tidak bisa menyediakan ruang kelas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan, dia menyarankan agar kelas dibuat dengan sistem outdoor. “Kalau kapasitas kelas itu tidak bisa 4 meter persegi per orang ya sebaiknya ditambah kelasnya atau outdoor atau ya dibagi lagi (tidak 100 persen),” ucap Dicky.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut bersandar pada SKB 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. Yakni, SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

Pemerintah putuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, DKI Jakarta kembali masuk dalam Level 2. Sebelumnya, Jakarta masuk PPKM Level 1.

Keputusan Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 2 termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Kenaikan level itu berarti, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Presiden Jokowi mengatakan, kasus penularan varian Omicron saat ini sudah mengalami lonjakan. Hingga Senin (3/1), kasus positif Covid-19 akibat varian baru tersebut telah mencapai 136 di Indonesia. “Pada rapat terbatas pagi hari ini mengenai evaluasi mingguan terhadap implementasi dari penanganan Covid-19, saya ingin menyampaikan bahwa kasus Omicron sudah mengalami lonjakan,” ujar Jokowi saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. “Kasus Omicron mengalami lonjakan, hari ini menjadi 136 kasus,” tambahnya seraya menyebutkan, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor (imported case).

Presiden berharap BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional. Jokowi juga menekankan, langkah-langkah strategis harus segera dilakukan, terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah. Terlebih lagi karena transmisi lokal Covid-19 akibat varian Omicron telah terjadi.

 

Presiden Jokowi mengungkapkan, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah melampaui target sebanyak 280 juta dosis. Hingga Senin (3/1), penyuntikan vaksin Covid-19 Indonesia sudah mencapai 281.299.690 dosis. “Pada hari ini juga patut kita syukuri, saya sudah khawatir target kita akhir tahun (2021) 280.000.000 dosis vaksin bisa disuntikkan ke seluruh masyarakat bisa tercapai atau tidak. Ternyata tadi pagi saya sudah cek (penyuntikan) sudah berada di angka 281.299.690 dosis,” ujar Jokowi saat berpidato pada Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

 

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus positif Covid-19 varian Omicron mencapai 152 kasus. Namun, sekitar 23 persennya dipastikan sudah sembuh. “Jadi jumlah kasus Omicron Indonesia sekarang 152, lalu yang sudah sembuh 23 persen dari situ,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (3/1).

Dia mengungkapkan, saat ini penularan varian Omicro sudah meluas ke 132 negara. Sedangkan Indonesia sendiri menduduki peringkat 40 dari 132 negara itu. “Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibanding lainnya,” lanjut Luhut. Luhut menegaskan, kesiapan Indonesia dalam menghadapi penularan varian Omicron sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

 

4. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Jokowi memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin dimulai pada 12 Januari 2022. “Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini,” kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua,” ujarnya. Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi booster adalah yang tersedia stoknya di Indonesia. “Kalau pemerintah ya (vaksin) yang ada saja. Stok yang ada saja,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022). Budi juga menjawab mengenai tarif untuk vaksin booster program mandiri atau berbayar. Menurutnya, hingga saat ini tarif tersebut belum ditentukan. “Belum, itu belum,” tambahnya.

Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada dua mekanisme pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin yaitu secara berbayar (mandiri) dan booster vaksin yang ditanggung pemerintah alias gratis. Nadia mengatakan, sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia,” kata Nadia. Terkait dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster, Nadia mengatakan, pihaknya masih menunggu finalisasi teknis dari para peneliti. Ia mengatakan, yang akan menerima booster adalah yang sudah vaksin dosis pertama dan kedua.

 

5. Aparat kepolisian meningkatkan penjagaan Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat, usai penahanan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks Bahar bin Smith, pada Senin (3/1) malam. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, langkah ini dilakukan kepolisian guna mengantisipasi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.

“Iya jadi memang sejak kemarin itu kami mempunyai pertimbangan tentang adanya upaya-upaya yang bersifat masif dari para pendukung. Jadi memang sudah ada peningkatan penjagaan, misalnya penjagaan Mako sudah jelas kami lakukan,” ujarnya, Selasa (4/1).

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. “Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1). Dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan semalam dan diterima penyidik. Ichwan mengatakan belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.

6.  Sebanyak lima orang anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) lakukan kunker ke Kazakhstan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “DPR itu mendampingi dalam hal ini bersama Bappenas berangkat untuk studi ke daerah Kazakhstan yang pernah juga pindah ibu kota,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/1).

Dasco mengatakan, dari 56 anggota Pansus RUU IKN yang terdiri dari 30 anggota tetap dan 26 anggota pengganti, hanya 5 orang yang berangkat ke Kazakhstan bersama Bappenas. Dasco  mengakui, DPR memang menunda semua kunjungan ke luar negeri, kecuali untuk memenuhi undangan mewakili parlemen serta melakukan kunjungan dalam rangka tugas negara yang penting.

Saat ditanya soal urgensi studi banding di tengah tingginya kasus varian Omicron, Dasco menyebut, kunker ke Kazakhstan sudah direncanakan sejak lama dan DPR hanya ikut rombongan Bappenas. “Ini kan sudah direncanakan pada waktu rapat pansus, dan ini kita kan ikut Bappenas, bersama Bappenas. Kalau misalnya pergi sendiri-sendiri tidak efektif, nah ini kan juga supaya efisien. Berapa lamanya, saya pikir enggak lama itu,” ujar Dasco.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kunjungan kerja yang dilakukan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Kazakhstan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peneliti Formappi Lucius Karus berpendapat, kunjungan kerja yang dilaksanakan di tengah penyebaran varian Omicron mencerminkan bahwa DPR tidak menjadi teladan bagi publik dalam mencegah penularan Covid-19.

“Walaupun selama ini gagal, misalnya untuk memberikan contoh atau teladan melawan korupsi, itu tak berarti mereka sudah tak perlu lagi memberikan contoh. Mereka bisa saja menjadikan pembatalan kunker di tengah pandemi sebagai teladan untuk menunjukkan kepada rakyat soal perlunya mencegah penularan Covid-19,” kata Lucius kepada wartawan, Senin (3/1).

Lucius mengatakan, pada penutupan masa sidang lalu, DPR mengapresiasi rencana pemerintah melakukan pembatasan demi mencegah penularan varian baru Covid 19. Menurut Lucius, itu berarti DPR juga mau melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi memicu penularan.

 

7. Masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan pejabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitive melalui Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1).

Berikut ini daftar tujuh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Yakni Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gubernur Banten, Wahidin Halim. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Gubernur Sulawesi Barat, Muhammad Ali Baal Masdar. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan

8. Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman meyakini persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar disetujui karena telah memberikan fee pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurut Taufik pihaknya memberikan commitment fee senilai total Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Taufik hadir sebagai saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

“Usulan proyek (DAK) itu karena apa sehingga dikabulkan Rp 25 miliar?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1). “Kalau saya yakin karena pemberian uang komitmen itu,” jawab Taufik. Adapun pemberian uang Rp 2,085 miliar diberikan pada pertengahan Juli 2017 di Jakarta.

 

Kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut sempat menukarkan commitment fee pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dari Rupiah ke dollar Singapura. Menurut kesaksian Aan Riyanto — yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah –, uang yang ditukarkan Aliza senilai Rp 1,135 miliar. Mulanya uang itu dibawa ke Jakarta dari Lampung Tengah oleh dua orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman bernama Supranowo dan Ibram.

“Ketika mereka sudah di hotel (di Jakarta) saya telepon saudara Aliza, ini uang sudah ada, dan Aliza mengatakan nanti uang akan ditukar menjadi dollar Singapura,” ucap Aan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1). Lalu dari Hotel Veranda di Jakarta, Aan bersama Ibram dan Supranowo menuju ke salah satu mal di Jakarta untuk menyerahkan uang di tempat parkir kepada Aliza. “Uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke dua orang kawannya untuk ditukar ke dollar Singapura,” kata dia.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah menerima commitment fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Sebelumnya dalam persidangan dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar. Adapun Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Keduanya hadir sebagai saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan pada saya,” ujar Azis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022). “Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun Edy Sujarwo,” sambung dia.

 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa KPK menentukan nasib Aliza Gunado yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Hakim ketua Muhammad Damis mempersilakan jaksa KPK menyikapi kesaksian Aliza Gunado yang keterangannya berbeda dalam sidang ketika dikonfrontasi dengan saksi lain.

“Penuntut umum silakan disikapi, sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya, karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal, dan tidak pernah mengenal 3 orang ini, sepenuhnya kami serahkan penuntut umum tindak lanjut terhadap saksi ini,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (3/1).

Menanggapi permintaan tersebut, KPK segera tentukan sikap terhadap Aliza. “Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (4/1). Ali mengatakan seluruh kesaksian para saksi akan menjadi catatan jaksa KPK. Keterangan para saksi juga akan dianalisis dan akan dijadikannya fakta pada tuntutan jaksa. “Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan ini telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” kata Ali.

9. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi bakal berkomunikasi dengan partai politik lain agar presidential threshold (PT) 20 persen dihapuskan. Komunikasi itu, diharapkan dapat membantu perjuangan partai-partai yang keberatan dengan ambang batas pencalonan presiden itu. “Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya memang gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain,” kata Ridho ditemui di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1).

Ridho mengungkapkan, partainya memang berniat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkaitan dengan gugatan tersebut, Partai Ummat berharap mendapat dukungan dari partai politik lain yang memiliki pandangan serupa.

Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Ummat siap menjadikan kantor DPP sebagai pusat informasi dan gerakan bernama “Salam 0 %”. “Untuk Indonesia yang lebih baik, Partai Ummat Insya Allah siap ikut terlibat dan menjadi bagian dari gerakan perubahan ini,” kata Ridho dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1). “Partai Ummat menyediakan diri sebagai katalisator perubahan, dan kita menyediakan kantor Partai Ummat sebagai markas perubahan,” tambahnya.

10. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mulai bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri pada Senin (3/1). Ia mengemban tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. “Posisinya sebagaimana kami pernah ceritakan, kami diberikan tugas untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Nanti polanya seperti apa? Ini sedang mau dibicarakan,” kata Novel di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Novel menyambut baik penugasan yang diberikan kepadanya. Meski demikian, ia belum bisa berbicara banyak terkait tugas dan posisinya di Mabes Polri. Dirinya dan 43 pegawai baru lain masih akan menyesuaikan diri untuk menjalankan tugas di Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *