JAKARTA,REPORTER.ID– Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan sebagai RUU insiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni mendatang. RUU KIA akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat I setelah ada respons Pemerintah melalui surat presiden (Surpres) dan pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam RUU ini, DPR mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak. “Keberpihakan negara terhadap pelayanan pada pemenuhan hak bagi ibu dan anak ini tidak main-main karena kita mengatur keluarga mulai hulu hingga hilir,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah, Senin (27/6/2022).
Menurut politisi PKB itu, salah satu tujuan dari RUU KIA sendiri adalah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Upaya itu agar kepentingan tersebut dapat terpenuhi dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.
“Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja,” jelas Luluk.
Sementara itu, mengenai aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam draft RUU KIA Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.
“Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum,” ungkapnya.
Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak. “Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja,” jelas Luluk.
Dikatakan, penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut, ini termasuk bagi perkantoran.