Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Memastikan Status DTN-PNS

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ikatan Dosen Tetap Non-PNS RI (IDTN-PNS) meminta dukungan atas perubahan/alih status menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Karena regulasi terkait PPPK Tahun 2018 di dalamnya tidak mengakomodir DTNPNS, dan kedudukan DTNPNS tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Demikian yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (30/3/2022).

“Peraturan perundang-undangan di bawahnya (Permendikbud RI Nomor 84 Tahun 2013, Permenag Nomor 3 Tahun 2016), bukanlah merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” demikian Moh. Nor Afandi selaku Ketua DPP IDTPNS-RI dan Sekretaris Jenderal IDTN-PNS Muhtarom saat RDPU di Komisi X DPR RI tersebut.

“Adanya moraturium penerimaan CPNS dan tuntutan akan akreditasi membolehkan Perguruan Tinggi merekrut Dosen Tetap Non PNS, sehingga terjadi diskriminasi status kepegawaian, ketidakjelasan karir dan minimnya tingkat kesejahteraan bagi DTN-PNS,” tambah anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.

Menurut Bang Pur – sapaan akrab politisi Golkar itu, keluarnya PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja membuat status DTNPNS semakin tidak jelas. Apalagi, mulai tahun 2023 nanti nomenklatur yang ada hanya PNS dan PPPK.

“Jadi, alih status DTNPNS menjadi ASN PPPK menciptakan rasa adil bagi dosen profesional. Sungguh memprihatinkan, Kemendikbudristek RI membuat terobosan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang prestisius, tapi DTNPNS sebagai bagian inhern civitas akademika masih berjuang dengan ketidakjelasan status, administrasi terkait regulasi serta tingkat kesejahteraan yang rendah,” jelas Bang Pur lagi.

Dikatakan, jika masalah mendasarnya ada pada regulasi yang menjadi pijakannya. “Bisa kita bayangkan bagaimana nasib bangsa ke depan, jika DTNPNS yang berjumlah sekitar 9500 orang lebih itu tidak menjalankan Tupoksinya, maka dampaknya akan luar biasa bagi pendidikan tinggi,” ungkapnya.

Karena itu, Bang Pur berharap semua stakeholder, terutama Kemendikbudristek, Kemenag RI dan lembaga negara terkait harus bijaksana dan berani melakukan terobosan hukum untuk mengakomodir eksistensi DTNPNS. “Kemendikbudristek, Kemenag RI dan pihak terkait harus bisa membuat terobosan hukum untuk memastikan status DTNPNS itu,” pungkasnya.