JAKARTA, REPORTER.ID– Menko Polhukam Mahfud MD mendorong KPK menindak tegas kasus dugaan pungli di rumah tahanannya. Menurut data Dewas KPK, pungli tersebut menyentuh angka Rp4 miliar. “Itu harus dibuka ke publik. Setelah itu, tindaklanjuti secara hukum karena pungli itu tindak pidana,” tegas Mahfud di Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (21/6). Menurutnya, jika melibatkan dana yang besar, pungli itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan dan itu tentu sangat berbahaya. Terlebih, itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” jelas mantan Ketua MK itu. Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan itu termasuk upaya memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
KPK merotasi beberapa pegawai di Rutan yang diduga terlibat pungli. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, rotasi dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik dan memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di Rutan KPK. Ia menjelaskan, rotasi dilakukan setelah dugaan pungli terbongkar. “KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6). Menurut Ali, para pegawai yang terindikasi lakukan pungli ditempatkan pada bagian yang tidak mengganggu sistem kerja KPK ketika mereka dipanggil penyelidik.
Ali menyebut, skandal dugaan pungli di Rutan KPK terungkap pertama kali di Rutan yang persis berada di belakang gedung Merah Putih KPK, Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. “Iya (pertama ditemukan) di gedung Rutan Merah Putih KPK,” kata Ali. Ia menuturkan, setidaknya ada tiga persoalan dalam kasus pungli ini, yakni dugaan pidana, pelanggaran disiplin pegawai, dan dugaan pelanggaran etik. Ali menegaskan, KPK menganut prinsip zero tolerance dan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. “Dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya tidak hanya etik dan disiplin,” kata Ali. (HPS)