Muhadjir Effendi (net)
Salah satu isu menarik pagi ini adalah pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lantaran diduga mengambil uang sumbangan dari masyarakat melebihi ketentuan. Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi yang mencabut izin tersebut mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Untuk memberikan efek jera agar penyimpangan itu tidak terulang kembali, Kemensos akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Isu kedua, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi yang ada di berbagai tempat. Langkah ini untuk mendukung kebijakan pemerintah soal syarat wajib vaksinasi booster untuk perjalanan dan mengakses fasilitas umum. Luhut menjelaskan, penerapan kebijakan syarat wajib vaksinasi booster tersebut dilatarbelakangi capaian vaksinasi booster yang masih rendah di Tanah Air.
Isu ketiga, sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditunda lantaran Lili sedang berada di Bali mengikuti rangkaian acara putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022. Dewas KPK menjadwal ulang sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7). “Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean, Selasa (5/7).
Isu keempat, pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKopi, Hendri Satrio alias Hensat meyakini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak akan meninggalkan PDIP demi menjadi capres dari partai lain. Meski demikian, Hensat mengatakan, kemungkinan Ganjar berani mengambil sikap sebaliknya bila ada kekuatan besar yang melindunginya. Ketua DPP PDI-P Puan Maharani kembali mengingatkan para kader untuk tegak lurus terhadap keputusan partai mengenai capres dan cawapres yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang.
Isu kelima, Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tim penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas. Berikut isu selengkapnya.
1. Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Mensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Adapun alasan utama Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diproses pidana apabila terbukti melakukan penyelewengan dana yang telah dihimpun. Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Awalnya Mahfud MD bercerita dirinya pernah turut terlibat dalam endorsement kegiatan kemanusiaan yang dilakukan pihak ACT.
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud MD dalam cuitannya, Selasa (5/7).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri usut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan ACT. “Kami meminta Polri usut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” pinta Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7). Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut. Polri, sebut dia, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik. “Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” katanya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kegiatan terlarang merupakan data intelijen yang masih memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut. Menurut BNPT, ACT belum masuk dalam daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT).
“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid, Selasa (5/7). Nurwakhid menambahkan, jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme, akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
2. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam akta autentik. Laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan. Terlapor kasus itu adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin. “Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022). Menurut dia, sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyelidikan tersebut, termasuk para terlapor.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat. Sekjen Kemensos Harry Hikmat mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait isu yang memancing kegaduhan publik tersebut. “Mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry, Selasa (5/7).
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui ada dana yang disalurkan ke Suriah. Namun, dana itu bukan untuk aktivitas terorisme, melainkan untuk korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS). Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan penyaluran dana itu merupakan donasi untuk kemanusiaan. Menurut Ibnu, penyaluran dana kemanusiaan itu tidak bisa tebang pilih. Ia pun mempertanyakan klaim PPATK yang menemukan indikasi transaksi keuangan ACT berkaitan dengan kegiatan terorisme.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengimbau, masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam melakukan donasi. Dia menambahkan niat baik ini perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi online, ataupun secara langsung kepada pengelola. Harus diketahui secara benar, tepat dan amanah. “Adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK, ” ujar Ivan, Selasa (5/7).
3. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi yang ada di berbagai tempat. Langkah ini untuk mendukung kebijakan pemerintah soal syarat wajib vaksinasi booster untuk perjalanan dan mengakses fasilitas umum.
“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi (booster),” ujar Luhut, Rabu (6/7).
Luhut menjelaskan, penerapan kebijakan syarat wajib vaksinasi booster untuk mengakses sarana transportasi serta fasilitas umum tersebut dilatarbelakangi capaian vaksinasi booster yang masih rendah di Tanah Air.
Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan. “Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda,” kata Adita, Selasa (5/7).
Secara terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini, perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2020. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster jadi syarat perjalanan.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan menilai pemerintah terburu-buru mewacanakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal. Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan upaya masif untuk menaikkan persentase vaksin booster yang masih 24 persen tanpa membuat kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. “Syarat booster untuk perjalanan menurut saya terburu-buru diambil oleh pemerintah,” kata Irwan, Selasa (5/7). Dia memandang, capaian vaksinasi kedua yang sudah cukup tinggi sudah bisa menjadi standar untuk syarat perjalanan.
4. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mencatat setidaknya 50 persen pasien terinfeksi mutasi SARS-CoV-2 Omicron dengan subvarian baru yakni BA.4 dan BA.5 di Indonesia sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lanjutan atau booster. Syahril merinci, dari 1.179 kasus BA.4 dan BA.5 yang dilaporkan per 4 Juli 2022, 599 orang di antaranya sudah menerima dosis ketiga.
Kemudian 260 orang sudah menerima dua dosis, 15 orang satu dosis vaksin, 30 orang belum divaksin sama sekali, dua orang menerima empat dosis, dan 273 orang lainnya masih dalam tahap identifikasi. “Manifestasi klinis dan vaksin per 4 Juli pasien BA.4 dan BA.5, sebagian besar kasus bergejala, mandiri, dan didominasi vaksin 2-3 kali,” kata Syahril, Selasa (5/7).
5. Dewas KPK menjadwal ulang sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7). Lili sedianya menjalani sidang etik terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, beberapa waktu lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Lili tidak hadir dalam agenda tersebut. “Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Pangabean, Selasa (5/7).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadirannya dari pimpinan KPK. Dalam surat itu disebutkan Lili Pintauli tengah melaksanakan tugas pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022. “Ada surat kita terima dari pimpinan, (Lili Pintauli) melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,” kata Tumpak.
Sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ditunda lantaran Lili sedang berada di Bali mengikuti rangkaian acara putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Ketua KPK Firli Bahuri tidak serius menyelesaikan pelanggaran etik terhadap Lili.
“Dewas nampaknya serius, tapi justru pimpinan KPK-nya yang tidak serius. Buktinya ke Bali itu kan bisa diwakili pimpinan yang lain, saya yakin itu Pak Nawawi, Pak Ghufron saya kira hari ini dan besok tidak ada penugasan dan ke acara G20 itu kan hanya perwakilan KPK atau lebih berwibawa kalau Pak Firli sendiri yang datang,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (5/7).
Menurutnya, Lili seharusnya mengutamakan hadir di sidang etik dibandingkan hadir dalam acara ACWG di Bali. Ketidakhadiran Lili dalam sidang etik hingga harus ditunda, kata Boyamin, menunjukkan Lili tidak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan kehadiran Lili Pintauli Siregar dalam agenda putaran kedua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali, sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Itulah sebabnya Lili tidak bisa menghadiri sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika di Dewas KPK.
‘’PIC [Person In Charge] ACWG G20 baik putaran 1 di Jakarta dan putaran kedua di Bali, Bu LPS [Lili Pintauli Siregar]. Jadi, memang sudah diagendakan jauh-jauh hari,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulis, Selasa (5/7).
6. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengaku surat presiden (surpres) mengenai usul revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah masuk ke pimpinan DPR. Namun, sampai saat ini surpres tersebut belum pernah dibacakan. Karena itu, revisi UU ITE belum bisa ditindaklanjuti. “Revisi UU ITE ini sudah masuk Prolegnas Prioritas [2022]. Dari informasinya kan surpres udah turun, tapi kan belum pernah dibacakan,” ujar Willy di Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Baleg DPR menerima audiensi Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE), Selasa (5/7). Beberapa peserta audiensi adalah Baiq Nuril dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Para korban memaparkan cerita kriminalisasi yang mereka terima atas UU ITE. Mereka mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut.
7. Pengamat politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKopi, Hendri Satrio alias Hensat meyakini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak akan meninggalkan PDIP demi menjadi capres dari partai lain. Meski demikian, Hensat mengatakan, kemungkinan Ganjar berani mengambil sikap sebaliknya bila ada kekuatan besar yang melindunginya.
“Kalau Ganjar sampai berani keluar dari PDI Perjuangan, artinya ada kekuatan besar yang melindungi Pak Ganjar sehingga merasa nyaman dan berani keluar dari PDI Perjuangan. Kekuatan besarnya ini ya melebihi ibu Mega, dan kemungkinan besar ya kekuatan besar itu cuma dimiliki oleh Presiden Jokowi,” kata Hensat kepada wartawan, Selasa (5/7).
Menurut Hensat, Ganjar tidak akan berani keluar dari PDIP jika tidak ada kekuatan besar yang melindunginya. Kekuatan besar dimaksud, kata dia, hanya dimiliki oleh Jokowi. “Jadi kalau Ganjar Pranowo berani hengkang dari PDI Perjuangan, wajar kalau kemudian publik mempersepsikan ada Pak Jokowi di belakangnya. Karena kalau nggak ada bekingan sekuat presiden saya yakin Pak Ganjar Pranowo nggak berani keluar dari PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani kembali mengingatkan para kader untuk tegak lurus terhadap keputusan partai mengenai capres dan cawapres yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. “Hasil rakernas sudah jelas, pertama tegak lurus terhadap keputusan Ketua Umum,” kata Puan, saat memberi pengarahan kepada ratusan kader partai di Kantor DPC PDI-P Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (5/7) petang.
Puan mengatakan, keputusan Kongres V Partai, AD/ART Partai dan tradisi demokrasi partai, penetuan nama capres dan cawapres yang akan diusung merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. “Kongres partai sudah mengamanatkan hanya Ketum (ketua umum) yang memberikan nama capres-cawapres,” tegas Puan.
8. Partai Gerindra sudah mengantongi nama bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto untuk maju pada Pilpres 2024. PKB yang berkoalisi dengan Gerindra yakin nama cawapres yang dikantongi tersebut adalah Ketum mereka yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. ‘’Insyaallah masuk (nama Cak Imin),” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, kepada wartawan, Selasa (5/7).Jazilul berharap ada kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua partai dalam menentukan capres dan cawapres. Dia mengibaratkan kerja sama keduanya seperti bunga dan lebah. “Hemat saya, PKB dan Gerindra bekerja sama dalam kerangka simbiosis mutualisme, saling memberi peran, ibarat bunga dan lebah. Termasuk dalam menentukan capres cawapres,” jelasnya.
9. Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kali ini tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, yakni, AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” imbuhnya.
Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Diperiksa untuk lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, kemarin.
Menurut Ketut, ada lima saksi yang diperiksa untuk perkara tersebut. Mereka adalah R selaku PNS pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, dan FOH selaku PNS pada Kemendag. Kemudian HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kemenko Perekonomian dan BS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kemensos.
10. Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Zakaria Saman buka suara soal penunjukan Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer. Menurutnya, penunjukan Pj dari kalangan militer mengindikasikan bahwa pemerintah seolah ingin membuka luka lama yang dialami masyarakat Aceh saat konflik berkecamuk di Tanah Rencong antara RI dan GAM. “Saya sudah pernah berbicara, Aceh baru saja selesai konflik, malah dipilih pejabat dari militer lagi. Kan seperti membuka luka lama lagi,” kata Zakaria Saman kepada wartawan, Selasa (5/7).
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga memastikan calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah pensiun sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal. Achmad Marzuki akan dilantik sebagai penjabat Gubernur Aceh pada Rabu besok (6/7). “Iya benar. Bapak Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI. Beliau bukan Jenderal TNI aktif, sudah purnawirawan,” kata pria yang akrab disapa Kasto itu, Selasa (5/7). (HPS)