JAKARTA, REPORTER.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sigit juga memastikan tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus TPPO akan ditindak tegas. “Bagi para pelaku, saya sudah perintahkan ke anggota siapa pun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta ditindak tegas,” ujar Listyo Sigit di ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (20/6).
Kapolri mengimbau masyarakat jangan mudah terpancing oleh bujuk rayu gaji tinggi yang mengabaikan masalah skill dan persyaratan dalam penawaran kerja di luar negeri. Sigit meminta setiap masyarakat melaporkan ke polisi setempat apabila mendapat informasi terkait TPPO. “Tanpa kompromi saya kira silahkan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjuti karena kita sayang pada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi,” ujar Sigit.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengharapkan kerja sama kepolisian di negara-negara ASEAN untuk menindak kejahatan transnasional, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut disampaikannya saat membuka pertemuan Penegak Hukum negara ASEAN atau Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23, di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa (20/6). Dia mengatakan ada 10 kejahatan transnasional yang dibahas dalam rapat SOMTC, termasuk TPPU. Agus menyebut kejahatan lintas negara seperti terorisme, perdagangan manusia, pencucian uang, penyelundupan migran, kejahatan ekonomi, serta kejahatan dunia maya masih menjadi permasalahan utama bagi kebanyakan negara ASEAN.
“Ada 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas pada rapat SOMTC dan rapat terkait lainnya seperti perdagangan gelap narkotika, terorisme, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, dan penyelundupan manusia,” ujar Agus.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya. Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Di sisi lain, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut, permohonan pembuatan paspor dengan keterangan yang terindikasi janggal bisa ditangguhkan hingga tiga tahun. Silmy mengatakan, tindakan ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, salah satu peran Imigrasi dalam mencegah perdagangan orang adalah pada tahap pembuatan paspor. Hal itu disampaikan Silmy dalam rapat bersama Kakanwil Kemenkumham beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. “Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang,” kata Silmy dalam siaran pers resmi, Selasa (20/6). (HPS)