Oleh : Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi
Dengan terbitnya UU RI no.14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU RI no.15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU RI no. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU tersebut ditanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juli 2022 dan dicatat dalam lembaran negara tahun 2022 dengan nomor 157, 158 dan 159.
Masyarakat Papua tentunya bersyukur karena adanya undang-undang tersebut sesuai kebutuhan politik dewasa ini.
Meskipun ini bertolak belakang dari 7 (tujuh) Wilayah Budaya yang secara historis maupun antropologis telah dilakukan penelitian selama 135 (seratus tiga puluh lima) tahun keberadaan Wilayah Tanah Papua (WTP) dalam perkembangan politik maupun budayanya selama pemerintahan kolonial Belanda.
Proklamator dan pendiri negara ini sekaligus sebagai Presiden RI yang pertama, Ir. Sukarno mengakui keunikan dan keanekaragaman struktur budaya Papua dan berjanji ada keistimewaan bagi teritori ini dalam struktur negara Indonesia. (Justus Maria Van Der Kroef, The West New Guinea Dispute, New York, 1958:hal.10)
Apa yang dikatakan Sang Proklamator Bung Karno, terekam dengan baik secara turun temurun dari generasi ke generasi di Tanah Papua, yaitu pengakuan tentang keragaman Budaya di Tanah Papua.
Setelah 1 Mei 1963 – 1 Mei 2022 (59 tahun) banyak putra-putri Papua meraih gelar Profesor, Doktor, Dokter dan banyak menjadi Laksamana, Jendral, Pilot, Nahkoda kapal dan lainnya. Ini suatu prestasi yang sungguh gemilang dan membuat Orang Asli Papua (OAP) bangga sebagai warga negara Indonesia. Dibandingkan dulu semasa Belanda berada di Tanah Papua sejak 28 Agustus 1828 – 1 Oktober 1963 (135 tahun), OAP tidak jadi apa-apa.
Sewaktu Presiden Sukarno mengunjungi Irian Barat tanggal 4 Mei 1962, dan mengangkat Eliezer Bonay seorang putra asal Wilayah Budaya Adat Saireri sebagai Gubernur Pertama Wilayah Tanah Papua dengan sebutan Gubernur. Provinsi Irian Barat, Bung Karno berjanji dalam alam merdeka Indonesia, masyarakat Papua pasti adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Presiden Sukarno telah membuktikan bahwa Gubernur maupun Wakil Gubernur, Bupati maupun Wakil Bupati harus Orang Asli Papua (OAP).
Demikian juga sambutan Sekjen PBB U Thant, yang dibacakan C.V. Narashiman di garis bawahi pada akhir sambutan U Thant sebagai berikut :
- Saya yakin bahwa Republik Indonesia akan menepati dengan seksama syarat-syarat Perjanjian New York yang dibuat tanggal 15 Agustus 1962;
- Menjamin pelaksanaan hak-hak rakyat wilayah ini (Papua) untuk masa depannya. (John Saltford, The United Nations and the Indonesian takeover of West Papua, London, 2003:hal.67)
Namun sayangnya sejak 1 Mei 1963 hingga Presiden Sukarno digulingkan pada tahun 1965, harapan Presiden Sukarno maupun Sekjen PBB U Thant sirna dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang maupun harapan OAP.
Bangsa Indonesia tidak mungkin menafikan fakta di lapangan bahwa OAP yang berada di akar rumput setelah 59 tahun ini masih miskin dan terlantar, karena “leadership” didaerah yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagai “leader”. Sekolah saja sulit, apalagi kalau sakit dll.
Ketiga Provinsi yang baru ini, membawahi sejumlah kabupaten sebagai berikut:
- Provinsi Papua Selatan meliputi kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan kabupaten Asmat (4 kabupaten);
- Provinsi Papua Tengah meliputi kabupaten Nabire, Puncak jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan kabupaten Deiyai (8 kabupaten);
- Provinsi Papua Pegunungan meliputi kabupaten Jaya Wijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya dan kabupaten Nduga (8 kabupaten).
Untuk menyusun struktur dan organisasi pemerintahan di ketiga provinsi yang baru ini dibutuhkan kaderisasi OAP yang memiliki latar belakang pengetahuan yang memadai sesuai bidangnya.
Jangan datangkan lagi Pegawai Negeri dari luar Wilayah Tanah Papua (Jawa, Sumatera, Sulawesi, dll) itu akan menambah jurang ketidaksenangan masyarakat Papua terhadap pemerintah RI karena tidak pro kepada Orang Asli Papua. Itu adalah salah satu bentuk diskriminasi positif dan aksi afirmatif dalam kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat di Jakarta.
Untuk itu diperlukan Putra-Putri Papua sebagai Pejabat Gubernur (Care Taker) yang memiliki leadership yang baik serta track record yang bersih untuk menyiapkan OAP yang dibutuhkan dalam rangka pengisian jabatan yang ada pada ketiga Provinsi tersebut.
Jangan pilih orang karena ada “lingkaran setan” dengan”predator-predator ekonomi” di daerah maupun pusat yang hanya merugikan Negara Republik Indonesia (korupsi, nepotisme, etnis sentris, dll). Pilih OAP yang nasionalisme Indonesianya telah teruji dengan memiliki pengetahuan pemerintahan yang memadai dan berani untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai apa yang digariskan oleh kebijakan Presiden Jokowi.
Tantangan kedepan adalah:
- Bagaimana menyiapkan 3 (tiga) Orang Asli Papua sebagai Gubernur dan 3 (tiga) sebagai Wakil Gubernur yang memiliki pengetahuan tentang struktur pemerintahan dan “leadership” yang baik sebagai kepanjangan tangan Presiden RI Jokowi di wilayahnya;
- Juga bagaimana menyiapkan 20 (dua puluh) Bupati dan 20 (dua puluh) Wakil Bupati Orang Asli Papua di wilayah provinsi yang telah dimekarkan tersebut sesuai Undang-Undang yang ada;
- Demikian juga DPRP dan MRP di provinsi masing-masing yang memiliki pengetahuan dan track record yang bersih.
Peluangnya hanya satu, yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam bidang pemerintahan untuk Orang Asli Papua pada 3 (tiga) provinsi yang sudah resmi ada Undang-Undang nya. Perlu ada kaderisasi dan penyiapan tenaganya sesuai ketentuan yang ada.
Orang Asli Papua (OAP) bersyukur bahwa kita memiliki Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang rendah hati dan mau melayani serta mendengarkan keluhan masyarakat dari Tanah Papua.
Harus ada keterbukaan untuk menyampaikan keinginan OAP kepada Presiden Jokowi agar komunikasi tidak buntu dan Presiden Jokowi harus mau mendengarkan suara hati nurani rakyat Papua.
Harapan OAP apa yang dikatakan Presiden RI pertama Ir. Sukaro pada tanggal 4 Mei 1963 saat berkunjung ke Jayapura (Tanah Papua): “Saya akan jadikan orang Irian (Papua), Tuan di Tanahnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”.
Tuan di tanahnya sendiri, berarti Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati adalah Orang Asli Papua (OAP), maupun DPRP dan MRP di Provinsi masing-masing.
Termasuk dalam birokrasi pemerintahan pada 3 (tiga) provinsi tersebut untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi OAP dalam meraih Papua Tanah Damai, Adil dan Makmur dalam bingkai NKRI. (Penulis adalah tokoh Papua, mantan Menhub, mantan MenPAN-RB, Menteri Kelautan dan Perikanan, mantan Dubes Indonesia untuk Italia dan Malta, dan mantan Gubernur Papua, dan Founder Numberi Center)