Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (net)
Isu menarik hari ini, PN Jakpus panen protes usai memutuskan penundaan Pemilu 2024. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan habis-habisan. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bilang, hakim perkara tersebut layak dipecat, ia meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengajukan banding atas putusan tersebut. Yang menggelikan, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo dengan entengnya mengatakan, putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 belum memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah. Isu menarik lainnya, Partai Demokrat resmi dukung Anies sebagai Capres 2024, Koalisi Perubahan siap berlayar. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yakin KPK akan membongkar tuntas kasus Rafael Alun Trisambodo. Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D memasuki babak baru, kepolisian mengungkapkan fakta terbaru. KIB bisa bubar gara-gara PAN dukung Ganjar-Erick Thohir. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tidak akan sendirian dalam Pemilu 2024, pasti kerjasama dengan partai lain. Ia bilang, capres PDIP sudah di tangan Megawati, ia protes Ketum PAN yang menyerobot kadernya. Harun Masiku jadi marbot di Malaysia. Berikut isu selengkapnya.
1. Berbagai protes dan kecaman meluncur deras usai Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tahapan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan habis-habisan. Ia mendukung KPU ajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima. “Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3). “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambahnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berkomentar keras soal putusan perdata PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Putusan perkara perdata ini antara lain meminta penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata. Menurut Jimly, hakim perkara tersebut layak dipecat. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan. “Secara umum kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat. Bikin malu,” ujar Jimly, Kamis (2/3) malam. Putusan pengadilan, tegas Jimly, seharusnya dilawan dengan upaya hukum berupa banding dan bila perlu sampai kasasi ketika dinilai tidak tepat.
Jimly mengakui dirinya memang harus berkomentar keras atas putusan perdata PN Jakarta Pusat terkait gugatan Prima ini. “Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Ini (hakimnya) pantas dipecat,” tegas Jimly. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi. “Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dia bedakan. Juga, soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar, (ini) oleh penguasa yang bertindak tidak adil kepada rakyat atau yang biasa. Ini dia tidak memahami,” papar jimly.
Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini telah ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya. “Ketika amar putusannya mengubah jadwal tahapan, yang bisa berdampak ataupun tidak pada penundaan pemilu, (itu) tetap bukan kewenangan pengadilan perdata untuk memutuskannya,” ujar Jimly.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Hasto meminta KY mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. Orang kuat kedua PDIP ini menegaskan partainya menolak segala upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. “PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk lakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut,” ucap Hasto, Kamis (2/3).
Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri meminta KPU tetap lanjutkan seluruh tahapan pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. “Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto lagi.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melampaui kewenangan. Doli menyayangkan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima tersebut. Aturan pelaksanaan pemilu, kata Doli, telah diatur dalam undang-undang dan UUD. Jika pun pemilu harus ditunda, menurutnya harus melalui uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali,” ucap Doli, Kamis (2/3). “Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” tambah Doli lagi.
2. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta mereka menunda tahapan hingga 2025. Hasyim menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu. “Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Menurut Wakil Sekjen PKS Zainudin Paru, PN Jakarta Pusat itu telah melampaui kewenangannya. “Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” ujar Zainudin saat dihubungi, Kamis (2/3). Selain itu, kata dia, surat keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024 mestinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri. “Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN,” kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah menunda tahapan Pemilu 2024, keliru. Yusril menjelaskan putusan atas gugatan Partai Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Sehingga sengketa antara Partai Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain. “Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” ucap Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Dengan demikian, menurut Yusril, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Kondisi itu berbeda jika putusan menyangkut bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya di Mahkamah Agung (MA). Yusril menyebut dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. “Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” kata Yusril.
Menurut Yusril, PN Jakpus mestinya menolak gugatan Partai Prima. Sebab, Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili perkara tersebut. “Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. “Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” tambahnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, PN Jakarta Pusat telah melanggar konstitusi. Bivitri menjelaskan forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR. Namun ia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting. “Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan,” kata Bivitri, Kamis (2/3). Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Ia menilai seharusnya sedari awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai yurisdiksi atau wewenang untuk menunda tahapan Pemilu 2024 secara nasional. Feri menyatakan PN Jakpus telah menentang konstitusi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. “Tidak diperkenankan pengadilan negeri memutuskan untuk menunda Pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi,” ujar Feri, Kamis (2/3). “Pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali berdasarkan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” sambungnya.
3. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. “Begini, karena ini gugatan biasa ke Mahkamah Agung, jadi upaya ini ada banding ada kasasi, bukan sengketa partai politik ya. Jadi, ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi, upayanya itu ada banding ada kasasi,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).
Zulkifli membantah putusan perkara a quo menyatakan penundaan tahapan Pemilu 2024. Dia menjelaskan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari sebagaimana amar putusan yang diucapkan majelis hakim. “Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024,” imbuhnya.
Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang tengah berjalan. “Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan,” ujarnya. Zulkifli enggan berbicara lebih jauh mengenai penjelasan putusan tersebut. Apalagi sebagai seorang hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara. Akan tetapi, sebagai seorang Humas, ia hanya dapat menjelaskan terkait amar putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim. “Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa. Karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya,” tutur Zulkifli.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam hal ini pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). “Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” kata amar putusan tersebut.
Seperti diketahui, perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3) diadili oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim.
4. Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut. “KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Jubir KY, Miko Ginting, Jumat (3/3). KY mengatakan apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim. “Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya. KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ikut angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KSP berkomitmen mendukung KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. “Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Jaleswari menuturkan, Pemilu merupakan agenda konstitusi yang harus didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Karena itu, lanjutnya, Pemerintah akan terus mendukung pelaksanaan tahapan pemilu. “Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” tuturnya. Jaleswari juga meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi putusan PN Jakpus ini. Dia meyakini KPU akan mengambil langkah terbaik atas putusan tersebut.
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana menilai, putusan PN Jakpus cacat. “Saya berpandangan Pemilu tidak dapat, dan pastinya, tidak boleh ditunda! Ada panca cacat Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan, apatah lagi serta-merta,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3). Denny mengatakan cacat hukum tersebut lantaran Majelis Hakim memutuskan perkara yang bukan ranah hukumnya. Denny menyebut perkara tidak lolosnya partai menjadi peserta pemilu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya,” kata Denny.
5. Partai Demokrat resmi dukung Anies sebagai Capres 2024, Koalisi Perubahan siap berlayar. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pastikan, Koalisi Perubahan antara Demokrat, NasDem dan PKS untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden bisa berlayar hingga Pilpres 2024. “Dengan rendah hati bahwa semua sudah kami lakukan untuk meyakinkan bahwa perahu koalisi ini bisa berlayar. You are the leader, you are the superstar and you will command, Koalisi Perubahan ini,” kata AHY dalam pidato di hadapan Anies Baswedan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). “Sehingga berlayar dan tidak berlayarnya, seberapa jauh kita berlayar, dan seberapa cepat you will lead us all,” tegas AHY.
Sebelumnya, Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat secara resmi menguatkan dukungan Demokrat terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden Pilpres 2024. Dukungan Majelis Tinggi Demokrat terhadap pencapresan Anies tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Tinggi Demokrat yang dipimpin ketuanya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (1/3) malam lalu. “Pertemuan Majelis Tinggi Partai jadi ketetapan hukum Partai Demokrat sesuai AD/ART tahun 2020. Kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat adalah menentukan koalisi dalam pemilu dan tentukan capres dan cawapres,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). AHY menjelaskan, rapat majelis tinggi Demokrat digelar selama lima jam. Rapat itu menegaskan sikap Demokrat tetap berada dalam garis perubahan dan perbaikan.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh kadernya mendukung Anies Baswedan untuk memimpin perubahan di Indonesia. Permintaan ini disampaikan di depan Anies dan ratusan kader yang berkumpul di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). “Mari kita satukan energi kita untuk bisa memenangkan pilpres 2024. Mari kita dukung bapak Anies Baswedan sehingga memimpin perubahan dan perbaikan di negeri kita,” kata AHY. “Siap,” teriak para kader Demokrat.
6. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yakin KPK akan menuntaskan pengusutan laporan transaksi ganjil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Nama Rafael mencuat karena memiliki kekayaan yang cukup fantastis sebanyak Rp 56,1 miliar. “Yakin lah (tuntas). Yang gede-gede aja yang rumit-rumit saja selesai apalagi ini,” kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Kamis (2/3). Anak buah Prabowo Subianto ini meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Ia juga mendukung proses penegakan hukum yang berjalan serta meyakini prosesnya berjalan secara profesional. “Mereka punya instrumen semua yang selama ini terbukti efektif dalam mengusut kasus-kasus seperti ini. Kita enggak perlu berspekulasi karena pasti dalam waktu yang enggak terlalu lama bisa disimpulkan oleh mereka,” ucap dia.
KPK akan memanggil istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pemanggilan istri Rafael Alun Trisambodo dilakukan karena banyak ditemukan sejumlah aset atas nama Ernie Meike. “Dugaan saya, pasti saya panggil karena banyak nama dia,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3). “Transaksinya juga banyak di rekening dia,” ujarnya lagi. Menurut Pahala, banyak transaksi perbankan yang dilakukan di rekening Ernie Meike. Sebelumnya, Pahala juga menyebut, Rafael Alun Trisambodo memiliki perusahaan di Minahasa Utara. Salah satunya berupa perumahan seluas 6,5 hektar atas nama istrinya. Tetapi, kepemilikan perumahan itu tidak disebutkan dalam LHKPN. Sebab, perusahaan itu dilaporkan dalam bentuk kepemilikan saham yang tertuang dalam Surat berharga sebesar Rp 1,5 miliar.
KPK menyebut, anggota ‘geng’ pejabat tajir di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memiliki pola yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, geng tersebut tidak merujuk pada komplotan sejumlah orang seperti anak sekolah. Orang-orang di kementerian tersebut saling berhubungan karena irisan riwayat pendidikan dan karir. Pahala mengaku, pihaknya belum berhasil memahami secara utuh pola-pola penyamaran kekayaan mereka. Kata dia, membutuhkan waktu untuk mempelajari ‘geng’ tersebut. “Saya kan ilmunya rendah. Jadi saya butuh melihat dulu gerakan silatnya kayak apa, sebulan lagi saya baru bisa,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3). Pahala berjanji akan mengungkap pola penyamaran harta kekayaan tersebut kepada publik setelah KPK berhasil mempelajarinya. “Nanti saya ceritain kalau saya dapat. Kalau ini saya ceritain dulu nanti dia ketawa, ‘ya elah lu cuma segitu aja. Ilmu lu baru segitu’. Tapi saya pastiin itu canggih banget,” tambahnya. Pahala membenarkan salah satu pola penyamaran harta kekayaan itu dengan menggunakan nominee atau nama orang lain.
7. Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D memasuki babak baru. Kepolisian mengungkapkan fakta terbaru. Seperti diketahui, Mario telah memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi memastikan, penganiayaan sadis terhadap D telah direncanakan oleh Mario. “Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki, Kamis (2/3). Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).
Kebohongan tersangka Mario kepada kepolisian terbongkar. Kepada polisi, Mario mengaku berkelahi dengan D (17) hingga korban terkapar lemas. Kebohongan itu terkuak dari bukti percakapan pesan singkat, video rekaman, keterangan saksi-saksi, dan rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. “Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal,” ujar Hengki. Hengki menyebut, Mario bersama temannya Shane Lukas (19) dan pacarnya AG (15), sudah merencanakan untuk memberi pelajaran kepada D. Bahkan, Mario juga mengarahkan Shane Lukas dan AG agar menyebut peristiwa ini sebagai perkelahian.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu. Seperti diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. “Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3). “Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka,” imbuh dia. Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku. AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
8. Loyalis Anas Urbaningrum yang kini Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika mengeklaim, Anas masuk bui karena dikriminalisasi. Menurut dia, praktik kriminalisasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut begitu jelas, namun tertutup karena adanya operasi kekuasaan saat itu. “Yang saya tahu, banyak sekali sahabat dan publik meyakini adanya kriminalisasi di balik masuknya Mas Anas ke bui,” kata Pasek, Kamis (2/3). “Sebenarnya telanjang sekali praktik itu, hanya tenggelam oleh adanya dugaan operasi kekuasaan saat itu,” tuturnya. Dalam surat yang ditulis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin baru-baru ini, Anas menuliskan tentang kezaliman dan kriminalisasi. Terkait itu, Pasek mengaku tak bisa memastikan pihak yang disinggung Anas dalam tulisannya. Dia mempersilakan publik menafsirkan sendiri. Mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut juga mengatakan dirinya tak tahu menahu apakah setelah bebas Anas bakal buka-bukaan ke publik soal kasus korupsi yang menjeratnya. Pasek cuma meyakinkan Anas bebas pada April 2023.
9. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro memprediksi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan mengalami kebuntuan politik usai PAN menyatakan dukungan terhadap pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir untuk Pilpres 2024. Sebab, Partai Golkar selaku ‘motor’ di KIB bakal gagal mengakomodasi kepentingan mereka, yakni mengusung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Capres 2024. “Dideklarasikannya Ganjar-Erick oleh PAN bisa menciptakan kebuntuan politik di KIB, karena Golkar sebagai motor koalisi yang selama ini fokus mencapreskan Airlangga menjadi tidak terakomodasi kepentingannya,” ujar Agung, Kamis (2/3). Agung mengatakan, jika tidak ditemukan titik temu terkait masalah itu, KIB bisa saja bubar. Menurut dia, Golkar setidaknya berharap Airlangga bisa maju di Pilpres 2024, walau hanya sebagai cawapres saja. “Setidaknya sejak awal Golkar atau Airlangga berharap bahwa kursi cawapres menjadi harga mati,” ucapnya. Agung menilai, apabila Airlangga gagal maju di Pilpres 2024, baik sebagai capres maupun cawapres, maka posisinya sebagai Ketua Umum Golkar terancam. Agung menyebut, biasanya pimpinan Partai Golkar diisi oleh sosok yang memegang kekuasaan. “Kursi Ketum Golkar bisa goyang, kalau Airlangga gagal berpartisipasi dalam pilpres baik sebagai capres atau cawapres,” papar Agung.
10. Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah menegaskan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukanlah musuh Presiden Jokowi. Hal tersebut Fahri sampaikan dalam program Gaspol Spesial, Kamis (2/3). “Saya kira Anies juga enggak mau dibranding-branding sebagai antitesis Jokowi. Karena it’s not true! Anies Baswedan bukan musuhnya Jokowi,” ujar Fahri. Ia membeberkan, Anies pernah menjadi bagian dari tim sukses pemenangan Jokowi, selain itu, Anies juga pernah ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Fahri lantas membandingkan Anies dengan dirinya yang tidak pernah menjadi bagian dari pihak Jokowi. “Saya enggak pernah. Loh kenapa yang anda sebut sebagai lawannya Jokowi atau antitesisnya Jokowi (adalah) Anies, kenapa bukan saya? Pada diem semua,” tuturnya.
Fahri Hamzah mengaki dirinya dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki hubungan yang unik dalam kancah perpolitikan tanah air. Fahri, yang dikenal cukup “vokal” mengkritik pemerintah saat menjadi pimpinan DPR. Ia mendapat sorotan ketika turut pula mengkritik Anies. Fahri sempat dicap “melunak” setelah mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi. Bahkan, Fahri mengaku sempat “diadili” para pendukung Anies soal kritikannya itu. Menurut Fahri, kritikan yang dia sampaikan bukan bermaksud untuk menjatuhkan Anies.
Fahri Cuma mengkritik cara-cara para pendukung Anies, baik simpatisan maupun partai politik, yang memanfaatkan Anies untuk tujuan melawan Jokowi. “Sebab, Anies bukan musuh Jokowi. Dia mantan menteri Jokowi. Kok sekarang diadu domba?” tukas Fahri. Fahri mengenal sosok Anies sejak sama-sama menjadi aktivis saat mahasiswa. Fahri dari Universitas Indonesia dan Anies dari Universitas Gadjah Mada. Sedikit banyak, Fahri memahami pola pikir koleganya itu. Dia meyakini, Anies bukanlah antitesa Jokowi. Dia bahkan menuding Nasdem turut memperkeruh upaya rekonsiliasi yang selama ini tengah dibangun.
11. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membeberkan partainya tidak akan sendirian dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan soal peluang PDI-P tidak berkoalisi dengan partai politik lain pada Pemilu 2024. “Buat kami, PDI-P terus mendorong kerja sama politik. Kalau kami mau ngotot-ngototan, ketika kami mau ngusung Jokowi-JK kami sendirian, tapi buktinya kami juga membangun kerja sama dengan partai lain,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (2/3). Hasto menjelaskan alasan partainya tetap ingin membangun kerja sama politik meski bisa mengusung capres dan cawapres sendirian. Ia mengungkit sejarah bangsa Indonesia yang dibentuk oleh perjuangan bersama seluruh anak bangsa, termasuk partai politik. “Ada partai yang dalam rekam jejaknya ikut berjuang, jauh sebelum republik ini didirikan. Ya, kami membuka pintu gotong royong itu,” ucap Hasto. Kendati demikian, Hasto mengungkapkan hingga kini PDI-P belum menentukan mitra koalisinya. PDI-P menunggu momentum yang tepat untuk memutuskan koalisi ini. “Ya (keputusan berkoalisi) melihat momentum, kan ini kaitannya dengan nasib rakyat,” imbuh Hasto.
Hasto meminta semua tidak menyudutkan tokoh tertentu yang digadang-gadang menjadi capres dari PDI-P. “Ya, jangan nyudut-nyudutin. Sabar, tunggu keputusan dari Ibu Mega,” kata Hasto saat ditanya apakah Ganjar Pranowo akan dicalonkan sebagai presiden pada Pilpres 2024. Hasto tidak memungkiri bahwa nama capres PDIP sudah dikantongi Megawati. Hanya saja, Megawati masih menunggu momentum yang tepat untuk memutuskan atau mengumumkannya kepada publik. ‘’Namanya sudah ada di Bu Mega. Mbak Puan pun menegaskan hal tersebut,” ujar Hasto. Ia kembali menegaskan, seluruh jajaran PDI-P menghormati keputusan Megawati terkait momentum pencapresan. Terkait Ganjar yang memiliki elektabilitas tinggi di beberapa survei, Hasto enggan memastikan hal itu menjadi penentu bagi Megawati untuk pengusungan capres. “Kita sabar tunggu momentum yang terbaik,” kata Hasto.
Orang kuat kedua PDIP ini menyebut, hasil survei tergantung kepada pihak penyokong survei itu. Hal itu disampaikannya merespons hasil survei yang menyebut elektabilitas Ganjar Pranowo menduduki posisi tertinggi sebagai capres. “Yang namanya survei ini kan suatu persepsi yang sangat dinamis, yang mencerminkan apa yang dipersepsikan rakyat dalam situasi ketika survei dilaksanakan,” kata Hasto di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (2/3). “Di dalam demokrasi elektoral, survei itu juga banyak motif. Tergantung siapa sponsornya,” ujarnya lagi. Hasto lalu menjelaskan bagaimana partainya memandang sosok pemimpin nasional yang mesti dicari. Menurutnya, PDI-P meyakini, sosok pemimpin adalah seseorang yang bertanggungjawab untuk membawa kejayaan Indonesia. “Itu diperlukan kepemimpinan yang ideologis, visioner, membumi, yang punya kemampuan profesional, dan rekam jejak yang baik. Oleh karena itu, banyak pertimbangan untuk menentukan calon pemimpin. Dalam artian, tidak hanya dari hasil survei,’’ ujarnya.
Protes PDIP terhadap pernyataan Ketum PAN Zulkifli Hasan soal dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 masih berlanjut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terima nama anak buahnya (Ganjar Pranowo, red) dibawa-bawa ke Rakernas PAN untuk dicalonkan sebagai presiden. Hasto menganggap dukungan sebuah partai seperti ke kader partai lain sebagai pergeseran dari demokrasi substansial ke demokrasi elektoral. Menurut Hasto, pergeseran budaya itu menyebabkan banyak partai seperti yang dilakukan PAN tak percaya terhadap kader sendiri dan itu membuktikan PAN gagal lakukan kaderisasi.
“Banyak partai yang tidak percaya diri untuk melakukan pelembagaan dan kemudian membangun kaderisasi dari internal partai,” ucap Hasto di di sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (2/3). Dia menilai dukungan sebuah partai kepada kader partai lain dilakukan atas berbagai motif. Mulai dari mendongkrak elektabilitas partai hingga sebagai jalan pintas. Hal itu menurut Hasto dilakukan karena partai gagal melakukan kaderisasi.
Hasto meyakini kehadiran Presiden Jokowi di Rakornas PAN bukan sinyal dukungan kepada Ganjar Pranowo. Menurut Hasto, Jokowi memang kerap hadir di acara-acara resmi partai tingkat nasional. Terlebih, PAN merupakan partai pendukung Presiden di pemerintahan. “Beliau kan hadir karena apapun PAN juga memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi dan Maruf Amin,” kata Hasto. Ia yakin Jokowi tidak ikut campur dalam urusan internal setiap partai. Begitu pula dengan PDIP yang tak akan ikut campur urusan partai lain. Menurut Hasto, setiap partai memiliki kedaulatan dan strateginya masing-masing untuk menang di pemilu. Dibanding PAN, Hasto juga meyakini Jokowi akan lebih mendukung PDIP sebagai partainya sendiri.
12. Presiden Jokowi menyentil Menkeu Sri Mulyani, institusi Polri, Kejaksaan Agung hingga jajaran aparatur negara saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3). Begitu membuka sidang kabinet, Presiden sudah menyinggung Menkeu Sri Mulyani. Kepala Negara ingin Menkeu menjelaskan detail rencana kerja pemerintah 2024. “Yang paling penting satu aja untuk urusan ini. Jangan sampai ada pembangunan atau program yang tidak terselesaikan di 2024. Entar semuanya menuju 2024 itu bisa kita selesaikan,” tegas presiden. Jokowi lalu melanjutkan soal reformasi birokrasi. Menurut Jokowi, inti dari reformasi birokrasi adalah bagaimana agar masyarakat bisa terlayani secara baik dan efektif. Pada poin tersebut Jokowi langsung menyinggung perilaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mendapat sorotan publik karena kerap pamer kekayaan dan kedua direktorat jenderal itu berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. “Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di media sosial, karena peristiwa di pajak dan bea cukai saya tahu betul,” ungkap Jokowi.
13. Beredar kabar salah satu buron legendaris KPK, yaitu Harun Masiku jadi marbut salah satu masjid di Malaysia. Saat dikonfirmasi ke KPK, salah satu pimpinan KPK mengatakan belum tahu. “Nah itu juga informasi belum kita dengar,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (2/3). “Tapi intinya semua DPO pasti akan kita cari. Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap,” imbuh pria yang akrab disapa Alex itu. Seperti diketahui, pada awal 2023 ini, ada dua buron kasus korupsi yang berhasil KPK tangkap. Keduanya masing-masing bernama Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. Saat ini tersisa tiga koruptor yang masih menjadi buron KPK. Ketiganya mulai dari Harun Masiku, Kirana Kotama, hingga Paulus Tannos. KPK mendeteksi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, berada di luar negeri. KPK mengaku telah mengantongi strategi untuk menangkap Harun Masiku. “Pasti strategi yang kami miliki ada bagaimana caranya mengejar para DPO KPK yang jumlahnya lima,” kata Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1) lalu. (HPS)