HOT ISU PAGI INI, WIRANTO TURUN GUNUNG TEMUI BEM NUSANTARA

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah turun gunungnya Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menemui sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Jumat (8/4). Dalam pertemuan itu Wiranto meyakinkan, wacana masa jabatan presiden tiga periode tak mungkin terealisasi. Mantan Menko Polhukam itu mempertanyakan BEM SI yang akan demo di depan Istana Negara Jakarta pada Senin (11/4). Buat apa, bukankah pemerintah sudah menjawab materi tuntutan yang disampaikan para mahasiswa?

Isu kedua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 19 tersangka terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, mereka ditangkap di 6 wilayah Tanah Air namun tidak dijelaskan daerah dan identitas para tersangkanya. Sigit menyatakan, saat ini ketersediaan BBM, khususnya solar, di Indonesia masih cukup. Polri   akan terus mendalami dan mengawasi agar pendistribusian serta pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran ke warga yang membutuhkan.

Isu ketiga, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali berharap, Presiden Jokowi bersikap tegas apabila  ada menteri yang masih berbicara soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Pasalnya, Jokowi telah meminta para menteri menghentikan polemik tersebut dan fokus pada pekerjaan masing-masing. “Ya harusnya supaya tidak ada keraguan, kan Pak Jokowi sudah melarang nih, terus kemudian ada orang (menteri) yang masih bicara itu, ya, harusnya Pak Jokowi konsisten, memecat orang-orang seperti itu, supaya Pak Jokowi-nya tidak dihubung-hubungkan,” kata Ali, Jumat (8/4).

Isu keempat, Pihak Polri, dalam hal ini Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan rame-rame membantah telah menangkap seorang anggota DPR terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba. “Saya hanya bisa beristighfar karena jujur, kabar itu tidak benar. Saya sampai saat ini baik-baik saja di rumah, bahkan barusan saya selesai shalat jumat di rumah jabatan,” kata Agung.

Isu kelima, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ditunjuk sebagai Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Pusat. Penunjukan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diteken Presiden Jokowi tanggal 5 April 2022 lalu. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan — yang dijuluki Prime Minister oleh politisi PDIP Bambang Wuryanto, red – juga mendapat kekuasaan baru lagi, yakni sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal itu tertuang dalam Perpres No 53 Tahun 2022 yang diteken 6 April lalu.

Isu keenam, Indonesia memutuskan abstain dalam voting Majelis Umum PBB soal penangguhan Rusia dari Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain Indonesia, terdapat 57 negara lain yang memutuskan untuk abstain pada voting tersebut. Jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengungkapkan, keputusan Indonesia untuk abstain lantaran menunggu hasil investigasi tim independen terkait dugaan pembantaian yang dilakukan Rusia di Bucha, Ukraina. Berikut isu selengkapnya.

 

1.Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menemui sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat pada Jumat (8/4). Dalam pertemuan itu Wiranto meyakinkan, wacana masa jabatan presiden tiga periode tak mungkin terealisasi. “Tadi saya ketemu teman-teman mahasiswa BEM Nusantara cukup lama, cukup intens banyak hal yang kita bicarakan dengan teman-teman mahasiswa,” ujar Wiranto dalam konferensi pers usia pertemuan di kantornya, Jumat (9/4) sore.

Wiranto mengatakan, mengapa publik saat ini meributkan hal yang berbentuk wacana? Padahal dalam UUD 1945 berwacana itu dibolehkan. Wacana, kata dia, merupakan salah satu bentuk kebebasan HAM. “Tidak seorang pun bisa melarang berwacana kecuali wacana tentang berbuat kejahatan, wacana untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, wacana yang menimbulkan instabilitas di negeri ini, itu yang dilarang. Tapi kalau wacana-wacana lain dipersilakan,” jelasnya.

“Tadi teman-teman berdebat soal itu. Maka jabawannya ya (perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, red) tidak mungkin,” kata Wiranto menambahkan. Dia lantas menjelaskan alasan kenapa wacana soal masa jabatan presiden tiga periode tidak mungkin terealisasi. Wiranto antara lain menyebutkan, karena wacana itu menyangkut amandemen terhadap UUD 1945. Sedangkan  syarat untuk mengamandemen UUD sangat berat. “Kalau di dalam persyaratan yang saya baca, itu kehendak masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Menanggapi rencana aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022, Wiranto mengatakan, buat apa? Karena pemerintah sudah menjawab materi tuntutan yang disampaikan para mahasiswa. Ia menyampaikan, aksi demonstrasi memang tidak dilarang dan dirinya tindak berhak melarang demo. Namun, kalau salah satu tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi massa tersebut telah dijawab pemerintah, ya buat apa demo?

“Demo kan tidak dilarang. Saya pun tidak berhak melarang demo. Tetapi kalau kita berdemonstrasi tentang sesuatu yang tidak mungkin terjadi dan sudah dijawab bahwa yang menjadi tuntutan itu tidak mungkin terjadi untuk apa demo?” ujar Wiranto.

 

2. Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (11/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian. “Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Zulpan, Jumat (8/4).

Zulpan menjelaskan, massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3×24 jam sebelum pelaksanaan. “Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud. Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian,” pungkasnya.

 

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengeklaim, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke polisi ihwal rencana aksi di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/4). Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, surat pemberitahuan aksi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. “Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan,” ujar Lutfhi, Jumat (8/4).

Lutfhi menyebutkan, akan ada kurang lebih 1.000 massa aksi dari berbagai kampus di Indonesia yang turun ke jalan. Ia meluruskan narasi di media sosial soal poster dengan kata-kata “STM Bergerak” atau “Sampai Jokowi Turun”. Lutfhi menegaskan, narasi itu bukan dari BEM SI. “Bukan dari kami,” ujar Lutfhi.

 

3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 19 tersangka terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, mereka ditangkap di 6 wilayah Tanah Air namun tidak dijelaskan daerah dan identitas para tersangkanya. “Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).

Sigit kemudian menyatakan, saat ini ketersediaan BBM, khususnya solar, di Indonesia masih cukup. Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengawasi agar pendistribusian serta pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran ke warga yang membutuhkan. Dari hasil pendalaman, Polri menemukan kebutuhan BBM solar untuk industri mengalami penurunan. Sedangkan kebutuhan solar bersubsidi mengalami peningkatan.

Dikatakan, Polri menemukan adanya disparitas yang tinggi antara solar subsidi dengan solar untuk industri yang mencapai angka Rp 12.500. Pihaknya juga menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri. BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada transportasi umum, UMKM, serta pedagang kaki lima dialihkan ke industri.

‘’Ada pihak tertentu yang memanfaatkan disparitas harga untuk mengambil pasokan kebutuhan solar bersubsidi untuk dipakai di industri. Mengambilnya dari SPBU subsidi sehingga tentunya ini menambah beban pemerintah dan tentunya ini juga akan menimbulkan permasalahan,” kata Jenderal Sigit.

 

4. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsar mengkritik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengaku tidak dapat menindak kepala desa soal dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. “Pernyataan Mendagri tentu saja tidak benar karena kepala desa merupakan bagian dari pemerintah dalam sistem pemerintahan nasional Republik Indonesia,” ujar Feri, Jumat (8/4). “Mereka adalah satuan pemerintahan terendah dalam ketatanegaraan kita yang berada di bawah kepala daerah. Harus diingat, kepala daerah itu di bawah Kementerian Dalam Negeri,” jelas pakar hukum tata negara itu.

Seperti diberitakan, Mendagri Tito Karnavian mengaku tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa yang mengusulkan Jokowi tiga periode. Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum. “Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) saya malah melanggar hukum,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (5/4)

Feri mengungkapkan, tugas dan kewenangan kepala desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berhimpunnya kepala desa dalam suatu forum yang kemudian menyatakan dukung terhadap perpanjangan masa jabatan presiden sama sekali tak ada urusannya dengan tugas dan kewenangan mereka.

5. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali berharap, Presiden Jokowi bersikap tegas apabila ada menteri yang masih berbicara soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Pasalnya, Jokowi telah meminta para menteri menghentikan polemik tersebut dan fokus pada pekerjaan masing-masing. “Ya harusnya supaya tidak ada keraguan, kan Pak Jokowi sudah melarang nih, terus kemudian ada orang (menteri) yang masih bicara itu, ya, harusnya Pak Jokowi konsisten, memecat orang-orang seperti itu, supaya Pak Jokowi-nya tidak dihubung-hubungkan,” kata Ali, Jumat (8/4).

Menurut dia, ketegasan dari Jokowi masih ditunggu publik. Sebab, bila ada menteri yang masih berbicara soal tiga periode, maka dapat dikatakan mereka tidak menghargai Jokowi. Apabila nantinya Jokowi tetap membiarkan isu masa jabatan presiden tiga periode bergulir, ada kekhawatiran mantan Gubernur DKI Jakarta itulah yang justru menginginkan hal tersebut. “Orang pasti masih berspekulasi, wah ini maunya Pak Jokowi ini. Buktinya enggak dikasih sanksi orang ini,” tutur Ali.

Ahmad Ali juga berpendapat, para menteri tidak layak membicarakan atau menyuarakan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut dia, para menteri seharusnya fokus bekerja sebagai perpanjangan tangan visi dan misi presiden dalam pelayanan ke masyarakat. “Mereka itu kan hanya menjalankan tugas sebagai pembantu presiden, menjalankan visi misi presiden, jadi RPJMN itu yang kemudian digarap menteri-menteri ke dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing menyukseskan visi misi presiden,” kata Ali lagi.

 

6. Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengklaim pihaknya sudah memproses lima polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. “Khusus untuk anggota Polri, kita sudah proses yang lima orang,” kata Panca di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (8/4). Lima polisi itu adalah AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES. Posisi mereka masing-masing adalah ajudan Terbit, seorang kerabat Terbit, dan tamu yang pernah datang ke sana.
Ia menjelaskan, Polda Sumut juga sudah menahan anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin setelah ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan penghuni kerangkeng milik sang ayah. Selain Dewa, tujuh tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG juga ditahan. Sedangkan Terbit yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih menjadi tahanan KPK terkait kasus korupsi.
“Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk TRP selaku pihak yang bertanggung jawab selama proses kegiatan di kerangkeng itu,” ujar Irjen Panca.

Komnas HAM mengapresiasi langkah penyidik Polda Sumut yang menetapkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. “Penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakkan hukum dan perlu kita apresiasi,’’ kata anggota Komnas HAM Choirul Anam, kemarin. Ia menilai pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Terbit merupakan langkah yang baik.

 

7. Kejaksaan Agung terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Saifuddin Ibrahim dari kepolisian. Sebanyak 8 jaksa ditunjuk untuk mendalami perkara itu. Kasus ini berawal dari pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Ia sudah menjadi tersangka dan saat ini diburu polisi lantaran tengah berada di Amerika Serikat.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (8/4).

 

8. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI berpeluang melakukan sidang etik bagi dokter yang masih menggunakan metode terapi cuci otak yang diprakarsai mantan Menkes Terawan Agus Putranto. Seperti diketahui, mMetode cuci otak Terawan dikenal sebagai Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) untuk tujuan terapi yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA). “Seandainya benar ada dokter yang masih melakukan tindakan tersebut, dan dokter tersebut sementara sudah mengetahui tindakan tersebut belum memiliki bukti secara ilmiah,” kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria, Jumat (8/4).

9. Densus 88 Antiteror Polri menyatakan lima tersangka teroris dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII) merupakan para petinggi di wilayah Tangerang Selatan. Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menuturkan, kelima tersangka tersebut berinisial SA, SO, TA, AHA alias Y, dan MH. “SO terlibat sebagai Ketua (NII) Tangerang Selatan,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat (8/4).
Aswin menjelaskan, SO aktif menggelar pertemuan di wilayah Green Village, Depok. SO juga pernah datang ke Sumatera Barat untuk bertemu dengan 250 orang yang tergabung dalam NII.
Sementara itu tersangka MH berperan sebagai sekretaris NII wilayah Tangsel. Ia juga tergabung dalam menyelenggarakan kegiatan pertemuan di wilayah Depok. Selain itu, MH diduga juga merupakan tim IT di kelompok itu.

 

10. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membantah telah menangkap seorang anggota DPR RI terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya sempat beredar kabar dua anggota DPR ditangkap aparat kepolisian karena diduga tersangkut kasus narkoba. “Tidak ada,” kata Dirrnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (8/4).
Bantahan serupa juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo. Dia menegaskan, pihaknya tak menangkap anggota DPR terkait kasus narkoba. “Tidak ada, kita enggak tangani,” ucap Adi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan juga memastikan kabar penangkapan anggota DPR tidak benar. “Tidak benar, saya sudah cek ke Polres Jakbar tidak ada penangkapan yang dimaksud,” ujar Zulpan.

Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba. “Saya hanya bisa beristighfar karena jujur, kabar itu tidak benar. Saya sampai saat ini baik-baik saja di rumah, bahkan barusan saya selesai shalat jumat di rumah jabatan,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (8/4). Politisi Golkar itu mengaku kaget dan prihatin saat mendengar kabar itu, apalagi ia disebut ditangkap bersama anggota DPR lain berinisial HL.

Agung mengatakan, ia juga sudah mengklarifikasi kabar penangkapan anggota DPR berinisial AW kepada Polres Metro Jakarta Barat. “Pihak Polres juga mengatakan, ‘tidak ada pak’,” kata Agung. Saat ditanya soal langkah hukum yang akan ditempuh, Agung mengakui ia belum bisa berbuat banyak karena pihak yang menyebarkan kabar tersebut belum diketahui.

Ia menegaskan bakal mencari tahu siapa yang menyebarkan kabar tersebut untuk mencemarkan nama baiknya di tahun politik. “Ya sementara ini saya melihat dulu, wait and see dulu. Kalau kemudian sudah ditemukan petunjuk mengarah ke pihak siapa yang menggoreng ini, tentu saya akan melakukan langkah hukum,” ujar Agung.

 

11. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ditunjuk sebagai Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Pusat. Penunjukan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diteken Presiden Jokowi tanggal 5 April 2022 lalu.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4), paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.

Kemudian, purnapaskibraka merupakan paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila. Pengangkatan purnapaskibraka menjadi Duta Pancasila ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila (BPIP).

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan — yang dijuluki Prime Minister oleh politisi PDIP Bambang Wuryanto, red – juga mendapat kekuasaan baru lagi, yakni sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penambahan tugas baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada 6 April 2022 lalu.

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4), pada Pasal 1 menyatakan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Kemudian Pasal 4 menjelaskan, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 5 menerangkan, Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional mempunyai lima fungsi.

 

12. Juru bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi membantah sindiran politisi PDIP Bambang Wuryanto yang menyebut Luhut Pandjaitan sebagai prime minister karena memiliki power politik besar. “Kalau dibilang power politiknya kuat, saya rasa nggak begitu,” kata Jodi kepada wartawan, Jumat (8/4).

Jodi menilai wajar jika Luhut kerap berkoordinasi lintas kementerian. Dia mengatakan justru hal itu diperlukan karena sejumlah isu yang ada harus ditangani oleh lintas kementerian.

“Sebagai Menko wajar kalau Pak Menko sering melakukan koordinasi lintas kementerian dan terkadang kementerian di luar lingkup koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi,” ujarnya. “Hal ini diperlukan karena sejumlah isu diperlukan penanganan yang terintegrasi, terkadang lintas Kemenko,” lanjut Jodi.

 

13, Partai Demokrat menyambut positif duet Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Capres 2024 yang disimulasikan oleh hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC). Menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Kamhar Lakumani, Anies-AHY adalah pasangan yang ideal untuk Pilpres 2024 “Ini memang menjadi pasangan ideal yang saling melengkapi. Keduanya memiliki rekam jejak yang membanggakan dan prestasi di atas rata-rata,” kata Kamhar dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Kamhar menambahkan, duet Anies-AHY adalah pasangan yang paling dikehendaki dan diinginkan masyarakat pada Pilpres mendatang. Ia lalu menjelaskan kelebihan kedua sosok tersebut. Menurut dia, keduanya memiliki prestasi di atas rata-rata. “Sama-sama cerdas dan berintegritas,” katanya seraya menambahkan, Anies telah teruji memimpin dan membawa Jakarta menjadi kota modern kelas dunia, manusiawi dan beradab. Sementara, AHY juga telah teruji kepemimpinannya di Partai Demokrat, di antaranya AHY berhasil membawa Demokrat keluar dari terpaan krisis dalam bentuk upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat setahun yang lalu.

14. Indonesia memutuskan untuk abstain dalam voting Majelis Umum PBB ihwal penangguhan Rusia dari Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Adapun hasil voting yang dilakukan pada Kamis (7/4) malam di Markas PBB New York City, Amerika Serikat (AS) tersebut memutuskan untuk menangguhkan Rusia dari Dewan HAM PBB. Selain Indonesia, terdapat 57 negara lain yang memutuskan untuk abstain pada voting tersebut.

Jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengungkapkan, keputusan Indonesia untuk abstain lantaran menunggu hasil investigasi tim independen terkait dugaan pembantaian yang dilakukan Rusia di Bucha, Ukraina. “Indonesia abstain karena sependapat dengan prakarsa Sekjen PBB untuk membentuk tim investigasi independen (International Commission of Inquiry, oleh the Human Rights Council) atas kejadian Bucha. Intinya memberi kesempatan tim bekerja dan tidak memberi judgment awal,” ujar Faizasyah, Jumat (8/4).

Adapun berdasarkan hasil voting Majelis Umum PBB, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 negara menentang, dan 58 negara memilih abstain. Voting dilakukan atas resolusi yang diprakarsai AS di tengah tuduhan bahwa tentara Rusia membunuh warga sipil saat mundur dari wilayah di sekitar Ibu Kota Ukraina, Kyiv. Resolusi singkat tersebut menyatakan keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina.

Keputusan Indonesia abstain dalam voting Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penangguhan Rusia dari Dewan HAM dinilai tepat. Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah menyampaikan sejumlah keuntungan RI abstain di voting tersebut. Salah satunya yakni membuka dialog antara RI dengan Rusia.

Rezasyah menilai RI setidaknya tidak mencerca Rusia terkait dugaan pelanggaran HAM. “Keputusan abstain memungkinkan RI berdialog secara lebih mendalam dengan pemerintah Rusia, yang saat ini berada dalam kesulitan yang sangat besar. Sikap RI ini setidaknya menempatkan RI sebagai tidak mencerca praktik Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayah konflik,” kata Rezasyah kepada wartawan, Jumat (8/4).

 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin juga menilai langkah Indonesia sudah tepat. “Menurut hemat saya, sikap abstain ini sudah tepat. Mengapa? Dalam kebijakan luar negeri, sangat diperlukan kehati-hatian dan ketelitian ketika bersikap,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (8/4).

Ia meminta Indonesia bertahan pada posisi meminta adanya investigasi terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Rusia. “Dalam voting tersebut, posisi kita meminta agar dilaksanakan investigasi oleh tim independen terlebih dahulu atas dugaan pelanggaran HAM di Bucha,” ujarnya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id