JAKARTA,REPORTER.ID – Pimpinan DPR RI dan Komisioner KPU melakukan konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, pada Senin (6/6/2022). Konsultasi membicarakan anggaran, tahapan pemilu dan pilkada serentak pada 2024.
Pimpinan DPR RI dan KPU berharap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak berjalan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati dengan pemerintah.
“Pimpinan DPR dan KPU baru saja melakukan konsultasi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Untuk anggaran disepakati Rp76,6 triliun, dan tahapan pemilu dimulai 14 Juni 2022, pemilu akan digelar pada 14 Februari 20224, dan pilkada serentak pada 27 November 2024 dan masa kampanye selama 75 hari,” tegas Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (6/6/2022).
Puan tampak didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus, A. Muhaimin Iskandar, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Saan Mustofa, Junimart Girsang, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner lainnya.
Selanjutnya Puan minta pemerintah untuk segera menerbitkan Surpres terkait pelaksanaan pemilu tersebut, agar KPU bisa menjalankan tahapan pemilu tersebut sesuai jadwal. Sementara itu pada 14 Desember 2022 sebagai waktu untuk penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Menyinggung sengketa pemilu kata Puan, setidaknya bisa deselesaikan selambat-lambatnya selama 21 hari dan akan lebih baik, kalau lebih cepat. Untuk itu, penyelesaian sengketa pemilu tersebut jangan sampai terjadi tumpang-tindih antara Bawaslu, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitsi (MK). “Jangan sampai terjadi tumpang – tindih antara Bawaslu, MA dan MK,” jelasnya.
“KPU berharap kampanye berlangsung sesuai jadwal, dan KPU siap melayani dan menyukseskan pemilu 2024, yang dimulai pada 14 Juni 2022 hingga 14 Februari 2024. Termasuk pilpres dan pilkada serentak pada November 2024,” tambah Hasyim Asy’ari.
Total, terdapat 46 tahap yang dicanangkan KPU dalam linimasa itu. Berikut beberapa tahapan pentingnya:
Putaran I
1. Penyusunan Peraturan KPU (PKPU): 14 Juni-14 Desember 2022
2. Pendaftaran partai politik: 1-7 Agustus 2022
3. Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
4. Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022 -15 Februari 2023
5. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024
6. Pembentukan PPK dan PPS: 14 oktober 2022-21 Januari 2023
7. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023
8. Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023
9. Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023
10. Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023
11. Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023
12. Pendaftaran calon presiden dan wakil: 7-14 Oktober 2023
13. Penetapan nomor urut pasangan calon: 11 November 2023
14. Masa kampanye: 13 November 2023-10 Februari 2024
15. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
16. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
17. Rekapitulasi perolehan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Putaran II (jika ada)
1. Penetapan DPT: 1 Juni 2024
2. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 20 Maret-11 Juni 2024
3. Kampanye: 26 Mei-8 Juni 2024
4. Masa tenang: 9-11 Juni 2024
5. Pemungutan suara: 12 Juni 2024
6. Rekapitulasi perolehan suara: 13 Juni-6 Juli 2024