Presiden Jokowi saat menerima penghargaan dari IRRI (net)
Isu menarik pagi ini, Indonesia meraih penghargaan dari pusat penelitian beras dunia, International Rice Research Institute (IRRI) yang diterima langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (14/8). Penghargaan tersebut diraih karena Indonesia selama tiga tahun terakhir mampu mencapai swasembada beras secara berturut-turut. IRRI menilai, Indonesia bisa mencapai swasembada karena mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok domestik, yaitu beras, lebih dari 90 persen. Untuk diketahui, produksi beras nasional sejak 2019 konsisten berada di angka 31,3 juta ton. Berdasarkan hitungan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah stok beras pada April 2022 berada di angka tertinggi, yakni 10,2 juta ton. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, penghargaan ini menunjukkan Indonesia memiliki sistem ketahanan pangan yang baik sehingga berhasil dalam swasembada pangan. “Saya ingin mengucakan terima kasih sebesar-besarnya kepada pelaku real bekerja di sawah, para petani Indonesia, atas kerja kerasnya,” kata Jokowi.
Isu kedua, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, ada faktor ancaman yang membuat LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Bharada E. Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E, Jumat (12/8) lalu, LPSK menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman. Hasto juga akan memberikan perlindungan kepada anggota keluarga Bharada E. “Kita akan segera komunikasi, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan,” kata Hasto, Minggu (14/8). Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara.
Isu ketiga, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat eks kliennya dan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Dia menuturkan, ada beberapa pihak yang digugat. Diantaranya, eks-kliennya, Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak lainnya. Gugatan juga dilayangkan lantaran dia meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut. Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan saat menulis pernyataan pencabutan surat kuasa. Deolipa mengungkapkan, dia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E. Dalam surat pencabutan kuasa, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan. Ia menduga tanda tangan dalam surat pencabutan kuasa itu palsu.
Isu keempat, KPU menyatakan 24 partai politik telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (15/8). “Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/8) dini hari. Di sisi lain, Idham mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik yang telah mendaftar.
Isu kelima, kata pengacaranya, tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akan pulang ke Indonesia, Senin (15/8) ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kedatangan Surya membuktikan, kliennya tidak kabur atau melarikan diri. Sementara Kejagung menyatakan, pihaknya belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi yang mengklaim akan pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Surya Darmadi jika ingin datang langsung ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. “Kami belum menerima suratnya. Kita tunggu saja kalau mau datang silakan, itu yang kita harapkan,” ujar Ketut. Berikut isu selengkapnya.
1. Indonesia meraih penghargaan dari pusat penelitian beras dunia, International Rice Research Institute (IRRI) yang diterima langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (14/8). Penghargaan tersebut diraih karena Indonesia selama tiga tahun terakhir mampu mencapai swasembada beras secara berturut-turut. IRRI menilai, Indonesia bisa mencapai swasembada karena mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok domestik, yaitu beras, lebih dari 90 persen. Untuk diketahui, produksi beras nasional sejak 2019 konsisten berada di angka 31,3 juta ton. Berdasarkan hitungan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah stok beras pada April 2022 berada di angka tertinggi, yakni 10,2 juta ton. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, penghargaan ini menunjukkan Indonesia memiliki sistem ketahanan pangan yang baik sehingga berhasil dalam swasembada pangan. “Saya ingin mengucakan terima kasih sebesar-besarnya kepada pelaku real bekerja di sawah, para petani Indonesia, atas kerja kerasnya,” kata Jokowi di Istana Negara pada Minggu (14/8) siang.
Presiden Jokowi meminta para petani tidak hanya memproduksi komoditas pertanian yang dikonsumsi masyarakat. Presiden menekankan, petani harus menanam komoditas pertanian yang masuk pasar ekspor. “Diversifikasi pangan, hati-hati. Kita jangan hanya tergantung pada beras tetapi harus mulai untuk jenis-jenis bahan pangan yang lainnya,” ujar Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (14/8). Menurut presiden hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan produksi pertanian nasional dalam rangka mengantisipasi ancaman krisis pangan yang tengah melanda sejumlah negara di dunia.
Presiden Jokowi menyatakan, pemerintahannya mengupayakan agar Indonesia tidak hanya bergantung pada beras sebagai bahan pangan utama, tapi juga berkomitmen meningkatkan produksi bahan pangan lainnya, seperti jagung dan sorgum. “Diversifikasi pangan, hati-hati, kita tidak hanya bergantung pada beras tetapi harus kita mulai untuk jenis-jenis bahan pangan yang lainnya,” kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (14/8). Jokowi mengungkapkan, peningkatan produksi jagung dan sorgum sudah mulai direalisasikan. Misalnya, di Waingapu, Nusa Tenggara Timur, produksi sorgum mulai dikembangkan.
Presiden Jokowi menargetkan pembangunan 61 bendungan hingga 2024. Hal tersebut disampaikannya saat menerima penghargaan ketahanan pangan dari International Rice Research Institute (IRRI) pada Minggu (14/8) di Istana Negara, Jakarta. “Kita telah membangun banyak bendungan, embung, jaringan irigasi. Seingat saya, sampai hari ini telah diresmikan 29 bendungan besar dan tahun ini akan selesai lagi totalnya 38 bendungan. dan sampai 2024 kurang lebih 61 bendungan (total yang terbangun),” kata Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, kemarin. Presiden menyatakan, pembangunan bendungan menjadi salah satu bagian dari infrastruktur di bidang pertanian sejak 2015. Selain bendungan, pemerintah juga menargetkan pembangunan 4.500 embung hingga 2024. Jokowi mengungkapkan hingga 2022, sebanyak 1,1 juta jaringan irigasi telah dibangun pemerintah Menurut dia, pembangunan infrastruktur itu dalam rangka meningkatkan produksi ketahanan pangan di Indonesia.
2. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, ada faktor ancaman yang membuat pihaknya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Bharada E. Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E, Jumat (12/8) lalu, LPSK menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman. “Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu,” kata Hasto, Minggu (14/8).
Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten. Selain itu, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses hukum kasus ini adalah tim kuasa hukum Bharada E sudah berganti 2 kali. Hasto mengatakan, hal itu membuat LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E. “Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, ini bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E tetapi kesaksiannya,” kata Hasto.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo akan memberikan perlindungan kepada anggota keluarga Bharada E. “Kita akan segera komunikasi, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan,” kata Hasto, Minggu (14/8). Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka dipindahkan dalam rangka penjagaan. “Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat,” kata Ronny, Sabtu (13/8).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan 5 poin permohonan perlindungan kepada LPSK. Yakni, perlindungan secara prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial. “Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC (justice collaborator) tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan,” ujar Ronny, Sabtu (13/8). Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, adalah pendampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator. Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya kini didampingi psikolog dan rohaniwan karena Bharada E sedang dalam kondisi tertekan. “Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniwan. Iya (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan,” ungkap Ronny, Minggu (14/8). Ronny menjelaskan, Bharada E tertekan lantaran terancam hukuman berat. Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya terancam hukuman mati. “Orang diancam hukuman berat pasti butuh pendampingan,” ucap Ronny.
3. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya mengupayakan agar kliennya bisa dibebaskan dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu, dia meminta dukungan publik. “Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E,” ujar Ronny, Minggu (14/8). Ronny berharap, di pengadilan nanti, penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa dimasukkan agar Bharada E tidak dipidana. Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur soal ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Berikut bunyi Pasal 51, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana” Menurut Ronny, Bharada E menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa karena diperintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo. Sehingga, kata Ronny, Bharada E membunuh Brigadir J tidak dengan sengaja. “Itu namanya peniadaan hukuman,” ucapnya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan, kliennya ditekan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ronny mengatakan, Bharada E takut menolak perintah karena Sambo merupakan atasannya langsung dan memiliki pangkat jenderal bintang dua. “Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak,” ujar Ronny, Minggu (14/8). Ronny mengatakan, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai apa yang diminta Ferdy Sambo.
Ronny menekankan, Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Bharada E memiliki sifat pasukan Brimob lainnya, yakni ketika diperintah atasan maka akan dijalankan. “Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma jalankan perintah,” tuturnya. Ronny menjelaskan waktu pembunuhan Brigadir J sangat sempit. Sehingga, Bharada E yang diperintah Sambo langsung menembak Brigadir J. “Iya, perintah. Waktunya sangat cepat. Sudah, ‘dor, dor, dor, dor’,” imbuh Ronny Talapessy.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan, kliennya tidak mengetahui tindakan yang Brigadir J lakukan di Magelang yang disebut melukai martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo. “Tidak, tidak tahu. Tidak tahu ya,” ujar Ronny, Minggu (14/8). Ronny menjelaskan, Bharada E juga tidak mengetahui kronologi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Menurutnya, Bharada E hanya disuruh menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sehingga, Bharada E tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. “Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak jadi bagian dalam rencana pembunuhan,” tuturnya. Ronny menerangkan, saat ini Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Itu artinya Bharada E terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Menurut Ronny, Bharada E tidak bisa dibilang dengan sengaja membunuh Brigadir J. “Karena apa? Dia waktu kejadian itu, dia di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia,” jelas Ronny.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Bharada E tidak nyaman didampingi Deolipa Yumara sehingga mencabut kuasa yang diberikan Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum. “Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara Deolipa sejak hari pertama,” ujar Ronny, Minggu (14/8). Berdasarkan pengakuan Bharada E, sejak hari pertama penandatanganan kuasa, Deolipa tidak mendampingi dirinya.
Selain itu, Ronny mengatakan Deolipa juga tidak berusaha mencari tahu perihal kronologi yang sebenarnya dari peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Setelah tanda tangan kuasa, dia malah turun, minta press conference sama media,” ucapnya. Padahal, kata Ronny, Bharada E butuh didampingi dan ditemani oleh Deolipa yang saat itu menjadi pengacaranya.
4. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tetap menerjunkan tim ke Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri peristiwa yang terjadi sehingga menyulut emosi Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Kata dia, meski laporan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah gugur, tetapi rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang tetap harus didalami. “Rangkaian peristiwanya begitu, kan enggak bisa kami hilangkan,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/8).
Agus menjelaskan, tersangka dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, hingga ART Sambo hanya memberikan keterangan berdasarkan yang mereka ketahui. Menurut dia, yang mengetahui pasti peristiwa sebenarnya yang terjadi di Magelang hanya Tuhan, istri Ferdy Sambo, dan Brigadir J. “Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi),” tutur Agus.
Seperti dketahui, berdasarkan pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan lantaran Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang. “Yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik lah, barang bukti yang dicari,” ucapnya. Dijelaskan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak dibawa ke Magelang oleh penyidik. Namun, Bareskrim mendalami keterangan dari Putri Candrawathi. “Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” imbuh Agus.
5. Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat eks kliennya dan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Gugatan ini dilayangkan lantaran surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E. Lewat surat itu, Deolipa tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E. “Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat,” ucap Deolipa di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8).
Dia menuturkan, ada beberapa pihak yang menjadi tergugat. Mereka adalah eks-kliennya, Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya. Gugatan juga dilayangkan lantaran dia meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut. Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan saat menulis pernyataan dalam surat itu. Deolipa mengungkapkan, dia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E. Dalam surat pencabutan kuasa, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan. Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam. “Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti,” tutur Deolipa.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menduga surat pencabutan kuasa dari kliennya dibubuhi tanda tangan palsu. Pasalnya, dia melihat ada sedikit perbedaan tanda tangan antara surat-surat sebelumnya dengan surat pencabutan kuasa. Namun, ia mengatakan, dugaan ini butuh pendalaman lagi. “Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan (di surat) ini dengan (surat) ini? Jawabannya ada. Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu karena tidak ada tarikan (dalam tanda tangannya). Kita hanya menduga,” kata Deolipa menunjukkan surat-surat tersebut di Depok, Sabtu (13/8). Selain dugaan tanda tangan palsu, Deolipa juga beranggapan, surat pencabutan kuasa itu dibuat karena Bharada E berada di bawah tekanan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan Irjen Ferdy Sambo menjanjikan Rp 1 miliar kepada Bharada Eliezer yang merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua. Janji itu disampaikan Sambo ke Bharada Eliezer setelah kejadian eksekusi. “Itu kan ceritanya harus dilihat utuh ada ceritanya. Kalau seolah-olah mengasih uang itu kan klien saya berarti terlibat dalam rencana pembunuhan, padahal tidak, dia itu ditawari setelah kejadian,” ungkap Ronny, Minggu (14/8).
Selain janji Rp 1 M kepada Bharada E, Sambo juga menawari hadiah kepada sopirnya, Kuat Ma’ruf dan ajudannya, Brigadir Ricky untuk membantu melakukan pembunuhan. Masing-masing dijanjikan Rp 500 juta. Namun, agar tidak menyita perhatian, Ferdy Sambo baru akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian. Uang itu pada akhirnya tidak pernah diberikan.
6. Dua laporan polisi (LP) terkait dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Bisakah pelapor kedua LP tersebut dipidana? Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan apabila pihak terlapor tidak terima dan merasa keberatan bisa melaporkan balik pelapor karena membuat laporan palsu. Baik gugatan secara pidana maupun secara perdata.
“Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu,” kata Abdul saat dihubungi, Minggu (14/8). Abdul menjelaskan jika pihak terlapor tidak membuat laporan balik, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak terkait. Dia menuturkan pihak terlapor berhak untuk membuat laporan balik atau tidak.
7. KPU menyatakan 24 partai politik telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (15/8). “Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/8) dini hari. Di sisi lain, Idham mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik yang telah mendaftar.
Berikut 24 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap : PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo. Partai NasDem. PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PAN, PPP, PSI, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu.
8. Tiga ketua umum parpol Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) hanya menyampaikan visi dan misi menghadapi Pemilu 2024, belum bisa memutuskan capres yang akan diusung pada Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya baru fokus pada visi misi KIB. Ini penting untuk menentukan arah Indonesia ke depan. “Ini kan chapter berikut [visi misi], kami baru pada bab dua, mengenai ini [capres] nanti kami akan sampaikan selanjutnya,” kata Airlangga di Hotel Shangri-la, Surabaya, Minggu (14/8). Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan enggan membeberkan siapa nama capres yang bakal diusung. Menurutnya, sosok capres yang diusung KIB akan diumumkan pada tahap akhir. “Itu chapter terakhir, ini baru chapter dua kan,” kata Zulhas. Sementara Ketum PPP Suharso Monoarfa juga tak berani menyampaikan capres yang akan diusung pada Pilpres mendatang.
KIB merancang program akselerasi transformasi ekonomi nasional (Paten) 10 tahun ke depan atau hingga 2035. Paten tersebut tertuang dalam visi misi KIB yang mereka yakini sebagai salah satu visi misi menghadapi Pilpres 2024. “Dalam Paten itu ditekankan periode krusial Indonesia adalah 2025-2035, di mana bonus demografi kami ini 191 juta penduduk,” kata Ketua Umum Golkar, Airlangga di sela penyampaian visi misi KIB, di Hotel Shangri-la, Surabaya, Minggu (14/8).
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengklaim koalisi yang dibangun partainya dengan Gerindra hanya akan mengusung Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. Menurutnya, tak ada nama lain yang tengah digodok untuk diusung sebagai pasangan capres-cawapres. “Iya arah koalisi ini jelas hanya ada dua nama yakni Prabowo dan Muhaimin, tidak ada nama lain,” kata Daniel dalam pesan singkanya, Minggu (14/4).
9. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membeberkan partainya tidak tinggal diam menyambut Pileg dan Pilpres 2024. Menuurt dia, Ketua Umum PDI-P turut memberikan bimbingan kepada kader-kader yang jadi calon presiden (capres). “Untuk Pilpres, semua baru digembleng oleh Ibu Megawati. Kan pendaftaran capres masih Agustus tahun depan,” kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (14/8). Ia melanjutkan, partainya memiliki banyak kader pemimpin. Mereka dihasilkan lewat sekolah partai dan pendampingan oleh para kepala daerah yang telah berhasil. Secara khusus Hasto menceritakan bagaimana menantu Presiden Jokowi itu dipersiapkan memimpin Sumut.
10. Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2022 guna menjalani pemeriksaan tersebut pada 15 Agustus 2022. Juniver menjelaskan, datangnya Surya ke Indonesia membuktikan, kliennya tidak kabur atau melarikan diri. “Bahwa setelah mempertimbangkan saran kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” ucap Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8).
Juniver menjelaskan, kedatangan kliennya secara fisik untuk menghadapi permasalahan hukum adalah advis atau nasehat dan pendapat hukum dari dirinya dan rekan-rekannya. Menurut Juniver pihaknya menekankan, kehadiran Surya Darmadi secara fisik adalah hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dalam perkara ini. Dia meminta Surya Darmadi mempersiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri. “Guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik, klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.
Kejagung menyatakan, pihaknya belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi yang mengklaim akan pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan Surya Darmadi jika ingin datang langsung ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. “Kami belum menerima suratnya. Kita tunggu saja kalau mau datang silakan, itu yang kita harapkan,” ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/8). Ketut menekankan pihaknya menunggu kedatangan Surya Darmadi selama ini. Menurutnya, Kejagung terus berupaya mencari Surya Darmadi. “Sudah 3 kali bersurat dan diumumkan di surat kabar nasional,” ucapnya. (HPS)