JAKARTA, REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika di luar negeri ganja sudah diizinkan dijadikan sebagai obat medis. Tapi, di Indonesia masih belum dan UU nya justru melarang peredaran ganja tersebut. Karena itu, perlu pengkajian secara ilmiah untuk memutuskan ganja sebagai obat.
“Jika di negara maju sebagian sudah dilegalkan menjadi obat medis., namun di Indonesia perlu dikaji secara ilmiah. Terlebih UU nya masih melarang peredaran ganja,” tegas Ketua Harian DPP Gerindra itu di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (27/6/2022).
Karena itu lanjut Dasco, DPR RI akan mengkaji memgenai ganja yang bisa digunakan sebagai obat tersebut dengan melibatkan Kementerian Kesehatan RI dan pihak-pihak terkait. “Jadi, DPR akan usulkan ke pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah soal ganja sebagai obat ini,” katanya singkat.
Pemanfaatan daun ganja di dunia medis memang menjadi pro-kontra tersendiri di tengah masyarakat dunia.
Sedangkan di Indonesia, penggunaan tumbuhan psikotropika ini sebagai obat medis masih mendapat banyak penolakan.
Hal itu, terlihat dari banyaknya komentar bernada tidak setuju terhadap Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/2020 yang menjadikan ganja salah satu tanaman yang masuk daftar tanaman komoditas binaan.
Termasuk dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Lantaran membuat kegaduhan, Kementan pun mencabut sementara keputusan tersebut, padahak belum genap sehari setelah diterbitkan.
Tidak hanya Indonesia yang belum melegalkan, tapi Singapura, Arab Saudi, China, Venezuela, dan lain-lain juga tidak melegalkan. Namun beberapa negara lainnya, penggunaan ganja sebagai obat-obatan atau pengobatan medis sudah diatur dan diakui. Setidaknya di 10 negara ini (Grorgia, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, Israel, Lebanon, Turki, Bermuda, Kanada, dab Jamaika).