HOT ISU PAGI INI, KAPOLRI AKHIRNYA TAHAN PUTRI CANDRAWATHI

oleh
oleh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (NET)

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menahan isteri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Itulah isu utama yang menjadi perbincangan publik pagi ini. Seperti diketahui, Putri tidak ditahan sejak Polri tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022. “Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9). Sebelumnya  Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu karena alasan kemanusiaan. Di sisi lain, Kapolri memastikan, Polri sedang lakukan penelusuran terhadap asal usul uang yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan menyewa private jet untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Muaro Jambi, Jambi beberapa waktu lalu. Polri juga akan menelusuri perusahaan penyelenggara jet private itu.

 

Isu kedua, pencopotan Prof. Aswanto dari jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang. Itulah isu menarik pagi ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, DPR telah melanggar ketentuan ketika mengangkat Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Sementara Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan DPR telah merusak independensi hakim MK setelah mencopot hakim konstitusi Aswanto. Pencopotan itu merupakan peragaan politik kekuasaan yang melanggar UU dan merusak independensi hakim dan kelembagaan MK. Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto beralasan, Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, dia menganulir undang-undang produk DPR di MK.

 

Isu ketiga, Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang, tak ada anggota DPRD maupun DPR RI yang memenangkan Pemilu tanpa ‘nyawer’ atau melakukan money politics. Dugaan itu dia sampaikan dalam dialog Fenomena Korupsi kepala Daerah di youtube Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia. “Kalau DPRD, DPR RI rasanya enggak ada yang tidak ‘nyawer’,” kata Boyamin, Jumat (30/9). Boyamin mengaku, ia mendapatkan informasi dari tim sukses (Timses) salah satu peserta Pemilu Legislatif Dapil V di Solo. Timses tersebut mengaku, dibutuhkan uang minimal Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar untuk mendapatkan kursi DPR RI. “Habis 60 M terus mau apa ini pertanyaannya?” ujar Boyamin.

 

Isu keempat, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar kode etik berat karena telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada 18 Agustus 2022 lalu. Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, h, dan huruf I Kode Etik DPD RI. Sebaliknya, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti meminta BK DPD RI memberikan sanksi pemberhentian Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI. Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. “Saudara Fadel mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” paparnya. Tidak itu saja, Fadel telah menuding dirinya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI.

 

Isu kelima, Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan, ketentuan terkait pengisian posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sudah baik hendaknya tidak diubah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BI. Hal itu disampaikannya merespons usulan DPR agar anggota partai politik tidak dilarang menduduki kursi Dewan Gubernur BI melalui RUU  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPKS). “Jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional,” kata Ma’ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9). Ma’ruf mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang berlaku saat ini dibuat untuk menjadikan BI sebagai lembaga independen. “Dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan pada lembaga yang memang harus independen, nah kita ikuti yang penting jangan sampai merusak,” ujar Ma’ruf Amin. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Polri akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seperti diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022. “Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9). Sebelumnya  Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri karena terkait kemanusiaan.

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik. Kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas untuk ditahan meski memiliki seorang anak kecil. “Jadi terkait penahanan ini, meskipun berat karena beliau memiliki anak yang masih kecil sekali, namun beliau ikhlas dan telah menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rasamala saat dihubungi, Jumat (30/9). Rasamala mengatakan, sejak awal kleinnya bersedia juga untuk kooperatif dan patuh menjalani semua pemeriksaan dalam perkara ini. Putri ingin juga diperlakukan sama haknya seperti warga negara lainnya. Cuma, ujarnya, Putri mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya apabila dirinya ditahan.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia berjanji bakal mengusut tuntas perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. “Kami sadar bahwa dampak dari kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Sigit. Ia jelaskan, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Artinya, para tersangka akan segera diadili dalam persidangan. Sigit menjanjikan, kasus ini akan diungkap seterang-terangnya dan para pihak yang terlibat bakal diganjar hukuman yang adil.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, Polri sedang lakukan penelusuran terhadap asal uang yang digunakan Hendra menyewa private jet untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah peristiwa pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, Polri juga akan menelusuri soal perusahaan penyelenggara jet private itu. “Jadi nanti akan kita telusuri, bagaimana asal uang untuk membayar private jet. Pemeriksaan-pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT Penyelenggara dan PT yang melakukan perjalanan,” ucap Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9). Jenderal Listyo mengatakan, Polri tengah memeriksa pihak penyewa dan perusahaan operator jet pribadi atau private jet yang diduga digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan pada 11 Juli 2022 lalu. “Pemeriksaan-pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan, nanti akan kita ungkapkan,” kata Sigit.

 

Kapolri menyatakan penyidik Polri sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait kegiatan judi online. Dijelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan PPATK terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian. “Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9). Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022. “Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka,” kata Sigit.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri sudah membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah polisi dalam “Konsorsium 303” dengan kegiatan judi online. “Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-polda terkait, hubungan internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya,” kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9). Menurut Sigit, penyidik Polri menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus judi online.

Sebanyak 10 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB,” ujar Sigit. Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan. Mereka akan minta bantuan kepada kepolisian setempat untuk menangkap dan memulangkan mereka.

 

2. Pencopotan Prof. Aswanto dari jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, DPR telah melanggar ketentuan ketika mengangkat Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Menurut dia, bila merujuk ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029. “Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” kata Jimly, Jumat (30/9). Ia menyarankan Presiden Jokowi tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Aswanto serta mengangkat hakim penggantinya. Pasalnya, bila keppres itu tetap dikeluarkan, itu rawan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan DPR telah merusak independensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mencopot hakim konstitusi Aswanto. “Pencopotan Hakim Konstitusi, Aswanto, dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR adalah peragaan politik kekuasaan yang melanggar UU dan merusak independensi hakim dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasani dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/10).

Merujuk UU Mahkamah Konstitusi, kata Hasani, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK. “Jika pun pemberhentian itu dilakukan di tengah masa jabatan, karena tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana, maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Hasani mengkritik keras alasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto terkait pencopotan Aswanto. Salah satu alasannya karena tindakan Aswanto dalam memutus perkara tidak sejalan dengan kehendak DPR, sebagai pembentuk UU. “Argumen ini bukan hanya keliru tetapi mempunyai daya rusak bagi institusi MK. DPR menganggap 3 orang hakim MK jalur DPR adalah wakilnya, yang harus berkomitmen mengamankan produk kerja DPR, yakni tidak membatalkan UU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden,” katanya.

3. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan alasan pemberhentian Aswanto. Kata dia, Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, dia menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi. “Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia dan dia kan wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,’’ kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Jumat (30/9). Menurut Pacul, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Alamsyah yang kini menjabat Sekjen MK. Bambang mengatakan keputusan itu didasari pertimbangan matang. “Ya bukan kecewa. Dasarnya, anda tidak komitmen, begitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah. Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih,” tutur Bambang Pacul yang politisi PDIP itu.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR  yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (29/9), menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Persetujuan itu diberikan usai lima fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju Guntur dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR. “Lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak, dan dua fraksi tidak hadir,” kata Dasco. Seperti diketahui, Aswanto menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 21 Maret 2014. Dia dipercaya menjadi Wakil Ketua sejak 2 April 2018. Ia merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar. Sebelum berkarir sebagai hakim MK, dia berprofesi sebagai pengajar di universitas tersebut.

 

4. Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang, tak ada anggota DPRD maupun DPR RI yang memenangkan Pemilu tanpa ‘nyawer’ atau melakukan money politics. Dugaan itu dia sampaikan dalam dialog Fenomena Korupsi kepala Daerah di youtube Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia. “Kalau DPRD, DPR RI rasanya enggak ada yang tidak ‘nyawer’,” kata Boyamin, Jumat (30/9). Boyamin mengaku, ia mendapatkan informasi dari tim sukses (Timses) salah satu peserta Pemilu Legislatif Dapil V di Solo. Timses tersebut mengaku, dibutuhkan uang minimal Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar untuk mendapatkan kursi DPR RI. “Habis 60 M terus mau apa ini pertanyaannya?” ujar Boyamin. Ia menduga, anggota DPR tersebut rela mengeluarkan uang sebesar itu dengan tujuan mencari atau justru membuang uang.

 

5. Menko Polhukam Mahfud MD merespons pernyataan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua. Mahfud MD mengatakan, kasus hukum yang dihadapi Lukas Enembe saat ini tidak ada kaitannya dengan ancaman mengenai pengisian posisi Wakil Gubernur Papua. Ia menegaskan, kasus hukum Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik. “Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda,” ujar Mahfud dalam keterangannya, kemarin. Sebelumnya AHY bilang, Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.

 

6. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar kode etik berat karena telah memanipulasi agenda Sidang Paripurna DPD RI ke 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 pada 18 Agustus 2022 lalu. “Teradu (La Nyalla) sebagai pimpinan sidang telah memanipulasi agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD,” tutur Fadel, Jumat (30/9). Ia menyampaikan laporan ke BK DPD RI dilakukannya pada Kamis (28/9). Menurut Fadel, La Nyalla telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, h, dan huruf I Kode Etik DPD RI.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti meminta Badan Kehormatan (BK) memberikan sanksi pemberhentian pada Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI. Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. “Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” papar La Nyalla dalam sidang Badan Kehormatan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). La Nyalla mengatakan, Fadel telah menudingnya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan Wakil Ketua MPR RI.

 

7. Demo yang digelar sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM kerakyatan di kawasan di bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (30/9) ricuh. Awalnya, massa aksi berupaya memblokade Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka membentuk lingkaran besar, akibatnya, arus lalu lintas di Jalan MH Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Selatan terhambat. Petugas kepolisian berusaha agar massa aksi membuka jalan, namun para pendemo menolak, mereka tak mau mendengarkan arahan polisi. Lalu terjadi aksi saling dorong dengan polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin yang berada di lokasi tersebut berupaya untuk melerai keduanya. “Kamu sudah saya kasih tempat di sana, di Jalan Medan Merdeka Barat kok malah bikin kemacetan,” kata salah satu aparat kepolisian. Akibat dorong-dorongan tersebut, ada satu orang polisi dan beberapa mahasiswa terluka. Satu orang polisi terlihat mengalami luka di bagian dahi.

Polri menangkap satu orang yang diduga sebagai penyusup aksi demonstrasi mahasiswa tersebut. Penyusup yang mengenakan kaos dan topi warna hitam tersebut ditangkap mahasiwa karena  memakai jaket almamater kampus kuning, tetapi setelah ditelusuri, dia bukan berasal dari kampus tersebut. Lalu penyusup tersebut diamankan oleh polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan pengamanan tersebut. Ya, ada satu orang yang diamankan,” ujar Komarudin di kawasan Patung Kuda, Jumat (30/9).

 

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Kerakyatan mengultimatum Presiden Jokowi agar hadir dalam sidang rakyat yang akan digelar 20 Oktober 2022 mendatang. “kami memberikan peringatan kepada Presiden Jokowi untuk hadir pada sidang rakyat tanggal 20 Oktober 2022 di Jakarta,” kata Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Abdul Kholiq usai aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (30/9). Kholiq mendesak pemerintah lebih memprioritaskan penggunaan APBN untuk kepentingan rakyat, seperti program subsidi bahan bakar minyak (BBM).

 

8. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Kerakyatan yang demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (30/9) membalas tudingan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM membela orang kaya karena BBM bersubsidi banyak dinikmati kalangan atas. Menurut mahasiswa, pemerintah tak pernah membuka data soal BBM subsidi yang salah sasaran itu. “Katanya, subsidi BBM itu salah sasaran. Subsidi salah sasaran apakah salah kita? Tentu bukan. Salah Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, yang bahkan sampai hari ini tak pernah membuka data berapa banyak, berapa triliun subsidi yang salah sasaran,” kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dalam orasinya, kemarin.

Bayu menyebut mahasiswa hanya dijadikan kambing hitam. Menurutnya, pemerintah saat ini sedang bermain api dalam sekam. Bayu berpendapat rezim Jokowi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis dan mengundang amarah rakyat. “Miris sekali kita melihat rezim kita hari ini terus-terusan digerus oleh kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan rakyatnya tetapi hanya menguntungkan oligarki,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membela kepentingan orang kaya. Moeldoko mengatakan, 80 persen subsidi BBM selama ini dinikmati orang kaya. Dengan demikian, ia menilai demonstrasi menolak kenaikan harga BBM membela kepentingan orang kaya. “Kalian turun ke jalan, kalian berkeringat, berdarah-darah, yang kalian perjuangkan juga orang kaya karena subsidi itu ternyata banyak dinikmati oleh orang kaya,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (29/9).

 

10. Presiden Jokowi berdialog dengan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/9). Dalam pertemuan itu, politisi senior yang juga mantan Ketua DPR Akbar Tanjung ikut hadir, juga mantan Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas. Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Ahmad Doly Kurnia Tandjung, menyampaikan, dalam pertemuan itu, perwakilan KAHMI mengundang Presiden Jokowi untuk hadir dalam Munas yang akan dilaksanakan, November 2022 mendatang.

 

11. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan, ketentuan terkait pengisian posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sudah baik hendaknya tidak diubah demi menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini ia sampaikan merespons usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar anggota partai politik tidak dilarang menduduki kursi Dewan Gubernur BI melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPKS). “Jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik. Yang penting kita begini, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional,” kata Ma’ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9). Ma’ruf mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang berlaku saat ini dibuat untuk menjadikan BI sebagai lembaga independen agar dipercaya masyarakat. “Dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan ya pada lembaga yang dia memang harus independen, nah kita ikuti yang penting jangan sampai merusak,” ujar dia. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id