JAKARTA, REPORTER.ID – Menanggapi surat permohonan mengenai penjualan Kapal Perang KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, diwakili oleh masing-masing Fraksi, Komisi I DPR RI sepakat menyetujui permohonan yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat menutup Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Angkatan Laut terkait Pembahasan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
“Setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepada Staf Angkatan Laut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar -514 dan KRI Teluk Penyu-513,” kata Meutya Hafid di hadapan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan KSAL.
Meutya menekankan agar Kementerian Keuangan mendukung peningkatan anggaran pembaharuan alutsista demi menjaga kedaulatan laut Indonesia. Tanpa dukungan tersebut, Indonesia berpotensi mendapatkan ancaman besar, khususnya dalam aspek pertahanan negara.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan, baik Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas alutsista Indonesia, khususnya pengganti dua kapal yang akan dijual nanti. Dirinya menekankan koordinasi dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.