PRESIDEN 3 PERIODE DITERIMA ATAU DITOLAK MPR-RI ?

oleh
oleh

Muchyar Yara (net)

Oleh : Muchyar Yara

Sejak beberapa waktu ini, ramai kembali di tengah masyarakat maupun di media sosial pembicaraan tentang keinginan menjadikan masa jabatan presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum. Sikap warga masyarakat terbelah berkaitan dengan topik ini, secara umum dapat diindentifikasikan bahwa kelompok yang mendukung ide Presiden 3 Periode dan penundaan pemilihan umum adalah kelompok zang selama ini diketahui sebagai pendukung setia Presiden Jokowi, sedangkan kelompok zang menolak ide ini adalah kelompok yang menghendaki adanya perubahan atau pergantian pemeritahan.

Untuk keperluan penulisan ini selanjutnya akan disebut saja sebagai kelompok pendukung dan yang lainnya adalah kelompok penolak. Secara sederhana kedua kelompok ini juga berbeda didalam orientasi politik praktisnza, dimana Kelompok Pendukung beroientasi kepada Partai Koalisi Pendukung Pemerintah, sedangkan Kelompok Penolak beroientasi kepada Partai Koalisi Perubahan/yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilann Sejahtera.

Dengan catatan kaki Partai Demokrasi Indoesian-Perjuangan-PDI-P yang sebenarnya tergabung didalam Koalisi Partai Pendukung Pemerintah, namun didalam isue terkait nampaknya bersikap sama dengan kelompok penolak, yang beroientasi kepada Partai Koalisi untuk Perubahan. Meskipun belum ada pernyataan yang resmi, tetapi dari beberapa isyarat yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati Soekarnoputri pada berbagai kesempatan memberikan indikasi bahwa beliau tidak menyetujui ide masa jabatan presiden 3 periode serta penundaan pemilihan umum.

Sementara itu Partai Gerinda sampai saat tulisan ini dibuat belum menentukan sikapnya apakah akan mendukung atau menolak ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umun. Hal ini karena Partai Gerindra belum menentukan sikapnya tentang apakah Prabowo Subianto dicalonkan atau tidak sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 nanti. Apabila Gerindra menetapkan mencalonkan Prabowo atau figur lainnya sebagai Presiden, maka secara logis Partai Gerindra akan menolak ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum, demikian juga sebaliknya bila tidak mencalon siapapun sebagai calon presiden akan mendukung ide terkait. Maka terbuka kemungkinan Partai Gerindra mendukung ide presiden 3 periode.

Berbicara tentang ide presiden 3 periode dan penundaan pemilu pada hakekatnya berbicara tentang ketentuan konstitusi, di mana Pasal 7 UUD 1945 menetapkan : ‘’Presiden dan wakil Presiden memegang jabtan  dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatan.“

Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 di atas dengan tegas menyatakan 2 hal, yaitu (1) masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden untuk satu periode berlangsung selama 5 tahun, dan (2) Presiden dan Wakil Presiden, untuk jabatan yang sama, hanya boleh menjabat sebanyak 2 priode. Kemudian Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menetapkan: “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum,bebas rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.“

Dengan demikian ide atau sikap presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 tersebut di atas, sehingga jika ide termaksud kemudian hendak diwujudkan melalui tindakan atau perbuatan konkrit, seperti melalukan rapat-rapat umum atau bahkan demonstrasi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum/konstitusi yang dapat dipidana.

Ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum seyogyanya didahului dengan ide perubahan terhadap ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 melalui pelaksanaan kententuan Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD.

Sehingga keberhasilan mewujudkan ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum  tergantung pada keberhasilan merubah ketentuan Pasal 7 dan Pasl 22E UUD1945 agar rumusan kedua pasal tersebut sejalan dengan kedua ide termaksud.

Selanjutnya karena perubahan UUD1945 merupakan hak dan kewenangan MPR, maka keberhasilan merubah ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 tergantung pada putusan MPR, di mana putusan MPR ini sangat ditentukan oleh komposisi dan aspirasi politik anggota MPR.

Anggota MPR bejumlah 711 orang yang terbagi atas 2 kelompok, yaitu (1) Kelompok Anggota DPR, berjumlah 575, dan (2) Kelompok Anggota DPD(Dewan Perwkilan Daerah) berjumlah 136 orang. Kelompok Anggota DPR di MPR terbagi lagi kedalam 9 Fraksi Partai Politik, yakni PDI-P sebanyak 128 orang, Partai GOLKAR  85 orang, Partai GERINDRA 78 orang, Partai Nasdem 59 orang, PKB 58 orang, Partai Demokrat 54 orang, PKS 50 orang, PAN 44 orang, PPP 19 orang, total sebanyak 575 orang.

Kelompok Anggota DPD di MPR yang berjumlah 136 orang, terbagi lagi atas 2 sub-kelompok, yaitu  Sub-Kelompok Anggota yang Non-Partisan (tidak berpartai), yang jumlahnya tidak diketahui secara terbuka dan Sub-Kelompok Anggota yang Partisan (anggota sebuah partai politik tertentu). Sub-kelompok ini terbagi lagi atas 2 golongan, yaitu golongan partisipan yang terang-terangan bergabung dengan Fraksi Partainya dan golongan partisipan yang tidak bergabung dengan Fraksi Partainya. Golongan ini tidak diketahui jumlahnya secara terbuka.

Berdasarkan komposisi anggota MPR di atas, dapat dianalisis kekuatan suara antara kelompok pendudukung ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum (atau dapat juga disebut sebagai kelompok pendukung perubahan UUD 1945), dan kelompok penolak ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum( atau kelompok penolak perubahan UUD 1945).

Pasal 37 UUD 1945 menetapkan syarat-syarat perubahan UUD 1945 sebagai berikut : usul perubahan harus diajukan oleh 1/3 anggota MPR (1/3 X711= 237) anggota MPR dan putusan disetujui oleh ½ jumlah anggota MPR + 1 (1/2 X 711) + 1 = 357 anggota MPR.

Alternatif Pertama

Seperti alasan yang telah dikemukakan diatas Kelompok Pendukung Perubahan UUD1945 tidak didukung oleh PDI-P dan Partai Gerindra, sehingga pendudukung ide presiden 3 periode terdiri dari: Partai Golkar, PKB, PAN dan PPP dengan total suara anggota MPR = 206 anggota MPR.

Dengan demikian untuk dapat mengusulkan perubahan UUD 1945, Kelompok Pendudukung Perubahanan  masih kurang 31 anggota MPR (237-206= 31) anggota MPR, sedangkan untuk memperoleh persetujuan MPR atas perubahan UUD 1945  masih kurang 151 anggota MPR (357 – 206 = 151) anggota MPR.

Jumlah kekurangan di atas (151 anggota MPR) tidak mungkin diperoleh dari dukungan anggota MPR asal anggota DPD (karena jumlah seluruh anggota MPR dari Anggota DPD hanya 136 anggota MPR).

Sehingga di sini dapat disimpulkan tanpa dukungan PDI-P dan Partai Gerindra, kelompok pendukung perubahan UUD 1945 tidak mungkin atau akan gagal mewujudkan ide presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum, karena tidak berhasil memperoleh persetujuan MPR.

Alternatif Kedua

Seperti alasan yang telah dikemukakan di atas, kelompok pendukung perubahan UUD1945 tidak didukung oleh PDI-P, tetapi didukung oleh Partai Gerindra, sehingga pendudukung ide presiden 3 periode terdiri dari : Partai Golkar, PKB, PAN, PPP dan Gerindra dengan total suara anggota MPR = 284 anggota MPR.

Dengan demikian untuk dapat mengusulkan perubahan UUD 1945, kelompok pendukung perubahanan  sudah mencukupi , tetapi  untuk memperoleh persetujuan MPR atas perubahan UUD 1945  masih kurang 73 anggota MPR (357 – 284= 73) anggota MPR.

Jumlah kekurangan di atas (73 anggota MPR) masih  mungkin diperoleh dari dukung anggota MPR asal anggota DPD (karena jumlah seluruh anggota MPR dari Anggota DPD sebanyak 136 anggota MPR), hal mana sangat tergantung pada kemampuan kelompok pendukung perubhan UUD 1945 “menyakinan, membujuk” anggota DPD agar menyetujui perubahan terhadap Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945.

Sehingga di sini dapat disimpulkan tanpa dukungan PDI-P tetapi didukung Partai Gerindra, kelompok pendukung perubahan UUD 1945 sudah bisa mengusulkan perubahan UUD 1945, tetapi masih agak sulit memperoleh persetujuan dari MPR, karena masih memmerlukan tambahan dukungan sebanyak 73 anggota MPR dari DPD.

Alternatif Ketiga

Dalam alternatif ke-3 ini kelompok pendukung perubahan UUD1945 mendapat dukungan dari PDI-P tetapi tidak didukung oleh Partai Gerindra, sehingga pendudukung ide presiden 3 periode terdiri dari : Partai Golkar, PKB, PAN, PPP dan PDI-P dengan total suara anggota MPR = 334 orang.

Dengan demikian untuk dapat mengusulkan perubahan UUD 1945, kelompok pendudukung perubahanan  sudah mencukupi , tetapi  untuk memperoleh persetujuan MPR atas perubahan UUD 1945  masih kurang 23 anggota MPR (357 – 334= 23) anggota MPR.

Jumlah kekurangan di atas (23 anggota MPR) sangat  mungkin diperoleh dari dukungan Anggota MPR asal Anggota DPD (karena jumlah seluruh anggota MPR dari Anggota DPD adalah 136 orang), hal mana sangat tergantung pada kemampuan kelompok pendukung perubhan UUD 1945 “menyakinan, membujuk” anggota DPD agar menyetujui perubahan terhadap Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945. Sehingga di sini dapat disimpulkan tanpa dukungan PDI-P tetapi didukung Partai Gerindra, kelompok pendukung perubahan UUD 1945 sudah bisa mengusulkan perubahan UUD 1945, tetapi masih agak sulit memperoleh persetujuan dari MPR, karena masih memerlukan tambahan dukungan sebanyak 73 anggota MPR asal DPD.

Kesimpulan

Dari analisis diatas nampak bahwa peranan/dukungan dari PDI-P terhadap ide presiden 3 periode sangat signifikan, di mana tanpa dukungan dari PDI-P akan sulit ide presiden 3 periode diwujudkan di dalam kenyataan.

Sebagai penutup dapat disampaikan di sini,bahwa jika PDI-P mendukung ide presiden 3 periode, maka marilah kita bersama-sama menyambut kehadiran Orde Baru Jilid 2. (Penulis adalah  mantan Staf Pengajar HTN-FHUI).

 

 

Catatan redaksi : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya menolak segala upaya penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden (reporter.id, Jumat (3/3).

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id