JAKARTA, REPORTER.ID – Biaya Penyelemggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39.886.000,-. Sedangkan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau 50% dari kuota haji tahun 2019 sebanyak 220.000 jemaah dengan rincian kuota haji yaitu haji reguler sebanyak 101.660 jemaah, dan haji khusus sebanyak 8.840 jemaah.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto setelah Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam. Yandri didampingi Wakil Ketua TB Ace Hasan Syazili, Marwan Dasopang dan Diah Pitaloka. Hadir Sekjend DPR RI Indra Iskandar, Anggito Abimanyu dan jajaran Kemenag RI.
Selanjutnya kata Yandri, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati, asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika dan Saudi Arabia, atau uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah satu dolar Amerika sebesar Rp14.425,- satu Riyal sebesar Rp3.846,60,-
Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia. Sedangkan besaran rata-rata BPIH tahun 1443 hijriah atau tahun 2022 M, untuk perjamaah, untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.741.844,- sehingga per jamaah.
BPIH Rp81.741.844 digunakan untuk biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata jamaah sebesar Rp39.886.000,- meliputi biaya untuk penerbangan, akomodasi, katering, di Mekah dan Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa.
Untuk biaya protokol kesehatan perjamaah sebesar Rp808.618,-. Biaya itu bersumber dari nilai manfaat keuangan haji perjamaah (BPKH) sebesar Rp41.53.216, dengan biaya protokol kesehatan dan pengurangan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp4.228.422.95.519,’- meliputi komponen biaya penyelanggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Dengan besaran BPIH sebesar Rp39.886.000,- (selebihnya disubsidi dari BPKH Rp41juta) maka tambahan biaya jamaah lunas tunda tahun 1441 H atau 2020 H tidak dibebankan kepada jemaah sehingga calon jemaah haji tidak akan menambahkan setoran satu rupiah pun kepada BPKH atau Kementerian Agama.
Semenntara alokasi petrol account jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,609 juta per-jemaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022 dengan catatan, pengelolaan setelah lunas pada tahun 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Kemenag RI Nomor 494 tahun 2020 diktum kedua hurup B dan C.
Selain itu, untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443 H adalah dengan melakukan peningkatan volume makan jamaah haji sebanyak 3 kali sehari yang sebelumnya 2 kali sehari.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa ini adalah asumsi, namun demikian asumsi kita akan terus kerja, kita akan ikhtiar dan berusaha agar kuota jamaah haji Indonesia bisa didapatkan secara optimal.
Pemerintah selalu berkomunikasi dengan otoritas haji Saudi Arabia dan dari hari ke hari kami mendapat informasi yang baik. Sehingga DPR dan pemerintah sangat optimis di musim haji yang akan datang mendapatkan jamaah haji yang normal dan optimal,” pungkasnya.





